UIN Jurai Siwo Lampung Terapkan Pembelajaran Daring Dampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Pengumuman Dartinbg

Metro, metrouniv.ac.id – UIN Jurai Siwo Lampung menerapkan pembelajaran secara daring sebagai langkah antisipasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebabkan abu vulkanik menyebar hingga wilayah Kota Metro dan sekitarnya sejak Sabtu malam (05/09/2026).

Menyikapi kondisi tersebut, Rektor UIN Jurai Siwo Lampung, Prof. Ida Umami, mengeluarkan surat edaran yang menganjurkan pelaksanaan pembelajaran secara daring (dalam jaringan/online). Sementara itu, bagi kegiatan pembelajaran yang tetap dilaksanakan secara tatap muka atau luring (luar jaringan), seluruh sivitas akademika diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama dengan menggunakan masker dan menerapkan langkah-langkah antisipatif terhadap dampak debu vulkanik.

Abu vulkanik yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk lingkungan Kampus UIN Jurai Siwo Lampung, menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut guna menjaga kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.

Edaran Rektor Nomor 4003/Un.36/R/HM.00/09/2026 tertanggal 7 September 2026 tersebut diberlakukan selama dua hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.

Sehari sebelumnya, Minggu (06/09/2026), Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Jurai Siwo Lampung, Prof. Dedi Irwansyah, telah menyampaikan sejumlah skenario yang akan diterapkan apabila dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau masih dirasakan di wilayah Metro dan sekitarnya.

Menurutnya, pelaksanaan perkuliahan akan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Jika sebaran abu vulkanik masih cukup signifikan, maka perkuliahan akan dilaksanakan secara daring. Namun, apabila kegiatan tatap muka tetap diperlukan, seluruh peserta perkuliahan diwajibkan menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk antisipasi untuk menjaga kesehatan seluruh sivitas akademika sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut Prof. Dedi menyampaikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Rewktor UIN Jurai Siwo Lampung sebagai langkah agar aktivitas akademik dapat tetap berlangsung secara optimal tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan seluruh warga kampus di tengah kondisi kebencanaan yang sedang terjadi.

Diketahui, surat edaran yang diterbitkan oleh Rektor UIN Jurai Siwo Lampung tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tanggal 6 September 2026 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

 

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.