Bekasi, metrouniv.ac.id— Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung berpartisipasi dalam kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Usulan Calon Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung pada 10–12 September 2026 di Ibis Styles Bekasi Jatibening, Jawa Barat, tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama untuk memastikan data usulan calon peserta Sertifikasi Dosen Tahun 2026 memenuhi aspek ketepatan, kelengkapan, kesesuaian, dan validitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan Perguruan Tinggi Keagamaan, Kopertais, Bimas lintas agama, Tim Teknologi Informasi, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), serta Tim Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Kegiatan yang semula akan dilaksanan di tanggal yang lebih awal kemudian disesuaikan menjadi 10–12 September 2026 sebagai bagian dari penyesuaian teknis dan pertimbangan keselamatan peserta menyusul kondisi aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak terhadap sejumlah penerbangan.
UIN Jurai Siwo Lampung sendiri turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut melalui penugasan Ghulam Murtadlo, M.Pd.I., Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Penugasan tersebut berdasarkan Surat Tugas Rektor Nomor B-4063/Un.36/R/PP.00.9/09/2026 untuk mengikuti kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta Sertifikasi Dosen Tahun 2026.
Keterlibatan UIN Jurai Siwo Lampung dalam forum tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan agenda administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen institusi terhadap penguatan tata kelola data dosen yang akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data dosen yang terverifikasi menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung proses pengusulan dan penetapan calon peserta Sertifikasi Dosen. Karena itu, proses verifikasi dan validasi dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kesesuaian data serta ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta pada Kamis, 10 September 2026. Agenda dilanjutkan dengan pembukaan serta pemaparan Kebijakan Program Sertifikasi Dosen Kementerian Agama RI Tahun 2026 oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Pada malam harinya, peserta mengikuti pembahasan mengenai sejumlah isu strategis dan rambu-rambu pelaksanaan Sertifikasi Dosen di lingkungan Kementerian Agama. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam pelaksanaan program Serdos Tahun 2026.
Memasuki hari kedua, Jumat, 11 September 2026, kegiatan difokuskan pada verifikasi dan validasi usulan calon peserta Serdos Tahun 2026. Proses berlangsung secara intensif melalui tahapan verval, lanjutan verval, serta pemaparan hasil verifikasi dan validasi oleh peserta.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup pada Sabtu, 12 September 2026 melalui agenda penyampaian kesimpulan dan kesepakatan, dilanjutkan dengan penutupan oleh Kepala Subdirektorat Ketenagaan.

Dalam pembahasan Serdos Tahun 2026, salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah kuota peserta yang diperkirakan sekitar 2.500 orang. Selain itu, forum juga membahas sejumlah ketentuan teknis dan kebijakan terkait data dosen, termasuk isu DTBPNS yang menjadi PPPK Paruh Waktu.
Bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) berstatus Badan Layanan Umum (BLU), pembahasan juga menekankan perlunya penyusunan kriteria calon peserta secara spesifik dengan mengacu pada ketentuan dan informasi yang tersedia pada laman Sertifikasi Dosen.
Berbagai pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyamaan persepsi dan penataan data agar tahapan pengusulan calon peserta Serdos dapat dilaksanakan secara lebih terukur serta sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan.
Ghulam Murtadlo, M.Pd.I. menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi dan validasi memiliki posisi strategis dalam memastikan data calon peserta Sertifikasi Dosen Tahun 2026 benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Menurutnya, ketelitian dalam proses verval diperlukan karena data yang telah diverifikasi akan menjadi dasar bagi tahapan selanjutnya dalam proses pengusulan dan penetapan calon peserta Serdos.
“Verifikasi dan validasi data ini menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa data calon peserta Serdos benar-benar sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. UIN Jurai Siwo Lampung berkomitmen mengikuti proses ini secara tertib, cermat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Partisipasi UIN Jurai Siwo Lampung dalam kegiatan tersebut sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam mendukung peningkatan profesionalitas dosen melalui tata kelola data yang akurat, pemutakhiran informasi secara berkelanjutan, serta kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan Kementerian Agama.
Melalui proses verifikasi dan validasi yang dilaksanakan secara terkoordinasi, diharapkan pelaksanaan Sertifikasi Dosen Tahun 2026 dapat berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Bagi UIN Jurai Siwo Lampung, keterlibatan dalam setiap tahapan program Serdos merupakan bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan sekaligus dukungan terhadap peningkatan mutu dan profesionalitas sumber daya manusia perguruan tinggi. ( )