Metro, metrouniv.ac.id – Rektor IAIN Metro, Prof. Siti Nurjanah, kembali memberikan arahan dalam upaya penerapan disiplin pegawai. Pengarahan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan mulai dari Wakil Rektor 1 (Bidang Akademik dan Kelembagaan) Prof. Suhairi, Wakil Rektor 2 (Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan) Prof. Akla, Wakil Rektor 3 (Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama) Mahrus As’ad, dan Ahmad Supardi selaku Kepala Biro AUAK (Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan).
Selain pimpinan, kegiatan peningkatan disiplin juga dihadiri oleh Dekan FUAD (Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah) Aguswan Kh. Umam, Wakil Dekan 1 FUAD Khoirurrijal, dan Kaprodi KPI (Komunikasi dan Penyiaran Islam) Astuti Patminingsih. Juga hadir tim SPI (Satuan Pengawas Internal), serta Kabag Rektorat dan fakultas. Selain itu hadir analis SDM, analis kepegawaian dan fungsional humas.
Rektor menekankan bahwa sebagai upaya pembinaan pegawai, perlu diberikan penguatan dan motivasi, serta memberikan sanksi kepada yang melanggar disiplin dengan melampirkan bukti pemberian hukuman mulai dari lisan hingga pemanggilan, yang ditembuskan kepada rektor.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Munawir Sjadzali, Gedung Rektorat Lantai 2, pada Senin sore (22/07/2024).
Pada kesempatan tersbut juag disampikan tentang hak pegawai terutama terkait pemeberian cuti sesuai dengan Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negera) nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negera Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. (ss_humas)