Metro, metrouniv.ac.id – Bertempat di Aula Sekretaris Daerah Kota Metro pada Kamis (10/11/2022) IAIN Metro melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)/Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara penandatanganan MoU IAIN Metro dengan Kejari Metro yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Ir. Bangkit Haryono Utomo, M.T., dan Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne, S.H., B.Bus., M.M., M.H. serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Metro yang juga ikut melaksanakan penandatanganan MoU.

Sebelum penandatangan MoU diawali dengan sambutan oleh Walikota Metro yang dibacakan oleh Sekda Metro. Pada sambutanya disampaikan bahwa perjanjian kerjasama sebagai upaya meningkatkan koordinasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hokum bagi para ASN (Aparatur Sipil Negera) yang berada dilingkungan Kota Metro.
“Setalah ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, lebih cepat dan tepat sasaran. Selalu melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Metro,” terang Sekta Metro dalam membacakan sambutan Walikota.
Sementara Kepala Kajari Metro menyambut baik pelaksanaan MoU dan siap bersinergi dalam memberikan pertimbangan, pendampingan dan bantuan hokum bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, yang diawali dengan memperkenalkan para pejabat dilingkungan Kantor Kejari Metro.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami. Apabila diperlukan untuk sosialisasi, Kejaksaan Negeri Metro siap membantu dan memberikan sosialisasi dan penegakan hukum secara preventif maupun represif yaitu pencegahan dan penindakan,” terang Kepala Kejari Metro.
“Jika dikemudian hari ada yang menginginkan adanya Kesepakatan bersama ini, kami Kejaksaan Negeri Metro dengan tangan terbuka akan menyambutnya,” tandasnya.
Rektor IAIN Metro pada kesempatan kali ini diwakili oleh Koordinator Bagian Umum Dra Mugi Hastuti dalam melaksnakan MoU dengan Kejari Metro.
Rektor secara terpisah menyampaikan dengan adanya MoU yang dilakukan akan meningkatkan sinergi dalam bidang pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi khususnya pada bidang hukum.
“Alhamdulillah IAIN Metro terus melakukan sinergi dengan semua stakeholder sebagai upaya peningkatan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Kali ini IAIN Metro melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Metro dalam masalah Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana dalam MoU juga dimuat tentang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi,” terang Siti Nurjanah. (ss_humas)