Metro, metrouniv.ac.id. – Proses pelaksanaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Metro hari ini (Senin-12/06/2023) memasuki tahapan penandatanganan kontrak pekerjaan dengan penyedia jasa konstruksi.
Diketahui Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Metro yang bersumber dari dana Surat Berharga Syari’an Negara (SBSN) telah dilakukan proses tender secara online melalui https://lpse.kemenag.go.id yang diikuti oleh 82 peserta.
Proses penandatangan kontrak yang dilaksanakan hari ini juga telah melalui tahapan sebelumnya melalui konsultan perencana dan konsultan manajemen konstruksi untuk proses perencanaan pembangunan gedung yang dilaksanakan oleh PT. Cipta Multi Kreasi selaku konsultan perencana dan PT. Bentareka Cipta selaku konsultan Manajemen Konstruksi pekerjaan tersebut.
Pelaksanaan penandatanganan kontrak Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu yang dilaksanakan di Ruang Syaifudin Zuhri Lantai 2 Gedung Rektorat IAIN Metro dihadiri oleh direktur dan tim ahli dari Konsultan Perencana PT. Cipta Multi Kreasi dan Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Bentareka Cipta, yang juga dihadiri secara langsung oleh direktur dan tim ahli.
Sementara itu, dari pihak IAIN Metro selain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung tersebut Dyah Sri Utami, M.S.Ak., juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dilingkungan IAIN Metro, mulai dari Rektor IAIN Metro, Prof. Dr. Hj. SIti Nurjanah, M.Ag. PIA yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. Hj. AKla, M.Pd., Kepala Biro Administrasi Umum, AKademik, dan Kemahasiswaan (AUAK), Dr. H. Ahmad Supardi, M.A., Agus Hamdani, S.Ag., M.H. selaku perencana ahli madya, Supendi, M.Pd.I, perencana ahli muda dan tim dan staf PPK SBSN.
Berdasarkan hasil tender yang dilakukan diketahui nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 45.236.314.890,91 yang selanjutnya dicantumkan dalam naskah kostrak dan dijadikan nilai kontrak atas pekerjaaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Metro Tahun Anggran 2023.
Pada sambutannya, Rektor IAIN Metro berharap agar pelaksanaan pembangunan seuai dengan spesifikasi teknis dan waktu yang telah ditetapkan.

“Pembangunan gedung kuliah yang dilaksanakan agar sesuai aturan, metode dan memenuhi persyaratan serta sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Mengingat pelaksanaan pekerjaan dibatasi oleh waktu dan tahun anggaran, maka gunakan waktu yang tersedia untuk melaksanakan dan meyelesaiakan pekerjaan tersebut tepat waktu,” terangnya.
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dengan sumber dana SBSN ini dijadwalkan selama 190 hari kalender dan akan dilakukan pengawasan oleh tim konsultan MK agar pelaksanaan metode konstruksi dapat berjalan dengan benar. Selain MK dari PT. Bentareka Cipta, pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini juga akan didampingi oleh tim dari Dinas PU PR Provinsi Lampung dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung.
Kegiatan penandatanganan kontrak diakhiri dengan penyampaian dan penyerahan tenaga ahli dari penyedia sebagi pelaksana pekerjaan pembangunan gedung tersebut. (ss_humas)