Lampung, metrouniv.ac.id – UIN Jurai Siwo Lampung menggelar sosialisasi Pedoman Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa sebagai upaya memperkuat pembinaan karakter, kedisiplinan, serta integritas akademik di lingkungan kampus. Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa baru tersebut menghadirkan narasumber dari unsur Wakil Dekan Bidang III di seluruh fakultas untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak, kewajiban, etika, dan tata tertib mahasiswa.
Acara secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Alumni dan Kerja Sama UIN Jurai Siwo Lampung, Aria Septi Anggaira. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kode etik dan tata tertib mahasiswa merupakan pedoman penting dalam membentuk budaya akademik yang berlandaskan nilai-nilai Islam serta mendukung terciptanya lingkungan kampus yang tertib, aman, dan kondusif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Akademik, Perencanaan dan Keuangan (AKU) Win Hartan, Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) Albara Sarbaini, serta jajaran pimpinan universitas dan fakultas.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 Pedoman Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, pemberlakuan aturan ini dimaksudkan untuk menegakkan nilai-nilai ajaran Islam dalam seluruh aktivitas kampus, menjaga nama baik dan kehormatan almamater UIN Jurai Siwo Lampung, memberikan landasan normatif bagi mahasiswa dalam bersikap, berucap, dan berbusana, serta menanamkan akhlakul karimah dan integritas akademik.

Selain itu, pedoman tersebut bertujuan menciptakan suasana kampus yang mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sekaligus membentuk mahasiswa yang berkarakter ulul albab. Kode etik juga berfungsi sebagai aturan operasional bagi mahasiswa, acuan pembinaan oleh dosen dan pimpinan, serta instrumen yuridis dalam penegakan disiplin di lingkungan kampus.

Sosialisasi menghadirkan empat narasumber yang berasal dari unsur Wakil Dekan Bidang III fakultas. Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Subhan Roza, menyampaikan materi mengenai filosofi normatif kode etik dan tata tertib mahasiswa sebagai fondasi pembentukan karakter akademik.

Selanjutnya, Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Sainul, yang memaparkan mekanisme dan teknis pelaksanaan sidang kode etik mahasiswa yang menjadi bagian dari proses penegakan aturan dan disiplin di lingkungan kampus.

Materi berikutnya disampaikan oleh Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Rina Elmaza, dengan penjelasan secara rinci mengenai hak dan kewajiban mahasiswa, berbagai bentuk pelanggaran kode etik, serta jenis sanksi yang dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Dekan III Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), Hemlan Elhani, mengulas pentingnya pembinaan karakter berbasis nilai-nilai religius dalam kehidupan kampus. Ia menekankan etika dalam pergaulan sesama mahasiswa, hubungan dengan dosen dan tenaga kependidikan, serta tata cara penyampaian aspirasi mahasiswa yang santun dan konstruktif.
Kegiatan sosialisasi ini, diikuti seluruh mahasiswa baru tahun 2026 dengan harapan dapat memahami, menghayati, dan menerapkan kode etik serta tata tertib kampus dalam kehidupan akademik sehari-hari, sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang unggul, berintegritas, dan mencerminkan nilai-nilai keislaman.
Kotributor: Sainul