Pada Kamis (5/12/2022) IAIN Metro kembali menggelar sidang senat terbuka yang di gedung serba guna dalam rangka pengukuhan guru besar (Profesor) ke 5 IAIN Metro. Upacara sidang senat terbuka yang digelar kali ini dipimpin oleh Prof Dr. Hj. Enizar, M.Ag.
Pada pelaksanaan Pengukuhan guru besar kali ini dihadiri langsung oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Prof Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S. TP. MT , yang secara resmi akan mengukuhkan Prof. Dr. Suhairi, MH. Sebagai Guru besar bidang Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Syariah IAIN Metro.
Selain Dirjen Pendis, dalam acara tersebut, juga dihadiri beberapa pejabat lain yaitu Puji Raharjo, S.Ag, S.S., M.Hum, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung; Wali Kota Metro, dr. H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG (K), M.H. yang didampingi oleh Wakil Walikota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A., Wakil Ketua DPRD Kota Metro Drs. Basuki; Kapolres Metro yang diwakili oleh KabagRen Polres Metro; Kepala Kemenag Kota Metro, segenap Rektor Perguruan Tinggi yang ada di provinsi Lampung.
Pada sidang senat dibuka oleh Prof. Dr. Hj. Enizar M.Ag sebagai perwakilan Senat senior dari Guru Besar IAIN Metro, dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia oleh Prof. Dr. Ida Umami, M.Pd.Kons, selaku Wakil Rektor bidang Akademik tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen yaitu sebagai guru besar atau professor dengan nomor : 020899/B.II/3/2022 tanggal 24 Mei 2022.
Suhairi yang merupakan dosen Ilmu Hukum Islam yang konsen melakukan kajian terkait Wakaf Produktif, pada pidato pengukuhan dirinya menyampaikan kolaborasi Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia : Problem dan Alternatif Model. Tawaran yang dikemukakan ialah Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Tugas yang dibebankan kepada bank-bank syariah sebagai LKS PWU hendaknya dapat disederhanakan.
“Mengadopsi yang dilakukan negara Bangladesh, dengan mendirikan Bank Wakaf, maka perlu juga terobosan hukum berupa pengecualian bank wakaf atas syarat-syarat pendiriannya dalam hal izin operasional dan izin prinsip”, kata Suhairi dalam pidatonya.
Pada kesempatan tersebut Rektor IAIN Metro, Dr. Siti Nurjanah, M.Ag mengucapkan selamat atas raihan anugerah Guru Besar kepada Prof. Suhairi, S.Ag., M.H. Menurutnya, Suhairi pantas mendapatkan gelar jabatan tertinggi itu.
“Kita melihat secara jernih, bahwa dalam diri Prof. Dr. Suhairi, S.Ag., M.H. ada figur pejalan-sendiri yang cepat, saat yang bersamaan, kita juga bisa menyaksikan sosok yang mengedepankan kolektivitas,” ujar Siti Nurjanah.
Siti Nurjanah berharap, dalam momentum pengukuhan guru besar kali ini, IAIN Metro dapat memacu untuk berjalan hingga berada pada level yang sejajar dengan PTKIN yang telah lebih dulu Unggul.
Senada dengan Rektor IAIN Metro, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP, M.T Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI menyampaikan bahwa dalam meraih jenjang guru besar tentu melalui jerih payah dan ikhtiyar yang penuh dinamika.
Selanjutnya, Dirjen Pendis secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Suhairi, M.H. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Syari’ah IAIN Metro yang ditandai dengan melakukan pemasangan kalung gordong.

Usai mengukuhkan guru besar ke 5 tersebut, Ali Ramdani turut merespon orasi ilmiah Suhairi sebagai pemikiran yang update dan kontekstual. Namun, Ali Ramdhani berpesan bahwa gelar guru besar bukan menjadi tanda seseorang berhenti belajar.
“Saya berpesan kepada Prof. Suhairi, bahwa meskipun bapak sudah menyandang guru besar, namun proses belajar tidak berhenti di sini,” kata Ali Ramdhani.
Kegiatan pengukuhan guru besar diakhiri dengan pengkuhan secara resmi Prof. Dr. Suhairi, M.H. oleh Dirjen Pendis dan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat. (ss_humas)