Jakarta, metrouniv.ac.id – Sebanyak 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) kembali melakukan pembahasan regulasi dan hukum tahap kedua terkait Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) PTKN. Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI di Luminor Hotel Pecenongan, Jakarta, pada Rabu (16/10/2025).
Salah satu peserta dalam kegiatan tersebut adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung, yang sebelumnya telah resmi beralih status menjadi universitas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung tertanggal 8 Mei 2025.
Agenda ini dirancang untuk memfinalkan arsitektur organisasi PTKN agar lebih responsif terhadap dinamika kelembagaan dan peningkatan mutu akademik. Kegiatan turut menghadirkan jajaran Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, serta pimpinan PTKN dari berbagai daerah di Indonesia.
UIN Jurai Siwo Lampung diwakili langsung oleh Rektor Prof. Ida Umami, didampingi Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan Prof. Dedi Irwansyah, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Yudiyanto, serta Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Ghulam Murtadlo.

Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen Pendis, Prof. M. Arskal Salim GP., menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan penetapan PMA Ortaker oleh KemenPANRB. Ia meminta seluruh masukan baru dari PTKN, khususnya terkait kekhasan dan distingsi kelembagaan masing-masing kampus, agar segera dikomunikasikan kepada tim Biro Ortala untuk diintegrasikan sebelum penetapan regulasi final.
“Sinkronisasi dengan Renstra Kemenag yang akan ditetapkan pada 20 Oktober 2025 sangat penting, karena desain organisasi PTKN akan menjadi fondasi utama pelaksanaan Renstra 2025–2029,” ujar Arskal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepastian struktur organisasi akan memperkuat tata kelola, layanan akademik, dan daya saing kelembagaan PTKN di tingkat nasional maupun internasional.
Pada aspek akademik, Arskal menekankan pentingnya langkah lanjutan pasca perubahan bentuk PTKIN, di antaranya pembukaan program studi baru yang relevan dan pencapaian target minimal 50% program studi berakreditasi Unggul. Ia juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kampus yang baru beralih bentuk dalam tiga tahun terakhir untuk memastikan dampak nyata terhadap mutu dan kinerja akademik—terutama dalam peningkatan jumlah guru besar, jumlah mahasiswa, serta jumlah program studi terakreditasi unggul.
Arskal turut memaparkan bahwa ekosistem PTKN saat ini terdiri dari 39 universitas, 15 IAIN, dan 4 STAIN. Ke depan, pendirian satuan pendidikan baru diharapkan langsung pada level IAIN tanpa melalui STAIN, agar konsolidasi kelembagaan lebih efisien dan akselerasi mutu dapat tercapai lebih cepat.
Rangkaian acara diisi dengan pembukaan, dua sesi pembahasan intensif RPMA Ortaker bersama KemenPANRB dan Biro Ortala, serta penutupan oleh Sekretaris Ditjen Pendis. Hasil dari pertemuan ini akan dikonsolidasikan sebagai bahan finalisasi regulasi sebelum diajukan untuk penetapan PMA, dengan harapan dapat memberikan kepastian struktur, tugas-fungsi, dan peta jalan penguatan PTKN di seluruh Indonesia.
Kontributor : Ghulam