Penulis membuat judul ini bukan berarti menjustifikasikan bahwa dalam Al-Qur’an terdapat
ayat-ayat yang bernuansa terorisme, bukan sama sekali, penulis hanya
mengindikasikan bahwa terdapat ayat-ayat yang mampu menjadi motivasi dan
landasan teologis untuk melakukan aksi teror. Sama sekali bukan karena ayat itu
memang mengisyaratkan demikian. Namun, intepretasi yang membuat ayat tersebut
bermakna seolah-seolah memerintah untuk melakukan kekerasan, teror, dan membunuh.
Ayat yang intepretasikan secara subjektif, sepihak, dan eksklusif. Parahnya,
intepretasi ini tanpa melalui proses diskusi yang mendalam, tabayyun dan tertutup dari proses dialog.
Sikap eksklusif
dalam mengintepretasikan ayat-ayat menjadikan pemahaman akan suatu ayat menjadi
amat buntu. Kebenaran sejati seolah-olah berada dalam pihaknya, yang lain
salah. Padahal, sang penafsir belum tentu mencukupi kualifikasi sebagai
penafsir. Jika demikian, pantaskah aksi-aksi tersebut dilakukan? Kalau ternyata
produk tafsir yang dihasilkan ternyata salah? Bagaimana dengan kenikmatan
surgawi yang sudah dibayangkan? Semuanya semu?
Buku “Aku
Melawan Teroris” yang ditulis oleh Imam Samudra sangat relevan dijadikan rujukan
untuk menelusuri bagaimana ide-ide terorisme bisa muncul. Buku ini ditulis oleh
Imam Samudra semenjak dia masih meringkuk di sel tahanan, sejak penangkapannya
tahun 26 november 2002 yang kemudian diterbitkan tahun 2004 dan akhirnya best
seller. Dalam buku ini kita akan bisa mengetahui bagaimana teroris
mengintepretasikan ayat-ayat yang dijadikan landasan teologisnya dalam melakukan
berbagai macam aksi teror, khususnya bom bali bagi Imam Samudra.
Buku yang
ditulis oleh Imam Samudra juga telah ditanggapi oleh Muhammad Hanif Hassan dalam
bukunya yang berjudul “Pray to Kill”. Hassan sangat serius mengelaborasi
kekacauan ide-ide terorisme dengan menggunakan pendekatan teoligis dan fiqh
atas buku yang ditulis oleh Imam Samudra. Pendekatan teologis dan fiqh adalah
metodologi ijtihad ulama salaf dalam mengistinbat hukum dari al-quran dan
hadits, berdasarkan ilmu yakni ushul
fiqh, ushul tafsir, dan ushul hadits.
Pendekatan ini memerlukan penyelidikan yang komprehensif terhadap teks klasik
para ulama untuk mengetahui dimana mereka berdiri pada masalah yang bersangkutan.
Bila ide yang disebarkan oleh para teroris bertentangan dengan para ulama
tersebut, maka sangat potensial untuk membuktikan, bahwa para teoris tersebut
salah.
Konsep Jihad
Secara
definitif jihad berarti memberikan yang terbaik, mengeluarkan tenaga untuk
mencapai tujuan. Dalam hal ini usaha seseorang untuk mencari jalan bisa
dikategorikan sebagai jihad. Jihad bebarti melakukan sesuatu untuk menegakkan
hukum Allah, membangun dan menyebarkannya. Dalam sudut pandang syariah, jihad
merupakan bentuk usaha perlawanan terhadap mereka yang tidak beriman terhadap
islam. Jihad ini terkenal dengan sebutan jihad
fi sabilillah. Definisi yang dikemukakan oleh Imam Samudra juga tidak
melenceng dari apa yang dikemukakan oleh para ulama’ ini.
dalam pandangan Imam Samudra, perang harus dilakukan untuk pembalasan dari apa yang pernah
orang kafir lakukan terhadap umat muslim. Dia mengutip surat at-Taubah ayat 36:
“…
dan perangilah kaum musyrikin itu
semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya
Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Karena
target utama dalam pengeboman Bali I adalah warga negara AS dan sekutunya yang
bersalah atas penyerangan terhadap umat muslim Afganistan pada tahun 2001, dengan turut disaksikan oleh seluruh dunia, Imam Samudra menyatakan bahwa
mereka pantas untuk diserang. Dia menyamakan kekuatan kolonial yang bersalah
karena menyerang yang tidak berdaya. Oleh karena itu dia mengahalalkan untuk
melakukan penyerangan terhadap warga sipil, karena yang dilakukan oleh kaum musyrik
terhadap umat muslim juga demikian. Menurutnya, membalas yang setimpal bukan
hanya dibenarkan tapi juga sebagai jalan keluar, dia mengutip surat Al-Baqarah ayat
194:
“…
oleh sebab itu, barang siapa yang
menyerang kamu, maka seranglah dia, seimbang dengan seranggannya terhadapmu...”
Bagi
dia, menarget penduduk sipil adalah tentang menyamakan kedudukan darah dibalas
darah, nyawa dengan nyawa, dan penduduk sipil dengan penduduk sipil.
“maka dari itu, bila kamu memberikan balasan,
maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu…”
(An Nahl:126)
Penyebab semua kekacauan ini adalah golongan kaum musyrikin.
Tindakan mereka yang melampaui batas lebih kejam daripada perang biasa yang
sedang dilawan. Atas dasar ini pula–dalam pandangan Imam Samudra— Allah membuat
perang melawan mereka sebagai kewajiban agar kedudukan seimbang bisa dicapai.
“diwajibkan atas kamu berperang, padahal
berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci; boleh jadi kamu membenci sesuatu,
padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal
ia amat buruk bagimu: Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Al-Baqarah:
216)
Lantas
sampai kapankah jihad model ini berlangsung? Bagi Imam Samudra, jawaban atas
pertanyaan ini ada pada ayat berikut:
“dan perangilah mereka supaya jangan ada
firnah dan supaya agama itu semata mata untuk Allah… ” (Al Anfaal:39)
Imam
Samudra menyimpulkan bahwa perang akan berlangsung sampai tidak ada lagi
kemusyrikan dan sampai agama Allah itu yaitu Islam menang di atas agama-agama
lain, dengan kata lain sampai semua umat manusia bersaksi bahwa tidak ada Tuhan
selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Bagi
Imam Samudra, jihad dalam hal ini memiliki empat tahapan sebagaimana yang sudah
dikemukakan oleh para salafu shalih.
Dalam urainnya mengenai subjek ini, dua buku referensi yang dia pakai adalah
buku “Tarbiyah Jihadiyah” karya Syekh Asy-Syahid abdullah azzam dan Tafsir
Ibnu Katsir. Tahapan pertama adalah “menahan diri”, umat islam dalam hal
ini diperintahkan untuk menahan diri dari siksaan, aksi, dan serangan dari
mereka yang tidak beriman. Tahapan kedua adalah “diizinkan untuk berperang”
bila penyiksaan fisik dan tekanan telah meningkat dan menjadi kejam setelah melakukan
intimidasi terhadap kaum muslim. Dengan lata belakang ini, maka melawan
diperbolehkan tetapi bukan sebagai kewajiban. Tahapan yang ketiga adalah
“kewajiban melawan dengan perang yang terbatas.” Pada tahapan ini, umat muslim
diperintahkan untuk melawan golongan yang berperang melawan mereka dan
meninggalkan golongan yang tidak memerangi mereka.
Tahapan
yang keempat atau terakhir adalah “kewajiban memerangi seluruh kaum kafir dan
musyrik.” Menurut imam samudra,
ketiga tahapan pertama hanyalah sebagai tahapan sementara dalam mengatur jihad.
Ketika ayat-ayat berikut diwahyukan, maka sempurnalah hukum akhir mengenai
jihad.
“…
maka bunuhlah orang-orang musyrik dimana
saja kamu jumpai mereka…” (At-Taubah: 5)
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman
kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak
mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama
dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan
Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang
mereka dalam Keadaan tunduk.” (At-Taubah: 29)
Wahyu
dari ayat-ayat As-Saif (ayat-ayat
pedang) yang dinyatakan di atas mengatakan bahwa musyrik diberi dua pilihan,
apakah menerima islam atau perang. Semua kesepakatan damai setelah ayat ini
turun menjadi batal dan tidak berlaku. Untuk lebih memberikan kepercayaan pada
pengambilan kesimpulannya, Imam Samudra mengutip sebuah hadits, dimana Nabi Saw
bersabda:
“Aku diperintahkan untuk memerangi
orang-orang sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa
Muhammad adalah utusan-Nya, dan untuk menunikan shalat lima waktu dan
menunaikan zakat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Tanggapan atas konsep
jihad Imam Samudra
Setelah
melihat keseluruhan dari pandangan imam samudra, Muhammad Hanif Hassan dalam
bukunya “Pray to Kill” mengambil benang merah dari semua pandangan tersebut,
bahwa dapat dijelaskan kalau aspek terpenting dari pandangan yang membentuk
pembenarannya atas aksi teror Imam Samudra adalah keyakinan bahwa umat muslim wajib
berjihad secara terus menerus memerangi non-muslim. Baginya, dasar bagi
hubungan muslim dan non-muslim adalah jihad dan perang, bukan perdamaian.
Imam
Samudra memandang bahwa jihad bersenjata hanya satu-satunya wujud diantara
orang-orang beriman dan tidak. Baginya jihad senjata adalah kekal sampai
berakhir dunia dan tujuannya adalah melawan orang-orang yang tidak beriman
dimanapun mereka berada. Jihad bersenjata wajib dilakukan sampai setiap inci
dari tanah muslim dimerdekakan dari orang yang tidak beriman dan sampai mereka
tunduk pada aturan islam.
Pengertian
semacam itu telah berkontribusi terhadap pertumbuhan pola pikir Manichean yang
berpendapat, “Bila anda tidak bersama kami, maka anda musuh kami.” Efek dari
pemahaman ini akan menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, dan ketidaksukaan
terhadapa semua non-muslim bahwa mereka semua berkomplot melawan islam dan umat
muslim.
Pandangan
yang mengatakan bahwa tahapan yang terakhir jihad mencabut seluruh tahapan
sebelumnya adalah tidak berdasar dan tidak didukung oleh ulama terdahulu. Lalu
ditegaskan bahwa fungsi utama jihad adalah bukan untuk melawan non-muslim
karena perbedaan akidah, tetapi untuk menegakkan keadilan dan memberantas
penjajahan. Dan jihad dalam islam hanya boleh dilakukan melawan mereka yang
mengobarkan peperangan.
Mayoritas
ulama menolak pendapat yang mengatakan pencabutan hukum jihad yang lalu oleh
ayat-ayat dari surat At-Taubah. Pandangan yang muktabar ialah semua ayat mengenai
jihad tidak dapat diinpretasikan sendiri-sendiri. Semua ayat mengenai jihad
dalam al-Quran perlu dipandang secara menyeluruh untuk memperoleh pengertian
yang sebenarnya. Lebih jauh lagi, tidak ada bukti yang kuat bahwa ayat-ayat
dalam surat at-taubah diwahyukan untuk mencabut ayat-ayat sebelumnya.
Bahkan
jika ayat 1-40 dari surat at-Taubah dilihat secara cermat akan terlihat bahwa
perintah perang tidak ditujukan kepada semua arab musyrikin. Keumuman dari
kelompok ayat pertama dibatasi oleh ayat yang lain dalam surat at-Taubah
(misalnya ayat 4,7,8,12, dan 13). Oleh karena itu sangat penting untuk mengerti
konteks turunnya ayat, Al-Qurtubi dan At-Tabari
menyatakan bahwa ayat tersebut ditujukan kepada orang-orang Mekkah dari suku Quraisy.
Maka dari itu perlu pengetahuan yang mendalam mengenai dinamika interaksi
antara suku Quraisy dan Muslim di Madinah agar mengerti sepenuhnya dari situasi
tersebut.
Sebagai
alternatif bagi argumen Imam Samudra, Hassan menyatakan bahwa sebenarnya dasar
hukum antara muslim dan non-muslim dalam islam adalah kedamaian dan
keharmonisan, bukan jihad (perang). Pada dasarnya islam adalah agama yang
mencintai kedamaian (al-anfaal: 61), islam adalah agama yang menjadi rahmat
bagi semua ummat manusia (Al Anbiyaa': 107), islam menghormati dan menghargai
semua manusia (Al Israa': 70), tidak ada paksaan dalam beragama (al-baqarah:
256), islam mewajibkan kepada muslim untuk mendakwahkan ajaran islam (An Nahl:
125).
Dalam
mendakwahkan islam, cara yang dipakai adalah dengan mengedepankan sikap sopan
santun. Lantas bagaimana mungkin bagi seorang pendakwah dapat dapat berdakwah
dan mengajarkan tentang islam dengan non-muslim, bila dia menyimpan rasa benci
dan permusuhan satu sama lain apalagi sampai ingin berperang melawan mereka?
Dalam berdakwah terhadap sesama manusia, Muslim hanya diperintahkan untuk
menyampaikan pesan, bukan memaksa untuk menerima islam. Sebagaimana termaktub
dalam surat Yaasiin ayat 17.
Penutup
Dalam
sejarah muslim di dunia Arab, praktik menghabisi nyawa pihak lain yang tidak
sejalan secara politik telah dimulai dari kaum Khawarij, setelah perundingan Daumatul
Jandal pada 657 M untuk mengakhiri perang siffin setelah 25 tahun Nabi Saw
meninggal. Golongan Khawarij sebagai
sempalan pendukung Ali Bin Abi Thalib menjadi frustasi dan tidak menerima
tahkim di Daumatul Jandal itu, karena
pihak dari Muawiyyah yang diwakili oleh Amr Bin Ash dinilai telah melakukan
“pemelintiran’ terhadap Abu Musa Al-Asyari yang mewakili pihak ali. Setelah
itu, kaum Khawarij mengafirkan dan
membunuhi siapa saja yang tidak sejalan dengannya, terutama terhadap golongan Ali
dan Muawiyyah.
Tantangan
bagi umat beragama mendatang adalah bagaimana menyajikan sebuah pemahaman agama
yang moderat dan santun. Pola pemahaman yang arif dan mampu menampilkan wajah
agama yang ramah (bukan marah) dan memegang teguh tali persaudaraan di tengah
pluralitas. Pemahaman agama yang kaku (bukan tegas) serba hitam putih akan
menjadi momok bagi peradaban manusia. Agama yang sejatinya berfungi sebagai
pegangan hidup di tengah ‘kegelapan’ justru berubah menjadi sumber malapetaka
itu sendiri. Dengan dalih penerapan syariat—lebih tepatnya subjektivitas—orang
kemudian menghalalkan cara-cara destruktif menerobos dan melecehkan nilai-nilai
kemanusian yang sebenarnya dijunjung tinggi oleh agama itu sendiri. Saya pikir
ini yang menjadi tugas kita dan pemerintah, agar usaha kita dalam meredam
terorisme tidak hanya bersifat represif dan mengabaikan akar permasalahan.
Karena kita tahu bersama—meminjam istilah Dhandy Dwi Laksono—bahwa terorisme
tidak bermula dari bagaimana orang membuat bom, tetapi bermula dari bagaimana
orang membenci.
Penulis: Tomi Nurrohman