FIKIH EKOLOGI DAN TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

IMG-20260118-WA0000(1)

Kerangka “La Darar” untuk Mengurangi Kerusakan Lingkungan

Oleh : Nurul Afifah, M.Pd.I

(Dosen UIN Jusila)

Kerusakan lingkungan di Indonesia terutama deforestasi telah menimbulkan dampak ekologis, iklim, hingga sosial-budaya yang semakin terasa. Sejumlah kajian menegaskan bahwa degradasi hutan berlangsung pada skala mengkhawatirkan. Dalam kurun lima tahun Indonesia telah kehilangan sekitar 1,45 juta hectare hutan, sehingga problem lingkungan tidak lagi dapat dipahami semata sebagai isu teknis, melainkan juga sebagai krisis tata kelola sumber daya alam yang menyentuh dimensi etika, spiritual, dan keadilan sosial. Dalam masyarakat religius, pendekatan regulatif yang bertumpu pada penegakan hukum dan instrumen administratif kerap belum cukup membangun komitmen publik yang kuat untuk menjaga ekosistem karena perubahan perilaku dan orientasi nilai membutuhkan landasan moral yang diinternalisasi.
Literatur ekoteologi Islam menawarkan pijakan penting untuk menjembatani kebutuhan tata kelola yang efektif dengan dorongan etis-spiritual. Pendekatan hermeneutika ekologis al-Qur’an, dikembangkan secara integratif dengan memadukan pembacaan tekstual, konteks sosial, dan temuan empiris guna membangun paradigma etika-ekologis yang relevan bagi transformasi sosio-ekologis. Kajian lain menunjukkan adanya keselarasan antara prinsip etika Qur’ani seperti amanah, moderasi, akuntabilitas, mīzān (keseimbangan), serta penolakan terhadap fasād (perusakan) dengan kerangka hukum perlindungan hutan. Namun, beberapa analisis juga menyoroti keterbatasan pendekatan hukum positif yang cenderung kuat secara prosedural, tetapi kurang terhubung dengan nilai-nilai ekoteologis yang dapat memperkuat legitimasi kebijakan dan motivasi moral masyarakat.
Di tingkat praksis, organisasi dan komunitas Muslim di Indonesia telah menjadi aktor signifikan dalam konservasi dan respons perubahan iklim. Studi kasus tentang NU, Muhammadiyah, MUI, dan pesantren menggambarkan ragam strategi: penghijauan dan pengelolaan sampah, pendidikan ekologi dan pengembangan energi terbarukan, hingga pembentukan kesadaran ekologis berbasis nilai keagamaan. Bahkan, lahirnya gerakan ekoteologi seperti Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah dipahami sebagai upaya menjawab krisis tata kelola lingkungan dengan menghidupkan kembali pesan teologis menjadi gerakan sosial. Hal ini selaras dengan kandungan surat al-Ma’un bahwa beragama bukan sekedar menjalankan shalat, namun harus diiringi dengan kepedulian social, menyantuni anak yatim, serta membantu kaum dhu’afa. Temuan-temuan ini mengindikasikan bahwa perbaikan tata kelola lingkungan akan lebih kokoh bila memadukan instrumen hukum–kebijakan dengan sumber legitimasi budaya-religius yang hidup di masyarakat.
Bertolak dari perkembangan tersebut, artikel ini mengajukan fikih ekologi sebagai kerangka normatif untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam, dengan menempatkan kaidah “lā ḍarar wa lā ḍirār” (tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan) sebagai prinsip operasional. Kerangka “La Darar” diposisikan bukan sekadar dalil moral, tetapi sebagai logika kebijakan: menguji praktik pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan tingkat mudaratnya, mencegah kerusakan sebelum terjadi, serta menata tanggung jawab aktor negara korporasi komunitas agar kerugian ekologis tidak dialihkan kepada kelompok rentan dan generasi mendatang. Dengan demikian, tulisan ini berupaya merumuskan bagaimana kaidah fikih dapat diterjemahkan menjadi pedoman tata kelola yang lebih holistic menghubungkan etika Qur’ani, gerakan sosial keagamaan, dan perangkat regulasi untuk mengurangi kerusakan lingkungan secara lebih efektif dan berkelanjutan
Kaidah “lā ḍarar wa lā ḍirār” menempati posisi sentral dalam fikih sebagai prinsip pencegahan mudarat yang bersifat lintas bab. Dalam konteks ekologi, kaidah ini dapat dibaca sebagai asas etika lingkungan yang menuntut setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dinilai dari potensi bahaya yang dihasilkan. Dengan demikian, “La Darar” membantu menggeser orientasi tata kelola dari sekadar “legal formal” menjadi “risk-aware governance”: menolak praktik yang secara nyata menciptakan kerusakan (fasād), sekaligus mengharuskan pencegahan bahaya yang diperkirakan kuat akan terjadi.
Secara normatif, “La Darar” beroperasi melalui dua logika. Pertama, larangan menimbulkan bahaya berarti kebijakan dan proyek yang berpotensi menghasilkan polusi, kerusakan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati. Kedua, larangan saling membahayakan menegaskan dimensi keadilan: kerusakan ekologis seringkali merupakan bentuk pemindahan risiko dari pihak yang mendapat keuntungan (pelaku eksploitasi) kepada pihak yang menanggung beban (komunitas lokal, kelompok rentan, dan generasi mendatang). Dalam pembacaan ini, “La Darar” tidak hanya membahas bahaya fisik langsung, tetapi juga bahaya structural ketimpangan akses, rusaknya mata pencaharian, dan degradasi kualitas hidup akibat ekosistem yang runtuh.
Prinsip “La Darar” menjadi semakin operasional bila dipadukan dengan kerangka maṣlaḥah sebagai tujuan dasar syariat. Maṣlaḥah memberi perangkat untuk menimbang: manfaat apa yang dihasilkan suatu kebijakan, untuk siapa manfaat itu, dan biaya ekologis apa yang harus dibayar. Dalam fikih ekologi, kemaslahatan tidak dipersempit menjadi keuntungan ekonomi jangka pendek, melainkan dipahami sebagai sustainability kehidupan: terjaganya air, udara, tanah, hutan, dan stabilitas iklim yang menopang kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, maṣlaḥah memperluas horizon evaluasi kebijakan agar mempertimbangkan dimensi jangka panjang dan lintas generasi.
Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kerusakan lingkungan dapat dipahami sebagai ancaman terhadap tujuan-tujuan perlindungan dasar: menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) melalui mitigasi bencana dan polusi; menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dengan mencegah kerugian ekonomi akibat kerusakan ekosistem; serta menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) dengan memastikan keberlanjutan sumber kehidupan. Bahkan, dimensi menjaga akal (ḥifẓ al-’aql) dapat dikaitkan dengan perlindungan dari paparan racun atau pencemaran yang merusak kesehatan. Maka, ketika suatu praktik eksploitasi sumber daya alam secara sistematis merusak mīzān (keseimbangan) dan menimbulkan fasād, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan syariat karena menghasilkan mafsadah yang luas.
Penggabungan “La Darar” dan maṣlaḥah juga menyediakan metode penilaian normatif yang relevan bagi tata kelola modern. Pertama, prinsip pencegahan bahaya mendorong pencegahan dini (preventive approach): audit dampak lingkungan, pengendalian emisi, perlindungan kawasan bernilai ekologis tinggi, dan prinsip kehati-hatian ketika data belum pasti tetapi risikonya besar. Kedua, prinsip kemaslahatan menuntut distribusi manfaat dan beban yang adil: mekanisme ganti rugi, restorasi, serta penegasan tanggung jawab pelaku (polluter pays) agar kerugian ekologis tidak ditanggung publik. Ketiga, Prinsip tata kelola yang akuntabel: keputusan berbasis ilmu (data), transparansi, partisipasi komunitas terdampak, dan pengawasan yang efektif.
Dengan demikian bisa dipahami bahwa, “La Darar” dan maṣlaḥah dapat diposisikan sebagai instrumen fikih ekologi untuk menjembatani nilai-nilai Qur’ani seperti amanah, larangan isrāf, dan penolakan terhadap fasād dengan perangkat kebijakan publik. Kerangka ini membuka ruang bagi fikih untuk hadir bukan hanya sebagai norma individual, melainkan sebagai etika sosial yang memandu desain kebijakan: dari penataan izin dan pengelolaan kawasan, pengendalian industri berisiko, hingga penguatan peran komunitas dan organisasi keagamaan dalam konservasi. Dengan demikian, fikih ekologi berbasis “La Darar” dan maṣlaḥah dapat berfungsi sebagai bahasa normatif yang kuat untuk mengurangi kerusakan lingkungan sekaligus memperkuat legitimasi, kepatuhan, dan perubahan perilaku kolektif menuju tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Kerangka maqāṣid al-syarī‘ah membantu memperjelas standar evaluasi maṣlaḥah melalui orientasi perlindungan terhadap aspek-aspek fundamental kehidupan. Kerusakan lingkungan dapat dipahami sebagai ancaman langsung terhadap ḥifẓ al-nafs melalui bencana, penyakit akibat polusi, dan krisis air; terhadap ḥifẓ al-māl melalui hilangnya mata pencaharian, kerugian ekonomi, dan biaya pemulihan; serta terhadap ḥifẓ al-nasl melalui hilangnya sumber daya bagi generasi mendatang. Bahkan, ḥifẓ al-’aql relevan ketika pencemaran kimia dan degradasi lingkungan mengganggu kesehatan, pendidikan, dan kapasitas produktif masyarakat.
Dengan orientasi maqāṣid, penimbangan manfaat vs mudarat menjadi proses yang menekankan skala dampak dan jangka waktu. Manfaat yang kecil, jangka pendek, dan dinikmati segelintir pihak tidak dapat mengalahkan mudarat yang luas, sistemik, dan berjangka panjang, disinilah prinsip pencegahan bahaya bertemu dengan maqāṣid, kebijakan yang tampak “menguntungkan” di atas kertas perlu ditolak atau direvisi bila terbukti merusak mīzān dan melahirkan mafsadah yang lebih dominan daripada maṣlaḥah.
Maṣlaḥah dan maqāṣid menyediakan bahasa normatif yang dapat diterjemahkan menjadi perangkat tata kelola: kehati-hatian dalam perizinan, audit dampak ekologis yang ketat, mekanisme pemulihan dan tanggung jawab pelaku, serta partisipasi komunitas terdampak dalam pengambilan keputusan. Orientasi tujuan syariah membantu memandu prioritas bahwa menjaga kehidupan dan keberlanjutan ekosistem merupakan kemaslahatan publik yang harus didahulukan dibanding kepentingan sektoral. Dengan demikian, fikih ekologi tidak berhenti sebagai wacana moral, tetapi menjadi kerangka penilaian kebijakan yang menimbang manfaat dan mudarat secara adil, ilmiah, dan berorientasi jangka panjang.
Selain “La Darar” maṣlaḥah dan maqāṣid, penalaran fikih lingkungan dapat diperkuat oleh sejumlah qawā‘id fiqhiyyah (kaidah-kaidah umum) yang membantu menilai kebijakan dan praktik pengelolaan sumber daya alam secara lebih sistematis. Kaidah “dar’ al-mafāsid muqaddam ’alā jalb al-maṣāliḥ” (mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan) misalnya, sangat relevan ketika kebijakan menghadapkan kita pada pilihan “manfaat ekonomi” versus “risiko ekologis” yang berat. Dalam isu deforestasi, pertambangan, atau proyek industri berisiko, kaidah ini mendorong prioritas pada pencegahan kerusakan yang bersifat luas dan sulit dipulihkan. Ia juga selaras dengan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola modern: ketika dampak lingkungan berpotensi besar, langkah preventif harus didahulukan meskipun manfaat jangka pendek terlihat menarik.
Kaidah lain yang penting adalah “al-ḍarar yuzāl” (bahaya harus dihilangkan) dan “al-ḍarar yudfa‘bi-qadr al-imkān” (bahaya dicegah semampu mungkin). Kedua kaidah ini memperluas “La Darar” dari sekadar larangan menjadi kewajiban pemulihan dan mitigasi. Artinya, jika kerusakan sudah terjadi, tata kelola yang benar tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi mencakup kewajiban restorasi, pemulihan habitat, reforestasi, dan perbaikan kualitas lingkungan. Sementara itu, tuntutan “semampu mungkin” membuka ruang kebijakan bertahap yang realistis: pengurangan emisi, peningkatan standar teknologi bersih, hingga penataan rantai pasok agar dampak ekologis berkurang secara terukur, bukan sekadar slogan.
Penalaran fikih lingkungan juga dapat menggunakan kaidah “al-’ādah muḥakkamah” (kebiasaan/’urf dapat menjadi pertimbangan hukum) dan “taṣarruf al-imām ’alā al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah” (kebijakan penguasa terhadap rakyat harus terikat kemaslahatan). Kaidah pertama menegaskan pentingnya membaca praktik local pengetahuan ekologis tradisional, adat pengelolaan hutan, tata air komunitas sebagai sumber pertimbangan yang sah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah, sehingga kebijakan lingkungan tidak mematikan kearifan lokal. Kaidah kedua menegaskan standar etis bagi negara: izin konsesi, tata ruang, dan regulasi eksploitasi sumber daya alam harus dibenarkan oleh kemaslahatan publik yang nyata, bukan kepentingan sempit. Dengan kombinasi kaidah-kaidah ini, fikih lingkungan bergerak dari prinsip umum ke instrumen penalaran yang lebih kaya: menilai risiko, menuntut pemulihan, menghormati konteks lokal, dan mengikat kekuasaan pada mandat kemaslahatan.
Sintesis antara fikih ekologi dan tata kelola publik berangkat dari gagasan bahwa prinsip-prinsip fikih seperti “La Darar”, maṣlaḥah, dan maqāṣid dapat berfungsi sebagai standar etika hukum yang menuntun arah kebijakan lingkungan. Dalam kerangka ini, fikih tidak diposisikan sebagai aturan ritual yang terpisah dari urusan publik, melainkan sebagai sumber norma yang memperjelas apa yang boleh, dibatasi, dan dilarang ketika aktivitas ekonomi berhadapan dengan daya dukung ekosistem. Standar ini penting karena krisis ekologis sering lahir dari gap antara legalitas prosedural (izin, dokumen) dan legitimasi etis (keadilan, keselamatan, keberlanjutan) yang dirasakan masyarakat.
Ketika prinsip fikih dibawa menjadi standar publik, ia memperkuat orientasi kebijakan pada pencegahan bahaya dan perlindungan kemaslahatan umum. “La Darar” menuntut negara dan pelaku usaha meminimalkan risiko sejak awal, bukan sekadar menangani kerusakan setelah terjadi; sementara maṣlaḥah maqāṣid memaksa kebijakan menimbang manfaat secara jangka panjang, lintas generasi, dan lintas kelompok sosial. Dengan demikian, tata kelola lingkungan tidak lagi dipahami sebagai kompromi teknokratis yang mudah ditundukkan oleh kepentingan jangka pendek, tetapi sebagai amanah publik yang wajib menjaga kehidupan, mata pencaharian (harta), serta keberlanjutan masa depan (keturunan).
Akhirnya, sintesis ini menunjukkan bahwa fikih ekologi dapat menjadi jembatan antara nilai keagamaan dan instrumentasi kebijakan. Di satu sisi, ia memperkuat legitimasi sosial kebijakan lingkungan melalui internalisasi nilai (amanah, mīzān, anti-isrāf, anti-fasād); di sisi lain, ia menuntut desain regulasi yang konkret melalui uji mudarat, uji keadilan, dan uji alternatif. Dengan standar demikian, prinsip fikih tidak berhenti sebagai slogan moral, melainkan menjadi kompas normatif yang menata relasi negara–korporasi–masyarakat agar pembangunan berjalan dalam batas-batas keselamatan ekologis dan kemaslahatan bersama.[]

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.