Metro, metrouniv.ac.id – Pascasarjana IAIN Metro, Program Studi Hukum Keluarga Islam, menggelar seminar Nasional dengan tajuk “Menyikapi SEMA Nomor 2 tahun 2023 Tentang : Perspektif Hukum Keluarga Islam dan HAM” di Gedung Academic Center IAIN Metro.
Tema ini dipilih sebagai respon cepat para akademisi untuk mendiskusikan terobosan hukum Mahkamah Agung terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Beragama dan Kepercayaan, yang memantik perdebatan publik antara yang Pro dan Kontra.
Hadir sebagai narasumber, Drs. Aminudin Hakim senior dari Pengadilan Agama Kelas IA Metro, Dr. Abdul Qodir Zaelani, MA dari Pascasarjana UIN Raden Intan Bandar Lampung, dan Iwan Misthohizzaman, S. Ag. M. Hum., Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). Tiga narasumber dengan latar belakang yang berbeda menghadirkan keragaman perspektif dalam melihat SEMA Nomor 2 tahun 2023.
Dalam sambutanya, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan kelembagaan, Prof. Dr Suhairi, S. Ag., MH, mengapresiasi Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Metro yang telah jeli mengangkat isu aktual dan kontroversial sebagai tema diskusi. Direktur pascasarjana IAIN Metro, Dr. Mukhtar Hadi, M. Si, menegaskan bahwa seminar hari ini adalah rangkaian dari beberapa event akademik yang secara konsisten diselenggarakan oleh menejemen Pascasarjana, untuk menumbuhkan iklim akademik di kampus IAIN Metro.
Drs. Aminudin dan Dr. Abdul Qodir Zaelani, meyakinkan bahwa lahirnya SEMA adalah solusi untuk mengakhiri adanya disparitas putusan dan kepastian hukum bagi pencatatan perkawinan beda agama. Lebih lanjut, sebagai praktisi hakim, Drs. Aminudin, menegaskan bahwa, “Untuk Pengadilan Agama, persoalan perkawinan beda agama sudah selesai, tidak ada lagi perbedaan pendapat”.
Dalam perspektif akademik, Dr. AQZ, panggilan akrab untuk narasumber kedua, menguraikan secara rigid terkait kekosongan hukum dalam hal ketentuan perkawinan beda agama yang tidak secara ekspresif verbis tertuang dalam UU Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam mengisi ruang kosong ini melalui mekanisme pelarangan, pencegahan dan pembatalan pekawinan. Penjelasan ini menguatkan apa yang disampaikan Drs. Aminudin, bahwa dalam konteks Pengadilan Agama, persoalan kawin beda agama sudah sangat jelas posisinya.
Dari sudut pandang yang berbeda, narasumber dari INFID, Cak Iwan memberikan satu perspektif bahwa, logika yang harus dibangun dalam membicarakan larangan pencatatan perkawinan beda agama dalam SEMA adalah soal hak warga negara. Bahwa, negara ini harus mengayomi semua warga negara apapun agamanya. Penerapan SEMA ini, berpotensi melahirkan semakin banyak perkawinan yang tidak dicatatkan, yang tentunya berimplikasi terhadap layanan kependudukan lain yang menjadi hak dasar setiap warga negara.
Dalam hal ini, Cak Iwan memberikan analogi pada dispensasi perkawinan dalam kasus perkawinan anak. Bahwa penting untuk memberi ruang dimungkinkannya pencatatan perkawinan beda agama yang menjadi kewenangan hakim untuk memutuskannya, sebagaimana amanat UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan. Meskipun, aturan ini sesungguhnya belum sangat ideal.
Pada paparan awal, meski memberikan dukungan terhadap lahirnya SEMA, Drs. Aminudin merekomendasikan penyelarasan antara UU perkawinan dan UU administrasi kependudukan. Secara lebih konkret Dr. AQZ menyatakan, “Tidak cukup dengan SEMA. SEMA perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang lebih operasional yang memberikan pedoman beracara bagaimana putusan tentang permohonan pencatatan perkawinan beda agama itu dilakukan, paling tidak bagi penganut agama lain yang tidak sangat tegas melarang perkawinan beda agama”.
Diskusi berlangsung sangat hangat, antusiasme dari peserta juga tampak dari tanggapan dan pertanyaan yang diajukan pada para narasumber. Moderator, mufliha wijayati memungkasi diskusi tidak dengan menarik kesimpulan, namun dengan mengutip pernyataan dari Buya Husein Muhammad, bahwa “Intelektual, kata-kata dan pendapatnya tidak pasti, membebaskan dan memberi alternatif jalan yang mencerdasakan”. Sebagai ruang akademik Seminar Nasional kali ini membuka ruang dan menghargai adanya perbedaan pendapat. (Kontributor : Moef, Posting : ss_humas)