Metro, metrouniv.ac.id — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung, Prof. Dr. Hj. Ida Umami, M.Pd.Kons., memberikan tanggapan resmi atas laporan pengaduan yang disampaikan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) UIN Jurai Siwo Lampung ke Kementerian Agama Republik Indonesia, yang juga telah dimuat dalam pemberitaan salah satu media online.
Prof. Ida Umami menjelaskan bahwa klarifikasi atas pemberitaan laporan yang telah disampaikan secara langsung kepada Kementerian Agama RI. Dokumen tanggapan resmi bahkan telah dikirimkan dalam bentuk hard copy melalui jasa pengiriman surat tertanggal 23 Januari 2026.

Menurut Rektor, informasi terkait adanya laporan pengaduan tersebut pertama kali diketahui melalui pemberitaan media online yang memuat dugaan pengabaian aturan akademik. Hal tersebut membuat dirinya terkejut, mengingat sebelumnya tidak pernah ada komunikasi internal, baik secara lisan maupun tertulis, berupa permohonan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait substansi laporan.
“Saya sangat terkejut membaca berita tersebut, karena sebelumnya tidak ada komunikasi atau permintaan klarifikasi, baik secara lisan maupun tertulis, terkait substansi laporan. Namun, yang terjadi justru langsung melapor ke Menteri Agama dan memberitakannya di media,” ujar Prof. Ida Umami.
Ia menuturkan, saat berita tersebut beredar, pimpinan UIN Jurai Siwo Lampung tengah melaksanakan rapat sosialisasi mahasiswa baru. Informasi itu diterima secara tiba-tiba melalui pesan WhatsApp, sehingga pimpinan segera membahasnya untuk menyusun klarifikasi beserta dokumen pendukung.
Pada penjelasan Rektor UIN Jusila, yang disampaikan bahwa dari berita yang dimuat pada media online tersebut pihaknya melakukan klarifikasi atas empat poin yang disampaikan.
Pada poin pertama yang menyoroti kegiatan MoU yang dilakukan dengan STIT Al Hikmah Bumi Agung Way Kanan, dimana pada berita yang dilansir dari kupastuntas.co disampaikan kerja sama itu membuka peluang konversi atau perpindahan mahasiswa program doktor (S3) dari universitas lain ke Pascasarjana UIN Jurai Siwo. Rektor UIN Jurai Siwo Lampung menjelaskan bahwa pelaksanaan MoU diawali dengan jejaring alumni dan dilanjutkan dengan pelaksanaan kerjasama dimana tidak memuat tentang mutasi mahasiswa dan hal tersebut telah sesuai dengan aturan Permendikbudristek.
“Pelaksanaan MoU diawali dengan pelaksanaan jejaring alumni baik S1 maupun S2 yang saat itu masih STAIN atau IAIN Metro yang akan berminat melanjutkan studi S3 di UIN Jurai Siwo Lampung, dan dilanjutkan dengan penandatangan MoU antara UIN Jurai Siwo Lampung dengan STIT Al Hikmah, Bumi Agung, Way Kanan, dimana pelaksanaan MoU tidak mengandung unsur pelanggaran akademik dan tidak memuat adanya mutasi atau konversi atau pindahan mahasiswa pascasarjana. dan kebijakan konversi atau mutasi yang menjadi pedoman di UIN Jurai Siwo Lampung disusun berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022, Pasal 3 ayat (3),” terangnya.
Sementara untuk poin kedua dari berita tersbut terkait Pelanggaran syarat usia anggota senat wakil dosen, yang seharusnya maksimal 60 tahun, namun tetap diloloskan meski berusia 62 tahun. Prof. Ida menjelasakan bahwa terdapat kronologi pada pengusulan Anggota Senat Wakil Dosen dari salah satu Fakultas di UIN Jurai Siwo Lampung.
“Atas dugaan pelanggaran persyaratan usia bagi anggota senat wakil dosen tersebut, tidak sepenuhnya dapat dinilai solid maupun kontekstual, karena terdapat pertimbangan faktual dan kebijakan institusional yang melatarbelakangi proses pengusulan serta pergantian dimaksud, yang dimulai dari penyampaian surat kepada Rektor dari fakultas, dan pengusulan calon Anggota Senat Wakil Dosen dari fakultas dengan penjelasan bahwa di FEBI hanya terdapat satu dosen lulusan program doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor, namun yang bersangkutan akan berusia lebih dari 64 tahun pada akhir masa jabatan; oleh karena itu, diputuskan untuk tetap mengikutsertakan dosen dimaksud dalam pemilihan 2 calon anggota senat, yang selanjutnya digantikan oleh dosen lain dikarenakan alasan sakit. Berdasarkan hal tersbut dugaan pelanggaran persyaratan usia bagi anggota senat wakil dosen tidak sepenuhnya dapat dinilai solid maupun kontekstual, karena terdapat pertimbangan faktual dan kebijakan institusional yang melatarbelakangi proses pengusulan serta pergantian dimaksud,” terangnya
Pada poin ketiga terkait Statuta, Prof. Ida Umami menjelaskan seluruh tahapan Statuta telah dilakukan sesuai prosedur dan telah disahkan senat serta dilakukan review dan penyelarasan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama RI sebelum diundangkan dengan Peraturan Menteri Agama.
“Berbagai tahapan telah dilakuakn sebelum Statuta diundangkan melalui Peraturan Mentri Agama atau PMA, dimana penetapan Statuta tidak melibatkan intervensi Rektorat, sehingga tidak terdapat gubahan atau perubahan yang dilakukan oleh Rektor terhadap substansi Statuta. Tahapan yang dilakukan mulai dari pembentukan tim penyusun Statuta, dilanjutkan dengan pembahasan, penetapan, dan pengesahan draf statuta untuk selanjutnya diusulakan kepada Menteri Agama. Draf tersbut selanjutnya melalui proses review dan telaah bersama terhadap Statuta 11 perguruan tinggi yang beralih bentuk dengan melibatkan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemeneterian Agama,” jelas Prof. Ida.
Ia juga menerangkan bahwa seluruh proses Statuta tidak hanya sampai disitu akan tetapi juga ada kegiatan lanjutan sebelum statuta tersbut diterbitkan sebagai Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Metro.
“Biro Ortala melakukan proses penyelarasan (harmonisasi) substansi Statuta agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya diundangkan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) sesuai nomor dan ketentuan yang ditetapkan. Berdasarkan mekanisme tersebut, penetapan Statuta tidak melibatkan intervensi Rektorat, sehingga tidak terdapat gubahan atau perubahan yang dilakukan oleh Rektor terhadap substansi Statuta,” jelasnya sesuai dengan surat yang disampaikan kepada Menteri Agama.
Sedangkan di poin terkahir terkait pemberhentian dari jabatan sebagai Direktur Pascasarjana, Prof. Ida Umami, menjelaskan bahawa tidak terdapat pemberhentian yang didasarkan pada alasan buruknya kinerja maupun penolakan yang bersangkutan terhadap mahasiswa konversi. Penyesuaian penugasan dimaksud dilakukan dalam konteks memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menjalani proses pencalonan sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung, yang pada saat surat klarifikasi
ini dibuat masih berlangsung.
“Selain itu, setelah keluarnya Ortaker dan Statua UIN Jurai Siwo Lampung, masa jabatan seluruh Perangkat Akademik termasuk Direktur Pascasarjana IAIN Metro sudah selesai dan selanjutnya dilakukan penjaringan Perangkat Akademik UIN Jurai Siwo Lampung masa jabatan 2026 2029,” tegas Rektor pertama UIN Jurai Siwo Lampung tersebut.
Prof. Ida juga menambahkan bahwa klarifikasi resmi disampaikan kepada Menteri Agama RI dengan tembusan kepada Wakil Menteri Agama, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, serta Inspektur Jenderal Kementerian Agama, usai tersebarnya pemberitaan tersebut di media. Tanggapan resmi tersebut disusun menanggapi berita yang dimuat media online Kupastuntas.co edisi Kamis, 22 Januari 2026, dengan total dokumen klarifikasi sekitar 200 halaman.

Rektor menyayangkan tidak adanya komunikasi internal yang sehat sehingga menimbulkan kegaduhan dan pemberitaan sepihak yang dinilai mencederai nama baik pimpinan dan lembaga.
“Berita yang sepihak dan berisi fitnah akibat ketidakpahaman pelapor sangat mempengaruhi nama baik pimpinan dan lembaga UIN Jurai Siwo Lampung,” tegasnya.
Prof. Ida juga mengungkapkan bahwa pada awalnya pihak rektorat memilih untuk merespons secara proporsional. Namun, penyebaran berita yang semakin masif disertai ancaman pidana yang disampaikan pelapor melalui pesan WhatsApp di grup Keluarga Besar UIN Jurai Siwo Lampung, membuat pihaknya perlu mengambil langkah tegas dan terukur.
Selain itu, Rektor juga meluruskan isi pemberitaan yang menyebutkan bahwa pelapor tidak akan bergabung selama kepemimpinan rektor saat ini masih menjabat.
“Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta. Pelapor justru mengisi formulir lamaran sebagai Direktur Pascasarjana dan melampirkan dokumen dalam proses Penjaringan Perangkat Akademik UIN Jurai Siwo Lampung,” jelasnya.
Di akhir klarifikasinya, Prof. Ida Umami menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Pendis) dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, serta menyatakan kesiapan untuk menerima saran, masukan, dan penjelasan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Rektor juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga marwah dan nama baik UIN Jurai Siwo Lampung, yang saat ini tengah fokus pada penataan transformasi kelembagaan serta gencar melakukan sosialisasi penerimaan mahasiswa baru.