Metro, metrouniv.ac.id – Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) menggelontorkan anggaran sebesar Rp3.233.699.604 untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai di lingkungan UIN Jurai Siwo Lampung. Pembayaran tersebut telah direalisasikan mulai 2 Juni 2026 hingga hari ini (Kamis-4/06)2026) sebagai bentuk pemenuhan hak aparatur negara.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut diberikan kepada sekitar 350 pegawai UIN Jusila Metro dan mengacu pada sejumlah regulasi pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaannya. Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 serta Surat Kepala KPPN Nomor S-272/KPN.0802/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Rektor UIN Jurai Siwo Lampung, Ida Umami, menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak para pegawai.
“Pembayaran gaji ke-13 ini merupakan pemenuhan hak bagi para pegawai. UIN Jurai Siwo Lampung telah menggelontorkan dana lebih dari Rp3,2 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) ke-13 tahun 2026 bagi sekitar 350 pegawai,” ujarnya.
Menurut Prof. Ida Umami, pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para pegawai, khususnya dalam menghadapi kebutuhan yang meningkat menjelang tahun ajaran baru.
Ia berharap dana yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara bijak sesuai kebutuhan keluarga, terutama untuk mendukung berbagai keperluan pendidikan anak pada masa penerimaan dan persiapan tahun ajaran baru.
“Semoga dana ini dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai kebutuhan, terutama pada masa tahun ajaran baru yang biasanya membutuhkan biaya lebih besar. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarganya,” sambungnya

Prof. Ida juga menyampaikan bahwa realisasi pembayaran gaji ke-13 tersebut juga menjadi bagian dari upaya UIN Jurai Siwo Lampung dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat melalui percepatan penyaluran hak-hak pegawai.
Kontributor: Alis