Bantul, metrouniv.ac.id – Komitmen UIN Jurai Siwo Lampung dalam menghadirkan sumber daya manusia (SDM) unggul kembali dibuktikan melalui prestasi dosen Fakultas Syariah, Muhamad Nasrudin, yang meraih penghargaan sebagai Mediator Terbaik ke-1 Bidang Sengketa Kewarisan dari Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI), Jumat petang (27/02/2026).
Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang bergengsi “Mediation Award 2026”, yang merupakan penghargaan tahunan tertinggi bagi para mediator non-hakim yang menjalankan perannya di berbagai pengadilan di seluruh Indonesia maupun di luar pengadilan.
Ajang ini memberikan apresiasi kepada mediator berprestasi lintas bidang, meliputi perkara perceraian, kewarisan, harta bersama, hak asuh anak, ekonomi syariah, restorative justice, hingga ketenagakerjaan.
Tahun 2026 menjadi penghargaan kedua yang diraih Nasrudin. Sebelumnya, pada tahun 2024, ia juga dinobatkan sebagai The Best Mediator for Progressive Newcomer, atau mediator pendatang baru terprogresif.
Di sela-sela menunaikan tugas belajar pada Program Doktor di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Nasrudin aktif mengintegrasikan teori mediasi dan praktik lapangan dengan menjadi mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul, Yogyakarta.
“Mulanya saya ingin mendalami mediasi ekonomi syariah di PA Bantul. Namun, perkara yang masuk ke meja mediasi lebih banyak di bidang hukum keluarga, termasuk kewarisan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa perkara kewarisan memiliki tantangan tersendiri. “Perkara kewarisan ini banyak tantangannya. Harus mendamaikan para pihak dengan pendekatan fikih sekaligus merujuk pada Kompilasi Hukum Islam,” jelasnya.
Nasrudin juga membagikan pengalaman menangani salah satu kasus terberat yang berhasil ia damaikan.
“Ada kasus kewarisan dengan satu pewaris yang melibatkan 13 ahli waris, satu di antaranya mengikuti mediasi secara elektronik. Terdapat dua ahli waris pengganti dengan masing-masing dua anak, serta dua ahli waris nonmuslim. Selain itu, perkara ini mencakup 15 objek waris benda tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di 15 titik berbeda. Alhamdulillah, setelah proses mediasi sejak pagi hingga pukul 21.00 WIB, tercapai kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian (akta van dading),” tuturnya.
Prestasi ini semakin menegaskan kualitas dan kapasitas dosen Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung dalam pengembangan keilmuan hukum dan syariah, tidak hanya di ruang akademik, tetapi juga dalam praktik nyata penyelesaian sengketa di masyarakat.
Nasrudin berharap, penghargaan dan kompetensi mediasi yang ia miliki dapat menjadi kontribusi nyata dalam memperkuat keunggulan Fakultas Syariah, sekaligus mendorong pengembangan keilmuan hukum Islam yang aplikatif dan solutif di masa mendatang.