metrouniv.ac.id– 9/02/2026 – 21 Sya’ban 1447 H
Dr. Aguswan Khotibul Umam, S.Ag., MA. (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung)
Setiap siklus penilaian BKD, keluhan asesor sebagaimana yang saya alami cenderung berulang. Masalah utamanya bukan sekadar teknis administrasi, tetapi ketidakseriusan sebagian dosen dalam mengisi LBKD secara akurat dan patuh regulasi. Pola kesalahan yang sama sering muncul dari semester ke semester, meski sudah diberi catatan evaluasi. Di sisi lain, asesor BKD memikul tanggung jawab besar tanpa dukungan yang sepadan. Di banyak PTKIN, peran asesor masih diposisikan sebagai tugas tambahan tanpa insentif dan apresiasi yang jelas karena belum adanya skema pembayaran bagi asesor sesuai perundang-undangan. Ketimpangan antara tuntutan kerja dan dukungan inilah yang, dalam perspektif psikologi organisasi, memicu kelelahan kerja dan melemahkan komitmen profesional.
Regulasi Pelaporan BKD, Kinerja Dosen, dan Tantangan Pragmatisme Tunjangan Sertifikasi di PTKIN
Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) di PTKIN merupakan instrumen formal penilaian kinerja tridarma perguruan tinggi dan dasar penetapan hak profesional, termasuk tunjangan sertifikasi dosen. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan dosen yang kurang maksimal dalam pengisian Laporan BKD (LBKD) dan bersikap pragmatis, memandang pelaporan semata sebagai syarat administratif agar tunjangan dapat dicairkan. Kondisi ini berpotensi mereduksi esensi BKD sebagai alat refleksi kinerja akademik dan akuntabilitas profesional dosen.
Secara normatif, kewajiban pelaporan LBKD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang dosen dan jabatan fungsional, serta ketentuan teknis Kementerian Agama bagi PTKIN. Dosen wajib melaporkan kinerja tridarma setiap semester secara jujur, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakpatuhan dalam pelaporan LBKD berimplikasi pada penilaian kinerja dan pemenuhan hak profesional dosen. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi LBKD menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya tata kelola akademik yang akuntabel.
Ketidakpatuhan Asesi sebagai Masalah Organisasi
Dalam perspektif psikologi organisasi, ketidakpatuhan dalam pengisian LBKD tidak selalu berangkat dari sikap abai, tetapi juga dari budaya kerja yang permisif dan lemahnya pembelajaran organisasi. Praktik pengisian ulang laporan lama, bukti kinerja yang kurang relevan, atau penyesuaian data secara retrospektif kerap dianggap lumrah. Ketika pola ini terus dibiarkan, asesor berada pada posisi sulit: antara menegakkan standar atau berkompromi demi menjaga harmoni kolegial. Situasi stagnan ini menjadi sumber frustrasi dan kelelahan emosional yang nyata.
Beban Psikologis Asesor BKD
Asesor BKD berada dalam konflik peran yang berkelanjutan. Mereka dituntut tegas dan objektif, tetapi tetap harus menjaga relasi sosial dengan sesama dosen. bahkan dengan kolega yang lebih senior atau memiliki posisi struktural. Tekanan ini diperparah oleh ketiadaan insentif dan minimnya pengakuan formal atas kerja asesor. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas penilaian dan mendorong sikap permisif, yang justru melemahkan fungsi BKD sebagai instrumen mutu akademik.
Problematika Pemenuhan BKD di PTKIN dan Etika Profesional Pelaporan Kinerja Dosen
Pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD) di PTKIN dihadapkan pada berbagai kendala struktural, antara lain keterbatasan akses terhadap kegiatan penelitian, tingginya beban mengajar, serta dominasi tugas administratif non-akademik. Kendala tersebut kerap memengaruhi capaian kinerja dosen secara optimal. Namun demikian, tantangan struktural tidak dapat dijadikan justifikasi untuk mengabaikan integritas dan kejujuran dalam pelaporan kinerja.
Profesionalisme dosen tidak semata diukur dari kuantitas aktivitas tridarma yang dilaksanakan, tetapi juga dari tanggung jawab moral dalam menyusun dan melaporkan LBKD secara jujur dan akuntabel. Dalam konteks ini, penilaian BKD mengedepankan prinsip asih, asah, dan asuh, yang memberikan ruang bagi asesor untuk menyampaikan saran perbaikan secara konstruktif dan santun. Sebaliknya, dosen sebagai asesi diharapkan mengindahkan dan menindaklanjuti rekomendasi revisi LBKD secara maksimal, bukan justru mengabaikan masukan asesor, demi terwujudnya budaya mutu akademik yang berkelanjutan.
Menuju Relasi Asesor dan Asesi yang Lebih Kolaboratif
Relasi asesor dan asesi perlu direkonstruksi dari pola evaluatif yang kaku menuju pendekatan yang lebih kolaboratif dan developmental. Asesor tidak semata berperan sebagai penilai, tetapi juga sebagai mitra pembinaan kinerja dosen. Pendekatan ini menuntut dukungan institusi, baik melalui kebijakan pembinaan BKD yang lebih kontekstual, pelatihan berkelanjutan, maupun penghargaan yang layak bagi asesor.
Sebagai penutup, mari kita pahami bersama bahwa beban psikologis asesor BKD di PTKIN mencerminkan persoalan sistemik yang belum sepenuhnya terselesaikan. Ketidakpatuhan asesi yang berulang, minimnya dukungan institusional, dan kesenjangan antara regulasi dan realitas lapangan menjadikan BKD rentan terjebak dalam rutinitas administratif yang melelahkan. Pendekatan psikologi organisasi menawarkan cara pandang yang lebih utuh untuk memahami dan membenahi problem ini. Tanpa perbaikan struktural dan penguatan budaya profesional, BKD berisiko kehilangan daya dorongnya sebagai instrumen peningkatan mutu akademik.