UIN JURAI SIWO LAMPUNG IKUTI TOT SENTRA KI 2026

IMG_20260917_092309

Bandar Lampung – Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung berpartisipasi dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi se-Provinsi Lampung Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Lampung tersebut dilaksanakan pada Rabu, (16/9/2026) di Emersia Hotel & Resort Bandar Lampung.

Kegiatan yang diikuti oleh pengurus Sentra Kekayaan Intelektual (KI) perguruan tinggi se-Provinsi Lampung ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mengelola, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai pendukung ekosistem inovasi di lingkungan kampus.

UIN Jurai Siwo Lampung sendiri mengutus dua peserta berdasarkan Surat Tugas Rektor Nomor 4040/Un.36/R/HM.01/09/2026, yaitu Wellfarina Hamer, Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, serta Yeasy Agustina Sari, admin sentra HKI.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si. Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan tiga pesan strategis kepada pengurus Sentra KI perguruan tinggi, yakni pentingnya penguasaan materi, penguatan komitmen institusi, dan peran aktif sebagai penggerak budaya kekayaan intelektual.
“Pertama, kuasai materi. Pengurus Sentra KI harus memiliki pemahaman yang kuat agar mampu menjalankan perannya secara optimal. Kedua, bangun komitmen institusional, karena penguatan kekayaan intelektual tidak bisa berjalan tanpa dukungan dan kebijakan dari perguruan tinggi. Ketiga, jadilah pelopor dalam membangun budaya kekayaan intelektual di lingkungan masing-masing,” pesan Taufiqurrakhman. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman bahwa Sentra KI tidak lagi hanya berperan sebagai unit layanan administrasi pendaftaran, tetapi harus menjadi pengelola strategis yang mampu mendampingi proses riset, perlindungan karya, hingga pemanfaatan hasil inovasi perguruan tinggi.

Ketua Tim Kerja Pembinaan Sentra KI TISC, Claudia Valeriana, menekankan bahwa kekayaan intelektual perlu dipahami lebih luas, bukan sekadar sebagai dokumen sertifikat.
“Paham manfaat sesungguhnya KI ini apa, bukan hanya sekadar sertifikat semata,” ujar Claudia.
Menurutnya, kekayaan intelektual, termasuk paten, dapat memberikan manfaat berkelanjutan apabila dikelola dengan baik. “KI dan paten bisa menjadi pasif income,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa perguruan tinggi perlu menyiapkan pengelolaan yang matang, termasuk dana pemeliharaan apabila memiliki paten.

Claudia juga menjelaskan bahwa peran Sentra KI harus dimulai sejak tahap awal penelitian. Sentra KI perlu mendampingi dosen dan mahasiswa agar hasil riset yang memiliki potensi dapat diarahkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan peluang pemanfaatan yang lebih luas.
“Peran sentra KI harus mendampingi dari mulai awal riset terutama bagi dosen dan mahasiswa di lingkungan kampus,” jelas Claudia. Ia menambahkan bahwa di era perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan saat ini, perlindungan terhadap karya menjadi semakin penting. “Di zaman serba AI saat ini sangat diperlukan hasil karya seseorang harus dilindungi dan didaftarkan hak cipta.”

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh materi mengenai penguatan tata kelola Sentra KI, termasuk penyusunan kebijakan dan SOP, edukasi KI, penerimaan pengungkapan inovasi, proses screening dan triase, review substantif, fasilitasi layanan, monitoring status, pengelolaan portofolio, hingga pengaduan dan pelaporan.

Sementara itu, narasumber dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA), apt. Tantri Liris, menyoroti pentingnya peran Sentra KI sebagai pusat edukasi dan pendampingan bagi sivitas akademika.
“Peran sentra KI sebagai educator,” ujar Tantri. Menurutnya, Sentra KI juga perlu berperan sebagai pendamping, termasuk membantu pengembangan hasil karya yang dihasilkan dari lingkungan kampus agar memiliki peluang untuk didaftarkan dan dikomersialisasikan.
Selain penguatan kelembagaan, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai layanan digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mulai dari pendaftaran paten, merek, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, hingga desain tata letak sirkuit terpadu.
Bagi UIN Jurai Siwo Lampung, keikutsertaan dalam ToT ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Sentra KI dalam mendukung penelitian, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, UIN Jurai Siwo Lampung diharapkan mampu semakin memperkuat budaya kekayaan intelektual di lingkungan kampus, sehingga karya dosen dan mahasiswa tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. ( )

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.