Oleh: J. Sutarjo
(Dosen Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung)
Pola kehidupan dalam keaneka ragaman di berbagai dimensi termasuk di dalamnya beragam suku dan bangsa merupakan suatu karunia (given) dari Tuhan. Termasuk di dalam komunitas besar manusia yang membentuk satu kesatuan dan berdiri dalam suatu bangsa dan Negara. Manusia yang bersuku-suku atau berbangsa-bangsa merupakan keniscayaan yang tidak ada peluang bagi manusia untuk menghindarinya. Yang dapat dilakukan adalah menjadikan keberagaman bangsa dalam kehidupan sebagai sebuah anugerah yang harus disyukuri untuk memberikan ciri atau karakter yang berbeda yang dimiliki oleh manusia dan dapat bersinergi dalam kehidupan.
Dalam menjalani kehidupan manusia memerlukan keberaturan. Untuk mengatur kehidupan seluruh manusia dalam satu wadah yang besar tampak sangat mustahil. Oleh karenanya diperlukan pemecahan komunitas-komunitas besar untuk mengatur kehidupan sesuai dengan karakter dan pola-pola kehidupan yang diinginkan karena kecenderungan manusia, yaitu membentuk kelompok, berupa susunan organisasi kemasyarakatan yang mengatur tata nilai kehidupan.
Kecenderungan manusia untuk bernegara, yaitu bahwa terbentuknya Negara adalah karena hak-hak yang dikaruniakan oleh Tuhan. Kenyataan ini teraktualasi dalam pola-pola dalam bernegara; seperti monarki, demokrasi dan lain-lain. Di dalam pola monarki saja terdapat pola-pola yang berbeda, begitu juga dalam menjalankan pola kehidupan yang dianggap demokratis. Pola-pola kerajaan di Indonesia berbeda dengan pola-pola kerajaan di Cina, Belanda, Inggris dan lainnya. Begitu juga pola demokrasi yang sekarang berlaku di Indonesia memiliki perbedaan dengan demokrasi yang berlaku di Amerika atau Negara-negara lainnya di mana tujuan akhir dari keinginan untuk bernegara adalah untuk mencapai kebahagiaan dalam kehidupan.
Dalam perjalanan kehidupan yang beraneka bangsa yang di dalam bangsa itu sendiri juga terdapat aneka suku, budaya, ras dan lain sebagainya ternyata secara natural melahirkan dua energi yang saling mengiringi satu sama lain; pertama bangsa yang beragam dalam kehidupan tampak dapat bersinergi untuk keberlangsungan kehidupan sementara ke dua, di sisi lain perbedaan atau keberagaman bangsa dalam kehidupan juga secara natural dapat bahkan selalu memunculkan “segregasi” di kalangan manusia yang beragam itu sendiri.
Dalam konteks ke-Indonesiaan kebangsaan (nasionalisme) diejawantahkan dalam ide Pancasila yang memuat kebinekaan masyarakat Indonesia. Sebagaimana pemahaman yang dicetuskan Gus Dur bahwa Pancasila adalah titik kompromi yang sudah tepat dan final bagi kondisi kemajemukan dan keragaman budaya di Indonesia. Sebagaimana berlakunya konsep Pancasila di Indonesia, di Negara-negara lain tentu memiliki falsafah kebangsaan yang berbeda sesuai dengan kondisi masyarakat di masing-masing negara.
Falsafah kebangsaan dianggap perlu sebagai penyeragaman persepsi dalam rangka menumbuhkan sikap-sikap nasionalis yaitu merasa memiliki suatu bangsa yang hidup dalam satu wadah persatuan yang disebut Negara. Rasa kepemilikan ini penting bagi setiap individu untuk melestarikan kehidupan bernegara. Karena dengan bernegara saat ini dipandang yang paling efektif untuk mengatur kehidupan dan membangun kemaslahatan manusia.
Dewasa ini, dampak krisis multi-dimensional telah memperlihatkan tanda-tanda awal munculnya krisis kepercayaan diri (self-confidence) dan rasa hormat diri (self-esteem) sebagai bangsa. Krisis kepercayaan sebagai bangsa dapat berupa keraguan terhadap kemampuan diri sebagai bangsa untuk mengatasi persoalan-persoalan mendasar yang terus-menerus datang, seolah-olah tidak ada habis-habisnya mendera Indonesia. Aspirasi politik untuk merdeka di beberapa daerah, misalnya, adalah salah satu manifestasi wujud krisis kepercayaan diri sebagai satu bangsa, satu “nation”.
Sekarang ini adalah saat yang tepat untuk melakukan reevaluasi terhadap proses terbentuknya “nation and character building” kita selama ini, karena boleh jadi persoalan-persoalan yang dihadapi saat ini berawal dari kesalahan dalam menghayati dan menerapkan konsep awal “kebangsaan” yang menjadi fondasi ke-Indonesia-an. Kesalahan inilah yang dapat menjerumuskan Indonesia, seperti yang ditakutkan Sukarno, “menjadi bangsa kuli dan kuli di antara bangsa-bangsa.” Bahkan, mungkin yang lebih buruk lagi dari kekhawatiran Sukarno, “menjadi bangsa pengemis dan pengemis di antara bangsa-bangsa”.
Jika kita coba mendalaminya, dengan menangkap berbagai ungkapan masyarakat, terutama dari kalangan cendekiawan dan pemuka masyarakat, memang mungkin ada hal yang menjadi keprihatinan. Awalnya, ada kesan seakan-akan semangat kebangsaan telah menjadi dangkal atau tererosi terutama di kalangan generasi muda seringkali disebut bahwa sifat materialistik mengubah idealisme yang merupakan jiwa kebangsaan.
Perspektif dan Ruang Lingkup Ide Kebangsaan (Nasionalisme)
Kebangsaan berasal dari kata “bangsa” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kelompok masyarakat yg bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan kebangsaan atau nasionalisme adalah paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri; sifat kenasionalan. Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa pengertian bangsa adalah suatu komunitas yang hidup bersama karena adanya kesamaan mulai dari keturunan, bahasa, asal usul yang dengan adanya rasa kesamaan itu kemudian bersepakat untuk hidup dalam satu aturan di dalam satu Negara. Adapun konsep kebangsaan secara epistimologi dapat dipahami sebagai filosofi untuk mempengaruhi rasa kecintaan terhapan komunitas atau bangsanya sendiri.
Dalam arti etnis, bangsa merupakan kelompok manusia yang berasal-usul tunggal, baik dalam arti keturunan maupun kewilayahan. Kelompok tersebut mempunyai ciri-ciri jasmani yang sama, seperti warna kulit, bentuk muka, jenis rambut dan tinggi badan. Bangsa dalam arti etnis dapat disamakan dengan bangsa dalam arti rasial dan keturunan.
Selanjutnya bangsa dalam arti kultural adalah Sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama. Misalnya kelompok bangsa-bangsa yang menggunakan bahasa dan aksara, serta adat istiadat yang sama. Dengan adanya persamaan dalam beberapa hal yang dimiliki dan menunjukkan bahwa unsure-unsur tersebut menunjukkan kesamaan asal usul, selanjutnya menumbuhkan kesadaran untuk hidup bersama dan bersinergi dalam satu komunitas bersatu dalam kesatuan dan saling melindungi dan secara natural membentuk suatu kesepakatan organisasi untuk melahirkan regulasi-regulasi kehidupan yang dijalankan dan dijalani bersama.
Adapun secara politis bangsa diartikan sebagai Kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuatan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal-usul keturunannya. Misalnya, bangsa Indonesia. Pada dasarnya bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku, ras, adat istiadat dan bahasa. Namun demikian, masyarakat yang berbeda-beda tersebut mengakui satu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun Ruang Lingkup dalam tingkat internasional ide kebangsaan idealnya mencakup semua dimensi interaksi sosial. Di setiap wilayah di mana masyarakat berbaur dalam menjalani kehidupan yang berhubungan dengan orang lain maka dalam menjalaninya mereka harus didasari oleh rasa kebangsaan/nasionalisme yang baik, sehingga kebersamaan dan kesetaraan namun tetap berorientasi untuk memajukan bangsa dari mana ia berasal. Doktrin kebangsaan tentu muncul dari internal bangsa itu sendiri bukan masyarakat dunia secara global. Pada tataran nasional misalnya Sebagaimana dalam konteks ke-Indonesiaan mencakup hal—hal penting terdapat 5 aspek kehidupan antara lain; ideologi, sosial-budaya, ekonomi, politik, dan pertahanan-keamanan.
Setiap bangsa tentu mempunyai karakteristik yang berbeda dalam merumuskan doktrin kebangsaan/nasionlisme kepada masyarakatnya. Hal ini tentu terkait dengan karakteristik bangsa dan tuntutan dalam kehidupan bangsa itu sendiri. Melihat doktrin kebangsaan di atas tentu sudah dapat dinilai bahwa untuk di sebuah Negara seperti Indonesia sebenarnya sudah cukup ideal untuk dijadikan pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bersama-sama mencapai kebahagiaan dalam satu naungan Negara kesatuan yang mengayomi masyarakat dan berdaulat di tingkat dunia.
Di Negara seperti Indonesia, terdapat beragam suku, ras agama dan lain-lainnya. Hal ini tentu tidak boleh menghalangi keinginan untuk tetap hidup berdampingan karena pada kenyataannya meskipun setiap suku akan hidup memisahkan diri dari Negara kesatuan tetap saja akan merasakan adanya perbedaan dalam diri kelompok mereka sendiri. Hal yang dimungkinkan untuk menumbuhkan kesadaran mengenai keberagaman dalam perbedaan tersebut adalah bahwa bangsa itu memiliki asal usul yang sama, sehingga tentu ada hubungan yang erat baik emosional maupun maupun kesetaraan.
Setiap bangsa di dunia memiliki cara pandang terhadap kebangsaan dan tanah airnya masing-masing, dan cara pandang terhadap kebangsaannya itu kemudian disebut sebagai wawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan adalah cara pandang suatu bangsa terhadap prinsip-prinsip dasar kebangsaan yang menjadi ciri atau identitas kepribadian bangsa tersebut. Sehingga dengan berpedoman kepada cara pandang yang menjadi prinsip dasar kebangsanya itu, maka bangsa tersebut memiliki sikap dan jatidiri sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dianutnya.
Wawasan kebangsaan meliputi mawas ke dalam dan mawas ke luar. Mawas ke dalam artinya memandang kepada diri bangsa Indonesia sendiri yang memiliki wilayah tanah air yang luas, jumlah penduduk yang banyak, keanekaragaman budaya dan lain-lain. Mawas ke luar, yaitu memandang terhadap lingkungan sekitar Negara-negara tetangga dan dunia internasional.
Dengan mengembangkan sikap saling asah, asih, dan asuh, maka kebersamaan sebagai bangsa akan terjalin indah. Karena itu nilai dan makna terdalam dari asah,asih, dan asuh tersebut, hendaknya dapat menjadi basis motivasi dalam kehidupan masyarakat kita yang pada gilirannya dapat mengembangkan wawasan kebangsaan Indonesia.
Urgensi Kebangsaan dalam Kehidupan Bernegara
Secara naluri setiap manusia memiliki rasa ingin menjadi penguasa atau berkuasa atas orang lain. Mulai dari antar individu sampai dengan antar bangsa. Misal saja terjadinya perang dunia pertama, salah satu sebabnya adalah dominasi Inggris terhadap negeri lain khususnya pada sisi ekonomi/industri. Negara-negara seperti Jerman tentu juga ingin menguasai negeri-negeri lainnya hal ini sehingga meruncing pada tingkat emosi masal yang mengakibatkan peperangan antar bangsa. Pada tataran antar individu untuk tidak menjadi budak (orang yang dikuasai) orang lainnya mungkin saja dapat diatur dalam regulasi lokal atau pada tingkat komunitas.
Rasa kepedulian dan kepemilikan terhadap bangsa dan tanah air harus ditanamkan kepada seluruh masyarakat melalui penghayatan terhadap nilai-nilai kebangsaan, kesatuan dan persatuan. Intenalisasi ide kebangsaan ke dalam sanubari rakyat bertujuan untuk membentuk karakter yang nasionalis. Sebagaimana konsep yang digaga oleh Sukarno (proklamator Indonesia) mengenai pembentukan “nation and character building” yang berupa kemandirian, demokrasi, persatuan nasional, dan martabat internasional.
Pentingnya ide kebangsaan untuk melestarikan kehidupan berbangsa dan bertanah air sehingga integritas Negara dan identitas suatu bangsa dapat terjaga, terorganisir secara mapan dan berdaulat di tingkat dunia. Kendati tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam setiap Negara itu sendiri juga terbentuk dari keberagaman baik suku/bangsa dan lain-lainya. Dalam konteks ini konsep-konsep multikultural seperti; melting pot (memelihara keunikan budaya), tributaries (aliran sungai yang airnya merupakan campuran dari aliran sungai-sungai kecil lain), tapestry (kebudayaan yang beragam ibarat sehelai kain yang dekoratif), dan garden salad (kebudayaan sebagai mangkuk yang berisi campuran salad), dipandang sangat perlu dibumikan di setiap warga di seluruh negeri yang berdaulat di muka bumi. Apapun yang telah ditetapkan oleh sang kuasa terkait dengan keberagaman dan perbedaan di berbagai dimensi kehidupan harus dipandang laksana pelangi dengan beragam warna yang menimbulkan harmoni yang sangat indah. Setiap sentuhan pada warna yang berbeda akan melahirkan warna baru yang melengkapi keindahannya.
Pada tataran internasional yang perlu digagas adalah bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama untuk berdaulat dan berserikat dengan sesama yang dianggap memiliki kesamaan baik asal usul dan mungkin jenis ke-rasan dari manusia itu sendiri. Sehingga idealnya dalam kehidupan bernegara tidak ada rasa ingin mendominasi Negara lain atas nama negaranya. Seharusnya semua Negara diperlakukan sama dalam tata aturan di tingkat dunia. Sehingga tidak perlu ada perang, embargo dan sebagainya demi kekuasan suatu Negara atas Negara yang lain.
Sementara dalam konteks intern dalam suatu Negara, idealnya masyarakat memiliki rasa kebanggaan terhadap negaranya sendiri sebagai suatu anugerah yang memiliki keunikan tersendiri yang harus dipelihara dan dilestarikan demi kelangsungan kehidupan bangsa yang berkarakter. Hidup dalam suatu Negara tentu menumbuhkan rasa keikutserataan diri dalam tatanan dunia. Kepercayaan diripun dapat tumbuh karena merasa memiliki peradaban yang tidak kalah dengan peradaban yang dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
Penutup
Pemahaman terhadap konsep kebangsaan/nasionalisme idealnya dapat dijadikan sebuah landasan akan urhenisitas kehidupan bernegara di antara bangsa-bangsa yang berbeda dan juga di dalam sebuah Negara yang di dalamnya memiliki keberagaman. Kebebasan merupakan keniscayaan untuk meraih kabahagiaan dalam sebuah kedaulatan yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan untuk berserikat atau bernegara dalam kesamaan suku atau ras ataupun yang lainnya.
Dalam hal ini maka tidak dibenarkan bahwa suatu bangsa memaksakan kehendak untuk menguasai bangsa lainya walaupun dengan dalih apapun, karena kebebasan itu sudah merupakan konsekuensi given dari Pencipta yang menginginkan keragaman dalam kesetaraan sebagai sesama ciptaan/mahluk. Jika hal ini diabaikan maka yang terjadi adalah tercekalnya sebuah kebebasan dalam kehidupan.
Selanjutnya untuk melestarikan rasa kepedulian dan kepemilikan terhadap bangsa dan tanah air harus ditanamkan kepada seluruh masyarakat melalui penghayatan terhadap nilai-nilai kebangsaan, kesatuan dan persatuan. Adapun karakter nasionalis dapat dilakukan dengan Intenalisasi ide kebangsaan ke dalam sanubari seluruh elemen masyarakat.[]