Lampung Timur, metrouniv.ac.id – Hari kedua pelaksanaan audit dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali dilaksanakan pada Jumat (20/02/2026). Pemeriksaan lanjutan fisik lapangan tersebut didampingi langsung oleh Rektor UIN Jurai Siwo Lampung,Prof. Ida Umami.
Pada hari kedua ini, tim BPK RI yang beranggotakan dua orang kembali melakukan pemeriksaan fisik pada pembangunan Gedung Laboratorium Terintegrasi. Rektor didampingi oleh Supendi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung tersebut, turut serta melakukan pendampingan selama proses audit berlangsung.
Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian antara dokumen kontrak dengan kondisi riil hasil pekerjaan di lapangan. Selain itu, tim auditor juga menelusuri progres pelaksanaan pekerjaan yang pada tahun 2025 ditargetkan mencapai 70 persen atau senilai Rp45,73 miliar dari total nilai kontrak, dan akan dilanjutkan hingga 100 persen pada tahun 2026.
Audit juga mencakup pemeriksaan terhadap pekerjaan jasa konsultansi perencanaan gedung laboratorium yang dilaksanakan oleh PT. Marannu Maraya Maindan, pekerjaan konstruksi oleh PT. Lince Romauli Raya, serta jasa konsultansi manajemen konstruksi oleh PT. Surya Cipta Engineering.
Rektor Ida Umami berharap seluruh pelaksanaan pembangunan telah dilakukan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak yang telah disepakati. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembangunan, sebagaimana laporan yang telah disampaikan oleh tim Manajemen Konstruksi (MK).

“Kami berharap seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan, baik secara administrasi maupun teknis di lapangan, sehingga tidak terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Prof. Ida juga menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan ini sebagai bentuk akuntabilutas pengelolaan keuangan di UIN Jurai Siwo La,mpung
“Kegiatan audit ini sebagai bentuk atas pengelolaan keuangan negara dilakukan di UIN Jurai Siwo Lapung dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Selain pemeriksaan fisik di Gedung Laboratorium Terintegrasi enam lantai yang terhubung langsung dengan gedung perpustakaan, tim BPK RI juga melakukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi kepada pihak penyedia di salah satu ruang Gedung Perpustakaan.