UIN Jurai Siwo Lampung Bahas Rancangan Statuta Bersama Kementerian Agama RI

13 Agustus 2025 Bahas Statua UIN Jusila Zoom 1

Metro, metrouniv.ac.id – Setelah resmi beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2025 tanggal 8 Mei 2025, serta pelantikan Rektor Prof. Dr. Ida Umami, M.Pd.Kons. oleh Menteri Agama RI Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A. pada 30 Juni 2025 di Jakarta, proses penguatan kelembagaan terus dilakukan. Salah satu langkah strategisnya adalah penyusunan dan pembahasan statuta universitas sebagai pedoman penyusunan peraturan internal dan prosedur operasional perguruan tinggi.

Tahapan ini juga beriringan dengan dikeluarkannnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6257 Tahun 2025 pada 28 Juli 2025 tentang lambang resmi UIN Jurai Siwo Lampung.

Pembahasan rancangan statuta dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (13/8/2025) oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama RI bersama pimpinan UIN Jurai Siwo Lampung. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Statuta UIN Jurai Siwo Lampung, yang akan menjadi pijakan tata kelola universitas di masa depan.

Rektor UIN Jurai Siwo Lampung, Prof. Dr. Ida Umami, memimpin langsung jalannya rapat bersama jajaran Wakil Rektor, para Dekan, Kepala Bagian, Ketua dan Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, serta pejabat fungsional tertentu. Kehadiran penuh unsur pimpinan ini menjadi bukti komitmen universitas dalam memastikan statuta selaras dengan visi, misi, dan arah pengembangan UIN Jurai Siwo Lampung.

Dari Kementerian Agama RI, hadir perwakilan lintas unit, antara lain Biro Organisasi dan Tata Laksana, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Sekretariat Ditjen Pendis, Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PTKI, serta Subdit Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat PTKI. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan draf statuta yang komprehensif, operasional, dan sesuai regulasi.

Dalam diskusi, tim Biro Hukum dan Ortala memberikan masukan strategis, terutama pada Pasal 3 dan Pasal 4 yang memuat visi dan misi universitas. Salah satu catatan penting adalah peninjauan ulang target tahun 2045 dalam visi agar tetap relevan dan terukur. Selain itu, penjelasan frasa “berdampak” diminta diperjelas maknanya sebagai kontribusi positif bagi sivitas akademika dan masyarakat luas.

Masukan lainnya mencakup peran UIN dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama, pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan keagamaan, dan pesantren, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tim Kemenag juga menyarankan agar strategi pencapaian misi yang pernah tercantum di statuta sebelumnya dimasukkan kembali, sehingga dokumen ini tidak hanya memuat cita-cita, tetapi juga langkah konkret untuk mencapainya.

Rektor Prof. Ida Umami mengapresiasi seluruh masukan yang diberikan. “Statuta bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta jalan pengembangan UIN Jurai Siwo Lampung menuju universitas yang unggul, berdampak global, dan memberi kontribusi nyata bagi kemaslahatan umat,” ujarnya.

Selain itu tindak lanjut atas hasil pembahasan ini menjadi point penting yang ditegaskan oleh Rektor usai pelaksanaan pembahsan secara bersama.

“Tentunya kami akan segera melakukan langkah-langkah percepatan berdasarkan hasil pembahasan ini. akan segera ditindaklanjuti oleh tim UIN Jurai Siwo Lampung memastikan draf statuta final hasil perbaikan siap disahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.