Kegiatan kerja sama dilaksanakan dengan merujuk pada kebijakan berikut ini:
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 45 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Metro
- Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang STATUTA Institut Agama Islam Negeri Metro
- Pedoman Kerjasama Institut Agama Islam Negeri Metro berdasarkan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Metro
- SK Rektor Institut Agama Islam Negeri Metro tentang Standar Kerjasama
- Peraturan Rektor tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Metro
- Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Pembuatan MoU di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Metro