MENJAGA LINGKUNGAN SEBAGAI MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH

bg dashboard HD

metrouniv.ac.id – 23/01/2026 – 4 Sya’ban 1447 H
Dr. Imam Mustofa, MSI. (Ketua Program Studi Program Doktor (S3) Ilmu Syariah /Dosen UIN Jurai Siwo Lampung)

Salah satu hal penting dalam kajian hukum Islam adalah tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Abū al-Ma‘ālī al-Juwaynī (w. 478 H) melontarkan ide maqāṣid al-syarī‘ah sebagai konsep baru yang memiliki kepastian dalil dan melampaui perbedaan mazhab fikih, bahkan usul fikih itu sendiri yang bersifat ẓannī. Konsep inilah yang kemudian dikembangkan oleh salah satu murid al-Juwaynī, yaitu al-Ghazālī.

Al-Ghazālī, Ḥujjat al-Islām, dalam kitabnya al-Mustaṣfā min Uṣūl al-Fiqh (2005: 286) menegaskan bahwa tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) adalah memelihara tujuan syara‘ yang mencakup lima hal pokok (al-uṣūl al-khamsah). Lima hal tersebut adalah memelihara agama (ḥifẓ al-dīn), memelihara jiwa (ḥifẓ al-nafs), memelihara akal (ḥifẓ al-‘aql), memelihara keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan memelihara harta (ḥifẓ al-māl) manusia. Maqāṣid al-syarī‘ah yang mencakup lima hal ini juga disebut sebagai al-maṣlaḥah. Setiap hal yang dimaksudkan untuk memelihara kelima unsur tersebut adalah maṣlaḥah. Demikian pula, setiap hal yang bertujuan menghindarkan kelima unsur tersebut dari hal-hal yang merusak dan membahayakannya juga dinamakan maṣlaḥah.

Konsep maqāṣid al-syarī‘ah secara ringkas berarti mewujudkan kebaikan atau kemaslahatan (jalb al-maṣāliḥ) dan mencegah kerusakan (dar’ al-mafāsid). Konsep maqāṣid al-syarī‘ah yang dirumuskan oleh para ulama klasik sejak abad kelima Hijriah tersebut selama hampir sepuluh abad tetap eksis tanpa perubahan mendasar, baik dalam konstruksi konsep maupun dalam urutannya.

Seiring dengan perkembangan zaman, dinamika masyarakat, serta kompleksitas permasalahan sosial, konsep maqāṣid al-syarī‘ah yang digagas para ulama, terutama al-Ghazālī dan al-Syāṭibī melalui karyanya al-Muwāfaqāt, perlu diperluas cakupan dan maknanya. Setidaknya, diperlukan reinterpretasi terhadap al-uṣūl al-khamsah yang dirumuskan oleh al-Ghazālī. Gagasan semacam ini antara lain ditawarkan oleh Ḥasan Ḥanafī melalui pendekatan linguistik, yakni dengan menafsirkan ulang konsep maqāṣid al-syarī‘ah klasik agar lebih relevan dan kontekstual. Pemikir lain yang menggaungkan kontekstualisasi adalah Jasser Auda, yang menawarkan pemahaman menyeluruh (syumūlī) dengan paradigma integratif terhadap maqāṣid al-syarī‘ah, sehingga hukum Islam mampu memberikan solusi atas berbagai problem kekinian.

Memelihara Lingkungan sebagai Maqāṣid Al-Syarī‘ah Keenam

Konsep dan rumusan maqāṣid al-syarī‘ah yang disusun oleh para ulama klasik bertolak dan berlandaskan pada naṣṣ-naṣṣ atau teks-teks yang terdapat dalam al-Qur’ān dan al-Sunnah. Misalnya, prinsip menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) berlandaskan pada berbagai ayat, seperti dalam Q.S. al-Mā’idah [5]: 32, Q.S. al-Nisā’ [4]: 93–94, Q.S. al-Isrā’ [17]: 31, serta berbagai ayat dan hadis lain yang terkait. Demikian pula, prinsip memelihara harta (ḥifẓ al-māl) berlandaskan antara lain pada Q.S. al-Nisā’ [4]: 29, Q.S. al-Baqarah [2]: 188, Q.S. al-Isrā’ [17]: 29, serta ayat-ayat dan hadis lain yang berkaitan dengan perlindungan harta, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara eksplisit maupun implisit. Hal yang sama juga berlaku bagi unsur al-uṣūl al-khamsah lainnya, yaitu memelihara agama (ḥifẓ al-dīn), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl), yang seluruhnya berpijak pada naṣṣ.

Berdasarkan hal tersebut, naṣṣ yang berkaitan dengan pemeliharaan alam dan lingkungan juga cukup banyak. Ayat yang bersifat tegas dan eksplisit antara lain Q.S. al-A‘rāf [7]: 56. Sementara itu, ayat-ayat lain secara implisit melarang manusia melakukan kerusakan di muka bumi, seperti Q.S. al-Rūm [30]: 41, Q.S. al-Baqarah [2]: 60 dan 205. Adapun hadis yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan dan alam, antara lain hadis tentang kebersihan yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, hadis riwayat Imam al-Tirmiżī, hadis riwayat Imam al-Bukhārī tentang anjuran menanam pohon, hadis riwayat Imam Aḥmad tentang pengelolaan tanah, serta hadis-hadis lain yang secara implisit memerintahkan pemeliharaan lingkungan atau melarang perbuatan perusakan.

Apabila menjaga atau memelihara jiwa, bahkan satu jiwa saja, telah ditetapkan sebagai bagian dari al-uṣūl al-khamsah dalam maqāṣid al-syarī‘ah, maka menjaga lingkungan dan melestarikan alam secara substantif memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar menjaga jiwa. Pelestarian lingkungan pada hakikatnya sama dengan menjaga keberlangsungan bumi. Melestarikan alam berarti menjaga ekosistem, menjaga sumber daya alam dengan memanfaatkannya secara proporsional, serta tetap menaati ketentuan hukum yang berlaku. Pelestarian alam dan lingkungan hidup juga bermakna menjaga keanekaragaman hayati dan secara tidak langsung melindungi hewan-hewan yang hidup di dalamnya atau di sekitarnya agar tidak terganggu, apalagi mengalami kepunahan.

Kerusakan dan perusakan lingkungan, seperti penebangan hutan secara ilegal serta eksploitasi sumber daya alam yang tidak taat aturan, telah terbukti berdampak pada terjadinya berbagai bencana alam. Banjir bandang dan tanah longsor kerap terjadi dari waktu ke waktu dengan korban jiwa yang tidak sedikit. Banjir di beberapa wilayah Sumatera pada akhir tahun 2025, misalnya, telah menelan ribuan korban jiwa. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat, 16 Januari 2026, jumlah korban jiwa akibat banjir tersebut mencapai 1.198 orang. Fakta ini menunjukkan bahwa perusakan dan kerusakan lingkungan berdampak signifikan terhadap keselamatan jiwa manusia, bahkan juga terhadap hewan-hewan yang hidup di wilayah terdampak.

Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan mengakibatkan degradasi lingkungan dan kegersangan bumi, yang pada gilirannya berdampak pada pemanasan global dan perubahan iklim. Kondisi ini menyebabkan terganggunya keseimbangan alam. Oleh karena itu, memelihara dan melestarikan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), tetapi juga berhubungan erat dengan menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Aspek menjaga keturunan dalam pelestarian lingkungan tercermin dalam upaya menjaga kualitas hidup, menjaga keseimbangan alam, serta memastikan bumi tetap layak huni bagi generasi yang akan datang. Dengan demikian, pelestarian lingkungan pada hakikatnya merupakan upaya menjaga keberlangsungan kehidupan manusia, keberlangsungan generasi penerus, dan keberlangsungan seluruh makhluk hidup di muka bumi.

Melestarikan lingkungan juga berarti menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan keberlangsungan aktivitas ekonomi. Menjaga bumi dari eksploitasi berlebihan pada hakikatnya merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi. Memang, eksploitasi sumber daya alam kerap dilakukan dengan alasan memperoleh keuntungan ekonomi, namun dampak negatif yang ditimbulkannya sering kali jauh lebih besar daripada manfaat yang diperoleh. Penebangan hutan dan pengerukan sumber daya mineral, misalnya, telah mengakibatkan bencana banjir di berbagai wilayah Sumatera yang tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Bencana tersebut menyebabkan hilangnya sumber mata pencaharian ribuan orang, mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, bahkan menghentikan denyut nadi perekonomian di wilayah-wilayah yang terdampak.

Secara material, kerugian akibat banjir di Sumatera menurut CELIOS (Center of Economic and Law Studies) mencapai puluhan triliun rupiah. Kerugian ekonomi nasional diperkirakan mencapai Rp68,67 triliun, dengan kerugian materiil langsung sekitar Rp2,2 triliun. Rincian awal kerugian per provinsi menunjukkan bahwa Aceh mengalami kerugian sekitar Rp2,04 triliun, Sumatera Utara Rp2,07 triliun, Sumatera Barat Rp2,01 triliun, serta Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan masing-masing sekitar Rp2 triliun. Bahkan, dalam perhitungan jangka panjang, total kerugian ekonomi diperkirakan dapat mencapai ratusan triliun rupiah. Hal ini belum termasuk biaya pemulihan pascabencana (recovery) yang juga berpotensi menelan anggaran hingga ratusan triliun. Untuk pemulihan infrastruktur saja, pemerintah menganggarkan dana sekitar Rp74 triliun.

Paparan tersebut menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan dan alam secara langsung berimplikasi pada kerusakan harta benda. Padahal, menjaga harta, sekecil apa pun nilainya secara personal, merupakan bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah yang telah dirumuskan oleh para ulama dan dipedomani oleh umat Islam selama berabad-abad. Dengan demikian, menjaga alam dan lingkungan sesungguhnya memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dalam konteks perlindungan harta, karena menyangkut kepentingan kolektif dan keberlangsungan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat secara luas, bukan sekadar kepemilikan individual.

Oleh karena itu, memosisikan pemeliharaan alam dan lingkungan sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah pada urutan keenam bukanlah suatu hal yang berlebihan. Paparan normatif dan argumentasi rasional di atas telah memberikan landasan pemikiran yang cukup kuat. Apabila konsep pemeliharaan lingkungan (ḥifẓ al-bī’ah) dimasukkan ke dalam kerangka al-uṣūl al-khamsah dalam maqāṣid al-syarī‘ah, maka pengembangan fikih lingkungan secara komprehensif akan menjadi lebih sistematis dan kokoh, karena didukung oleh landasan epistemologis yang kuat dan relevan dengan tantangan zaman.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.