Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG), IAIN Metro mengadakan rapat koordinasi bidang akademik. Agendanya adalah sosialisasi pengusulan jabatan fungsional bagi Dosen Tetap Non-PNS (DTNPNS). Rapat ini diselenggarakan pada Senin (22/01/2018).
Rapat ini dihadiri oleh Prof. Dr. Enizar, M.Ag, Rektor IAIN Metro; Dr. Suhairi, M.H, Wakil Rektor I; Husnul Fatarib, Ph.D, Dekan Fakultas Syariah; Dr. Widhiya Ninsiana, M.Hum, Dekan FEBI; dan Dra. Isti Fatonah, M.A, Wakil Dekan I FTIK.
Dalam sambutannya, Enizar menyampaikan apresiasi kepada seluruh DTNPNS yang telah bekerja keras turut mengembangkan IAIN Metro dengan menunaikan tridharma perguruan tinggi.
Enizar menegaskan bahwa IAIN Metro berkomitmen memberikan dukungan kepada DTNPNS untuk memperkuat IAIN Metro. Untuk itu, “Sepanjang ada acuan hukumnya, lembaga akan memberikan hak-hak DTNPNS.”, kata Enizar.
Ke depan DTNPNS dan Dosen PNS akan mendapatkan hak dan kewajiban yang nyaris sama. Yang berbeda hanya pensiun. “DTNPNS yang sudah memenuhi persyaratan bisa mengajukan jabatan fungsional dengan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.”, kata Enizar.
Dr.Suhairi, Wakil Rektor I bersyukur, “Alhamdulillah… DTNPNS sudah memiliki dasar dan pijakan hukum yang kuat. Kami sudah memperjuangkan NIDN. Alhamdulillah sudah kita proses. Sekarang hanya tersisa satu atau dua orang. Yang lain sudah diselesaikan.”, ungkapnya.
Suhairi menyatakan bahwa pada akhir 2017 lalu, pimpinan hendak mengumpulkan DTNPNS, tetapi karena banyaknya agenda maka rapat baru bisa terlaksana pada awal Januari. Kemudian terkait dengan jabatan fungsional, DTNPNS sudah bisa mengajukan usulan jabfung. Semua usulan akan diproses jika sudah memenuhi ketentuan.
Kemudian terkait tunjangan fungsional, pihak lembaga belum bisa menjanjikan. Akan tetapi selagi ketentuan memungkinkan dan anggarannya tersedia, maka akan diberikan. Hal ini akan diajukan untuk anggaran 2019, karena anggaran 2018 sudah berjalan.
Namun yang terpenting, NIDN sudah terbit sehingga DTNPNS sudah tercatat secara resmi sebagai pendidik. Dalam waktu dekat, hak-hak lain akan diberikan. “Rapat ini juga sosialisasi bagi para dekan. Agar DTNPNS bisa diberikan hak, misalnya menjadi pembimbing akademik, pembimbing Tugas Akhir/Skripsi, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.”, kata Suhairi. [n]