Bahas Mekanisme Perpindahan Mahasiswa Pascasarjana ke UIN Jusila, Disepakati Tetap Dihitung sebagai Mahasiswa Baru

Rapat tim UI GM UIN Jusila 4

Metrometrouniv.ac.id – UIN Jurai Siwo Lampung (UIN Jusila) terus memperkuat tata kelola akademik, termasuk dalam hal mekanisme perpindahan mahasiswa antarperguruan tinggi. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi pembahasan khusus pada Pascasarjana yang digelar di Ruang Syaifudin Zuhri, Gedung Rektorat Lantai II, pada Senin (27/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof. Dedi Irwansyah, dan dihadiri oleh Kepala Biro AUAK Ahmad Supardi, sejumlah pejabat Pascasarjana, serta tim akademik. Pembahasan difokuskan pada mekanisme konversi dan perpindahan mahasiswa Program Doktor (S3) dari salah satu perguruan tinggi di Provinsi Lampung yang mengajukan pindah studi ke Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung.

Dalam arahannya, Prof. Dedi Irwansyah menegaskan pentingnya memastikan kesesuaian akademik dalam setiap proses perpindahan. Mahasiswa yang berpindah dari program doktor dengan konsentrasi berbeda ke Program Doktor (S3) Pendidikan Agama Islam (PAI) di UIN Jusila harus melalui tahapan evaluasi akademik secara menyeluruh.

Ahmad Supardi menambahkan bahwa peninjauan terhadap mata kuliah yang telah ditempuh mahasiswa dari perguruan tinggi asal merupakan langkah wajib sebelum konversi dapat dilakukan.

“Secara prinsip, perlu dilakukan peninjauan terhadap kesesuaian mata kuliah yang telah diambil dengan kurikulum yang ada di program kita. Mata kuliah yang dinyatakan sesuai dapat langsung dikonversi tanpa perlu diulang,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses transformasi IAIN menjadi UIN merupakan perjuangan panjang selama lebih dari tiga dekade, sehingga setiap kebijakan akademik harus ditetapkan dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Prof. Siti Zulaikha, Kaprodi S3 Ilmu Syariah sekaligus Guru Besar baru UIN Jusila, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menghitung masa studi mahasiswa yang berpindah.

“Dasar hukum mahasiswa kerja sama diatur dalam Bab VII, Pasal 17 Ayat (4) dan Pasal 44 Ayat (5) pada MoU. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam penetapan kebijakan mutasi studi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Prof. Siti Zulaikha atau akrab disapa Prof. Sizukha, menyampaikan bahwa opsi terbaik bagi mahasiswa pindahan adalah diperlakukan sebagai mahasiswa baru, bukan mahasiswa konversi.

“Perlu disusun regulasi khusus agar tidak menimbulkan masalah akreditasi di kemudian hari. Pascasarjana sendiri membuka penerimaan setiap semester, termasuk semester genap,” tambahnya.

Dari bidang akademik, Ghidayani turut menekankan pentingnya penguatan kemitraan akademik dan kerja sama lintas perguruan tinggi.

“Kemitraan ini juga dapat dikembangkan dalam forum ilmiah bersama, sehingga mahasiswa yang menghadapi kendala akademik dapat memperoleh solusi yang sesuai, bahkan diarahkan untuk melanjutkan studi ke UIN Jurai Siwo Lampung,” ujarnya.

Dari sisi teknis, Apri Ramadhan menjelaskan bahwa mahasiswa tidak dapat berpindah semester dan langsung dinyatakan lulus pada semester yang sama.

“Sebagai contoh, untuk program S2 minimal dua semester, dan untuk S1 minimal empat semester masa studi harus ditempuh sebelum dinyatakan lulus,” terangnya.

Pengalaman serupa juga disampaikan oleh Nuraini, Kasubbag TU Pascasarjana, yang menyebut bahwa perpindahan antarperguruan tinggi negeri pun masih menghadapi berbagai kendala.

“Sebagai gambaran, perpindahan dari UIN Jurai Siwo Lampung ke UIN Raden Intan Lampung pernah ditolak. Ini menunjukkan bahwa perpindahan antar-PTN masih memiliki tantangan tersendiri, apalagi dari PTS,” ujarnya.

Sebagai hasil akhir rapat, disepakati bahwa konversi mahasiswa dimungkinkan dengan ketentuan masa tunggu akademik. Untuk program S2 ditetapkan masa tunggu dua semester, sedangkan untuk program S1 empat semester. Masa tunggu ini dimaksudkan agar mahasiswa memiliki waktu memenuhi seluruh persyaratan akademik sebelum dinyatakan lulus.

Selain itu, mahasiswa yang mengajukan perpindahan dari perguruan tinggi lain akan diterima melalui mekanisme mahasiswa baru, sesuai ketentuan penerimaan di Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung. Mahasiswa tetap akan mendapatkan pengakuan mata kuliah setara berdasarkan hasil verifikasi akademik, sehingga mata kuliah yang sama tidak perlu diulang.

Sebagai mahasiswa baru, masa studi minimal yang harus ditempuh ditetapkan enam semester, sesuai dengan regulasi akademik yang berlaku di lingkungan Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung.

Kontributor : Faizal
editor : humas_ss

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.