Penyesuaian Jam Kerja Ramadhan IAIN Metro

98SE-Jam-Kerja-Ramadhan-IAIN-Metro-2021.jpg

Metro, metrouniv.ac.id – Setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokasi Nomor 9 Tahun 2021 Penetapan Jam kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Rektor IAIN Metro segera terbitkan edaran untuk lingkungan IAIN Metro.

SE tentang jam kerja tersebut ditanda tangani langsung oleh Rektor IAIN Metro, Dr. Siti Nurjanah, M.Ag. pada Senin 12 April 2021.

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa jam kerja atau pelayanan administrasi selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan jam mulai layanan setiap harinya pkl. 08.00 dan diakhiri pada pkl. 15.00 untuk hari Senin sampai dengan Kamis, sedangkan untuk hari Jum’at layanan jam kerja diakhiri pkl. 15.30. sementara untuk jam istirahat Senin s.d. Kamis selama 30 menit yaitu pkl. 12.00 s.d. 12.30, sedangkan untuk hari Jum’at pkl. 11.30 s.d. 12.30 selama 60 menit.

Rektor IAIN Metro menyampaikan bahwa penerapan jam kerja Ramadhan adalah sebagai tindak lanjut atas SE Men PAN-RB nomor 9 Tahun 2021 tersebut. Akan tetapi sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 penerapan protokol kesehatan tetap wajib dilakukan dengan selalu menerapkan 5M, selain itu layanan yang diberikan walaupun kondisi puasa tetap hanya jam kerjanya saja yang disesuaikan. (ss.humas)

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.