IAIN Metro, metrouniv.ac.id – Perkembangan virus Corona semakin meresahkan masyarakat, penyebaran virus yang begitu cepat memanggil Nurani pimpinan Sivitas Akademika IAIN Metro untuk juga turut cepat tanggap berpartisipasi mencegah penyebaran covid-19 dengan dihasilkannya Surat Edaran Rektor IAIN Metro pada rapat pimpinan, Selasa (17/03/2020). Hadir seluruh Pimpinan di lingkungan IAIN Metro, mulai Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Kabag, Kasubbag, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, hingga Kepala Unit.
Surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja tenaga pendidik dan kependidikan dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah disepakati dan mulai diberlakukan di IAIN metro terhitung tanggal 18 Maret 2020. Menurut hasil rapat, tujuan adanya surat edaran ini adalah untuk Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa IAIN Metro dari resiko terpapar COVID-19; Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta layanan Administrasi, Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan tetap berjalan secara efektif dan efisien; serta Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi layanan publik pada Institut Agama Islam Negeri Metro berjalan secara efektif dan efisien.
Sistem yang telah disepakati diantaranya seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, baik menggunakan aplikasi e-learning yang disediakan oleh TIPD maupun aplikasi lainnya. Begitupun dengan Pelayanan Umum dan akademik, kecuali jika memang diharuskan untuk face-to-face, maka IAIN Metro tetap melayani dengan ketentuan protokol kesehatan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Dosen dan Tenaga kependidikan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa di kantor dengan tetap mematuhi aturan pencegahan (seperti rajin mencuci tangan, absen manual, berkomunikasi dengan jarak 1 meter dan lainnya), kecuali bagi Dosen dan Pegawai yang perlu ditugas rumahkan, maka dapat bekerja dari rumah (Work From Home).
Begitupun dengan aktivitas yang mengumpulkan banyak pihak/massa. Perlu adanya penjadwalan ulang/ penundaan sampai situasi dan kondisi kembali normal. IAIN Metro juga membentuk Posko Siaga yang akan menjalankan tugas dan fungsi, sosialisasi, koordinasi dan evaluasi tekait pencegahan penyebaran COVID-19.
Surat edaran ini berlaku hingga 31 Maret mendatang, selanjutnya dapat dilakukan evaluasi dan menyesuaikan kondisi serta instruksi Pusat dan daerah yang berlaku. Informasi detail terkait surat edaran yang berlaku di IAIN Metro dapat diunduh pada kolom pengumuman di website www.metrouniv.ac.id ( Humas)