Metro, metrouniv.ac.id. – Sebagai sebuah perguruan tinggi yang mempunyai tujuan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendididkan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat, IAIN Metro berpacu untuk terus mewujudkan dan melaksanakan hal tersebut.
Pada bidang penelitian dan pengembangan, beberapa dosen IAIN Metro telah melakukan penyampaian proposal penelitian untuk diajukan pada tahun 2023 ini. Dari hasil proposal yang diajukan oleh para dosen tersebut selanjutnya dilakukan penilaian oleh para reviewer untuk kelayakan proposal yang diajukan berhak atau bisa dilanjutkan atau tidak.
Berdasarkan pada Keputusan Rektor IAIN Metro dengan nomor 025 tahun 2023 tanggal 30 Januari 2023, telah ditetapkan dosen penerima penelitian dari Litapdimas (Penemilitan, Publikasi, dan pengabdian pada masyarakat) tahun 2023, dengan jumlah penerima bantuan penelitian sebanyak 32 dosen yang terbagi dalam empat kluster.
Pembagian kluster tersebut yaitu kluster penelitian pembinaan/kapasitas sebanyak 12 judul, kluster penelitian pengembangan program studi sebanyak 9 judul, dank luster penelitian interdisipliner sebanyak 7 judul, serta penelitian pengembangan Pendidikan Tinggi sebanyak 4 judul.
Selanjutnya para penerima bantuan peneliti tersebut melakukan penandatangan kontrak penelitian di ruang pertemuan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) IAIN Metro sebagai bentuk ikatan pelaksanaan penyelesaian kegiatan penelitian atas proposal yang telah diajukan.
Para peneliti yang sudah melakukan penendatangana kontrak tersebut, maka peneliti sudah bisa memulai kegiatan penelitian dan menyelesaikannya pada bulan Oktober 2023.
Ketua LPPM IAIN Metro, Dr. Imam Mustofa, MSI menyampaikan bahwa pada Februari ini sebagai awal penandatangan kontrak dan diakhiri pada Oktober 2023.

“Setalah ditandatangi kontrak pada bulan Februari 2023 bidang penelitian dan pengembangan, selanjutnya para Peneliti wajib untuk memberikan laporan hasil penelitiannya pada bulan Oktober 2023. Diberikan waktu sekitar 8 untuk melaksanakan penelitian hingga sampai pelaporan, sehingga hasil penelitian nantinya diharapkan akan lebih berkualitas,” terang Mustofa.
“Output dari penelitian yaitu, laporan hasil penelitian berupa Dummy Book, Sertifikat Hak Cipta (HKI) Draf naskah jurnal, sedangkan jurnal yang disyaratkan adalah minimal pada level sinta 4 untuk penelitian pembinaan dan pengembangan prodi, sedangkan penelitian interdisipliner minimal jurnal sinta 3, dan untuk penelitian Pengembangan Pendididkan Tinggi pada jurnal sinta 2,” tambahnya.
Tujuan diadakannya penelitian adalah sebagai salah satu upaya Dosen dalam mengaplikasikan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang Penelitian, juga merupakan suatu upaya agar peneliti dapat mengembangkan ilmunya serta membantu para peneliti dalam kenaikan pangkat.
Ketua LPPM berharap para peneliti dapat melaksanakan penelitian dengan baik sesuai dengan juknis penelitian serta kontrak yang sudah ditandatangani oleh para peneliti. (ss_humas)