LPTK IAIN Metro adakan workshop Calon Penguji UKin PPG dalam jabatan

91DSC_0088.jpg

Syaifuddin Zuhri, metrouniv.ac.id – Dalam rangka mempersiapkan penguji dalam Uji Kinerja (UKin) Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan serta memperoleh Nomor Registrasi Penguji (NRP), Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) IAIN Metro mengadakan Workshop penyamaan persepsi bagi calon penguji UKin PPG dalam jabatan. Workshop ini dilaksanakan di Ruang Syaifuddin Zuhri gedung Rektorat IAIN Metro. Sebanyak 33 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Se- Kota Metro serta 30 Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Metro menjadi calon penguji yang hadir pada hari ini (19/06).

Nampak Hadir Rektor IAIN Metro, Prof.Dr.Enizar,M.Ag , Dekan FTIK, Dr.Akla,M.Pd yang dimoderatori oleh Wakil Dekan Bidang akademik, Isti Fatonah. MA. Terdapat pula jajaran pejabat kampus yang juga menjadi calon penguji. Acara ini menghadirkan narasumber Dr. Suryanti, M.Pd (Panitia penguji UKin Nasional) dan Nur Hadi Waryanto, M.Eng ( Dosen dan staff Universitas Negeri Yogyakarta).

Dekan FTIK, Dr. Akla, M.Pd mengungkapkan program ini diharapkan menjadi modal bagi calon penguji serta menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dalam menguji mahasiswa PPG yang sudah mendaftar di LPTK IAIN Metro. Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 60 orang mahasiswa PPG telah mendaftar dan telah melaksanakan PPG secara daring sejak 17 Juni lalu. Mahasiswa tersebut merupakan sarjana dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia.

Dalam sambutannya, Rektor IAIN Metro mengungkapkan rasa syukur karena FTIK IAIN Metro pada akhirnya bisa menjadi LPTK, sehingga bisa menambah kontribusi IAIN Metro kepada masyarakat, khususnya mahasiswa PPG PAI yang berasal dari berbagai daerah. Ia berharap workshop ini mampu menyamakan persepsi tiap-tiap penguji, sehingga tercipta standar yang sama dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Workshop ini akan dilaksanakan satu hari penuh dengan berbagai materi yang disampaikan seperti pelaksanaan, aspek penilaian, fokus penilaian, syarat penguji, tugas penguji pada UKin. Terkait pelanggaran, narasumber menyampaikan tentang prosedur penanganan pelanggaran dan jenis sanksi. Selain itu juga secara teknis, narasumber menjabarkan tentang aplikasi penilaian secara daring. Pendidikan Profesi Guru merupakan amanah undang-undang yang tercantum dalam UU No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen serta PP 74/2008 dan PP 19/2017. (Humas)

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.