Banjarrejo, Lampung Timur– metrouniv.ac.id – Sebagai tindak lanjut dari gerakan anti gratifikasi yang tengah digalakkan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung, Program Pascasarjana menyelenggarakan kegiatan diseminasi pemahaman dan pengendalian gratifikasi, yang berlangsung di salah satu ruang Gedung Academic Center Kampus 2 UIN Jurai Siwo Lampung.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (30/07/2025) tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Pascasarjana, dosen, serta tenaga kependidikan. Paparan materi utama disampaikan langsung oleh Direktur Pascasarjana, Prof. Suhairi, yang juga menjadi inisiator kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen kuat UIN Jurai Siwo Lampung dalam menciptakan zona integritas yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.

Dalam penyampaiannya, Prof. Suhairi menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen Pascasarjana, mulai dari pejabat struktural, dosen, hingga tenaga kependidikan dalam mendukung upaya pencegahan gratifikasi. Ia menyatakan bahwa komitmen terhadap integritas bukan hanya kewajiban institusi, tetapi juga tanggung jawab moral setiap individu di lingkungan akademik.

“Pascasarjana sebagai bagian dari institusi pendidikan tinggi harus menjadi contoh dalam menerapkan tata kelola yang bersih. Pengendalian gratifikasi bukan hanya soal aturan, tapi juga budaya yang harus dibangun bersama,” ujar Prof. Suhairi.
Selaku leader di Pascasarjana, Prof Suhairi berharap adanya semangat untuk tidak melakukan gratifikasi.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat anti gratifikasi semakin mengakar di seluruh unit kerja, khususnya di lingkungan Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung,” tegasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Direktur, para Ketua Program Studi, dosen, serta tim manajemen Pascasarjana dengan antusias. Para peserta tampak aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab, menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk bersama-sama menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Diseminasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penguatan budaya anti korupsi di lingkungan UIN Jurai Siwo Lampung, yang sebelumnya juga telah dicanangkan melalui penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh ASN dan non-ASN di bawah koordinasi Satuan Pengawas Internal (SPI).