Metro, metrouniv.ac.id — Dr. Mukhtar Hadi, S.Ag., M.Si., kembali terpilih sebagai Ketua Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung periode 2026–2029 melalui mekanisme pemungutan suara dalam Sidang Senat yang digelar pada Kamis (5/2/2026) di Lantai II Gedung Rektorat UIN Jurai Siwo Lampung.
Rapat Senat tersebut dihadiri oleh 17 anggota senat dari total 22 anggota. Proses pemilihan dipimpin oleh Umi Yawisah, selaku anggota senat wakil dosen dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK).
Pemungutan suara diawali dengan pembacaan nama-nama calon Ketua dan Sekretaris Senat dari hasil pengutan suara dibacakan oleh Prof. Enizar, yang merupakan guru besar sekaligus Rektor pertama IAIN Metro, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat periode sebelumnya. Tercatat tujuh nama muncul sebagai calon dalam pemilihan tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, Mukhtar Hadi memperoleh 16 suara dan ditetapkan sebagai Ketua Senat, sementara Elfa Murdiana, M.Hum., memperoleh 1 suara dari pemungutan suara sebagai calon ketua Senata.
Untuk jabatan Sekretaris Senat, suara terbanyak diraih oleh Ika Selviana, dengan perolehan 7 suara, disusul Elfa Murdiana (5 suara), Armila, dan Suci Hayati. (masing-masing 2 suara), serta Dr. Umi Yawisah, M.Hum. (1 suara).

Dengan demikian, Sidang Senat menetapkan Mukhtar Hadi, sebagai Ketua Senat dan Ika Selviana, sebagai Sekretaris Senat UIN Jurai Siwo Lampung periode 2026–2029.
Pada kesempatan tersebut, Rektor UIN Jurai Siwo Lampung, Prof. Ida Umami, menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua dan Sekretaris Senat terpilih. Rektor juga memaparkan sejumlah agenda strategis ke depan, di antaranya sidang pengajuan proposal Program Doktor (PBA), pelaksanaan wisuda sesuai kalender akademik pada 7 April 2026, peresmian UIN Jurai Siwo Lampung, peresmian Gedung Laboratorium Terintegrasi, serta tindak lanjut hasil review Rencana Strategis (Renstra) oleh Senat.

Selain itu, Rektor menjelaskan bahwa Ortaker dan Statuta UIN Jurai Siwo Lampung telah diselesaikan di tingkat Senat, diharmonisasi oleh Biro Ortala, disidangkan di 11 PT, difinalisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, serta telah diundangkan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA).

Ketua Senat terpilih Mukhtar Hadi pada sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya. Ia menegaskan bahwa Senat merupakan mitra strategis Rektor, bukan sebagai atasan, sebagaimana diatur dalam struktur organisasi UIN Jurai Siwo Lampung.

Mukhtar Hadi juga menjelaskan tugas dan fungsi Senat sebagaimana tertuang dalam PMA Nomor 34 Tahun 2026 tentang Statuta UIN Jurai Siwo Lampung Pasal 36, antara lain memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor, pertimbangan pengangkatan dan kenaikan jabatan akademik dosen, mutasi dosen, penetapan norma dan kebijakan akademik, pembukaan dan penutupan fakultas serta program studi, hingga penjaminan mutu pendidikan.
Adapun susunan Senat UIN Jurai Siwo Lampung pasca pemilihan adalah sebagai berikut:
Ketua Senat
Dr. Mukhtar Hadi, S.Ag., M.Si.
Sekretaris Senat
Ika Selviana, M.A.Hum.
Anggota Senat:
- Prof. Dr. Ida Umami, M.Pd.Kons. (Rektor – Ex Officio)
- Prof. Dr. Dedi Irwansyah, M.Hum. (Wakil Rektor I – Ex Officio)
- Dr. Yudiyanto, M.Si. (Wakil Rektor II – Ex Officio)
- Dr. Aria Septi Anggaira, S.Pd., M.Pd. (Wakil Rektor III – Ex Officio)
- Dr. Siti Annisah, M.Pd. (Dekan FTIK – Ex Officio)
- Husnul Fatarib, Ph.D. (Dekan Fakultas Syari’ah – Ex Officio)
- Dr. Dri Santoso, M.H. (Dekan FEBI – Ex Officio)
- Dr. Albarra Sarbaini, M.Pd. (Dekan FUAD – Ex Officio)
- Prof. Dr. Akla, M.Pd. (Direktur Pascasarjana – Ex Officio)
- Prof. Dr. Enizar, M.Ag. (Guru Besar)
- Prof. Dr. Suhairi, S.Ag., M.H. (Guru Besar)
- Prof. Dr. Siti Nurjanah, M.Ag. (Guru Besar)
- Prof. Dr. Siti Zulaikha, S.Ag. (Guru Besar)
- Prof. Dr. Mufliha Wijayati (Guru Besar)
- Dr. Umi Yawisah, M.Hum. (Wakil Dosen FTIK)
- Dr. Ratu Vina Rohmatika, M.Pd. (Wakil Dosen FTIK)
- Elfa Murdiana, M.Hum. (Wakil Dosen Fakultas Syari’ah)
- Hermanita, M.M. (Wakil Dosen FEBI)
- Suci Hayati, S.Ag., M.Si. (Wakil Dosen FEBI)
- Armila, M.Pd. (Wakil Dosen FUAD)