Metro, metrouniv,ac.id — Hari ini (27/11) menjadi momen penting bagi UIN Jusila. Senyum bahagia tampak jelas menghiasi wajah 21 tenaga kependidikan yang resmi menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pelantikan digelar secara daring oleh Kementerian Agama RI, dan ruang tamu Rektor disulap menjadi aula kecil yang hangat untuk menyambut peristiwa bersejarah ini.

Dari total 21 tendik tersebut, 4 orang merupakan penerima SK P3K Optimalisasi, sementara 17 lainnya dikukuhkan sebagai P3K Paruh Waktu. Meski berlangsung secara virtual, suasana pelantikan tetap terasa khidmat dan bermakna.

Usai pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan oleh Rektor UIN Jusila, Prof. Ida Umami. Dalam arahannya, beliau mengulang surah Ibrahim ayat 7 yang sebelumnya dibacakan Sekjen Kemenag RI:
“La in syakartum la-azīdan nakum, wa la in kafartum inna ‘adzābī la syadīd.”
Dengan nada penuh semangat, Rektor menegaskan bahwa capaian hari ini adalah nikmat yang harus dijaga dengan kesyukuran.

“Saudara telah mencapai titik penting yang tidak diraih dengan mudah. Bersyukurlah, dan wujudkan rasa syukur itu dalam kualitas kerja. Bila pekerjaan diniatkan sebagai ibadah, maka tugas akan terasa ringan, menyenangkan, dan insyaAllah membawa keberkahan,” ujar Prof. Ida.
Rektor berharap bertambahnya pegawai P3K ini akan menjadi energi baru bagi peningkatan kinerja dan kemaslahatan institusi.

Sesi pembinaan kemudian dilanjutkan oleh Kabiro AUAK UIN Jusila, Dr. Win Hartan, yang baru beberapa hari bertugas di kampus tersebut. Dalam arahannya, Kabiro menyampaikan tiga larangan yang menjadi pijakan moral sekaligus rambu tegas bagi seluruh pegawai P3K : Tidak melakukan korupsi, baik korupsi uang maupun waktu, tidak mendekati narkoba dalam bentuk apa pun, serta selalu waspada terhadap potensi jebakan narkotika dan tidak melakukan tindakan amoral atau asusila.
Kabiro menegaskan bahwa ketiganya bukan sekadar imbauan, melainkan standar etik yang wajib dijaga.

“Jika saudara melanggar, konsekuensinya tidak main-main: bisa disidang kode etik dan diberhentikan. Masa perjanjian P3K memang lima tahun, tetapi pimpinan meninjau dan mengevaluasinya setiap tahun. Sanksi bisa diberikan kapan saja jika ada pelanggaran,” tegasnya.
“Ini berlaku bagi semua pegawai, termasuk P3K paruh waktu yang masa tugasnya setahun, bahkan juga bagi PNS tanpa kecuali.”
Setelah menyampaikan rambu-rambu etik, Kabiro memberikan pemahaman teknis mengenai tugas dan tanggung jawab yang akan diemban para pegawai P3K, memastikan mereka siap menjalankan peran secara profesional.

Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama, disusul dengan syukuran sederhana yang diinisiasi oleh para P3K baru. Mereka mengundang seluruh pegawai UIN Jusila untuk berbagi doa dan kebahagiaan atas amanah baru yang kini mereka sandang.
(humas)