Kewajiban dan Hak Abu Nawas

bg dashboard HD

“Rights without duties are like a shadow without the object; they are not real.”
Hak tanpa kewajiban seperti bayangan tanpa bendanya; mereka tidak nyata.
 (Mahatma Gandhi)

metrouniv.ac.id – 25/01/2026 – 6 Sya’ban 1447 H
Prof. Dr. Dedi Irwansyah, M.Hum. (Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan/ Guru Besar UIN Jurai Siwo Lampung)

Membaca contoh frasa baku (fixed phrase), ia bermenung. Mengapa ‘suami istri’, dan bukan ‘istri suami’? Mengapa ‘adil dan makmur’ serta ‘hak dan kewajiban’ dan bukan sebaliknya? Tentu, tidak salah menulis ‘makmur dan adil’ atau ‘kewajiban dan hak’. Hanya saja, itu terdengar janggal.

Tak lama setelah membaca frasa baku, ia mesem. Terlintas kisah klasik Abu Nawas, yang jenaka namun bijaksana. Tentang kebun Abu Nawas, yang suatu hari poranda karena ulah kambing tetangganya. Masalah utamanya bukan pada kebun yang bubrah itu, tapi pada karakter sang tetangga yang terkenal serakah. Orang serakah pastilah pelit. Sudahlah serakah, pelit, ditambah blamer yang selalu mencari kesalahan pihak lain.

Cerdiknya Abu Nawas, yang menerapkan teknik reverse psychology, semacam logika terbalik. Dan pada saat tetangganya itu berada di ruang publik (bagian ini improvisasi semata), Abu Nawas mendekat dan berucap cukup lantang, “Mohon maaf Pak, mohon saya diampuni. Kira-kira apa yang akan Bapak lakukan bila kambing saya, merusak kebun Anda yang siap panen?

Sang tetangga memang punya kebun yang sesaat lagi panen. Dan ia tahu bahwa Abu Nawas punya cukup banyak kambing. Demi mendengar laporan Abu Nawas, ia pun bersuara nyaring, agar dapat didengar oleh orang sekitar, “Kerusakan yang ditimbulkan oleh kambing, adalah tanggung jawab pemiliknya. Tidak bisa tidak, ganti rugi adalah solusinya. Kebun saya berisi sayuran dan buah organik. Kompensasinya mahal. Menurut saya, warga yang baik adalah yang bertanggung jawab dan memenuhi semua kewajibannya. Termasuk kompensasi terhadap kerusakan yang ditimbulkan binatang peliharaannya.”

Loud and clear! Keras dan jelas. Orang-orang yang hadir di majelis saat itu, semuanya turut mendengar. Semua tampak sepakat. Siapa pun yang menyebabkan kerugian, diwajibkan untuk mengganti. Itu sudah menjadi asas hukum yang fundamental. Karena everyone is equal before the law, semua orang sama di hadapan hukum.

Abu Nawas merasa lega, lalu berujar, “Terima kasih pencerahannya Pak. Saya setuju bahwa kerusakan yang disebabkan oleh kambing, adalah tanggung jawab pemiliknya. Tetapi mohon maaf Pak, saat melapor tadi, saya menggunakan kalimat pengandaian (conditional question). Saya ingin mengetahui sikap konseptual Bapak sebelum saya menyampaikan laporan yang sesungguhnya.”

Si tetangga kali ini mengernyitkan dahi, bertanya, “Jadi apa yang sebenarnya terjadi?”

“Sebenarnya, kambing Bapaklah yang merusak kebun saya yang siap panen. Sama seperti kebun Bapak, kebun saya pun berisi tanaman organik. Persis seperti Bapak, saya pun sepakat bahwa kerusakan oleh peliharaan menjadi tanggung jawab si empunya. Sepemahaman dengan Bapak bahwa tidak bisa tidak, pemberian kompensasi adalah solusinya,” pungkas Abu Nawas.

Sang tetangga masygul. Abu Nawas prihatin. Abu Nawas mendekat dan berbisik pada tetangganya itu, “Ada yang pernah bilang padaku. Bahwa manusia memang begitu jika sudah terkait hak dan kewajiban. Kebanyakan manusia akan menjadi sangat tajam, garang, lantang dan loud and clear jika sudah berhubungan dengan haknya. Dan banyak kita lantas menjadi pura-pura tumpul dan senyap jika berhubungan dengan kewajiban.”

Ia, tokoh kita, tersenyum analitis, alih-alih tersenyum simpul. Di ruang kognisinya, berkelebat tanya, “Mengapa orang cenderung nyaring ketika berbicara tentang hak, dan cenderung sepi melaksanakan kewajiban? Bukankah Gandhi yakin bahwa hak adalah pantulan dari sebuah kewajiban yang telah dituntaskan? Jika kewajiban adalah objek dan hak adalah bayangannya, apakah tidak sebaiknya frasa ‘hak dan kewajiban’ itu diubah menjadi ‘kewajiban dan hak’? Namun jika perubahan itu akan berdampak janggal, mungkin secara zahiriyah tetap tertulis dan terucap ‘hak dan kewajiban’, namun secara batiniyyah di ruhani dan sikap mental, ia terhujam sebaliknya. Wallahu a’lam.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.