Bandar Lampung, metrouniv.ac.id — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memulai pemeriksaan atas proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terintegrasi UIN Jurai Siwo Lampung yang dibiayai melalui skema SBSN tahun anggaran 2025, (18/2). Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan belanja modal dan pengadaan barang/jasa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan diawali dengan entry meeting di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Selain proyek pembangunan laboratorium, BPK juga menelaah belanja barang dan jasa pada tingkat Kanwil dan Universitas Islam Negeri.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. “Seluruh kegiatan harus benar secara administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tim BPK dipimpin Nova Setiawan selaku Kasub Tim 3.2. Ia menekankan bahwa kepatuhan dalam belanja modal dan pengadaan barang/jasa menjadi indikator utama ketaatan satuan kerja terhadap regulasi yang berlaku.

Mulai 19 Februari 2026, tim BPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan lanjutan langsung ke kampus UIN Jurai Siwo Lampung guna memverifikasi dokumen, progres fisik pekerjaan, serta kesesuaian realisasi anggaran dengan kontrak dan perencanaan.
Wakil Rektor II UIN Jurai Siwo Lampung, Dr. Yudiyanto, M.Si., meminta seluruh unsur terkait—PPK, SPI, dan tim keuangan—proaktif menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan agar proses audit berjalan efektif dan transparan.
Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial dalam memastikan proyek strategis berbasis SBSN tersebut berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan bebas dari potensi penyimpangan.()