Bank Syariah dan Tax Amnesty

41tomi

Sejak indonesia
menganut rezim devisa bebas, masyarakat mulai melirik negara-negara dengan
pajak rendah (
tax haven) sebagai destinasi penyimpan kekayaannya
baik yang berbentuk asset atau uang, seperti Singapura, Swiss, dan Hongkong.
Tarif pajak yang tinggi menyebabkan wajib pajak enggan menyimpan kekayaannya di
bank domestik, karena tarif pajak akan konvergen atau berbanding lurus dengan
nilai asset atau kekayaan.

Rezim ini memberikan
celah kepada warga negara indonesia (WNI) mentransfer kekayaannya ke negara
manapun. Berbeda dengan Malaysia dan Thailand. Di Malaysia, devisa hasil ekspor
harus di simpan terlebih dahulu di perbankan malaysia. Di Thailand, devisa
tidak hanya harus disimpan di perbankan domestik, tetapi harus dikonversi
kedalam valuta domestik terlebih dahulu.

Di Indonesia, pajak
merupakan item pendapatan yang dominan dalam APBN. Dengan prosentase pendapatan
dalam APBN mencapai sekitar 85%. Sehingga keberadaanya sangat vital dalam
mempengaruhi belanja pemerintah.

Tahun 2015 lalu,
realisasi pajak yang dipatok dari anggaran meleset sebesar 85%. Defisit yang
dipatok 2,1% bertambah menjadi 2,6% dari PDB. Pembengkakan tersebut otomatis
membuat pembiayaan dalam bentuk utang naik dari Rp 222 triliun menjadi Rp 318
triliun.

Kondisi ini menjadikan
pemerintah indonesia melirik kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty)
untuk menarik kembali devisa yang ada di luar negeri. Tax amnesty sendiri
merupakan kebijakan penghapusan pajak kepada wajib pajak yang selama ini belum
pernah atau atau tidak sepenuhnya membayar pajak atas harta mereka baik berupa
pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang
perpajakan dalam jangka yang ditetapkan Undang-Undang.

Kebijakan ini
diprediksi cukup potensial dalam mangatasi defisit anggaran. Diperkirakan
pendapatan yang akan diperoleh pemerintah sekitar Rp165 trilyun. Dan dana
repratiasi yang masuk diprediksi mencapai kurang lebih Rp1000 trilyun. Di satu
sisi penerimaan pajak yang diperoleh juga akan meningkatkan tax ratio
indonesia. Untuk menampung aliran dana ini, pemerintah telah menunjuk
setidaknya 18 bank persepsi.

Sekilas kebijakan ini
benar-benar tepat. Tetapi apakah demikian? Jika para pembangkang pajak yang
menyimpan kekayaannya di luar negeri mendapat pengampunan pajak, bagaimana
posisi jutaan rakyat lainnya yang taat membayar pajak selama ini? Pemerintah
terkesan “kejar setoran” ?

Kebijakan tax amnesty
sangat abai terhadap keadilan. Semua warga negara seharusnya mendapat kedudukan
yang sama di depan hukum. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 D ayat 1 UUD
1945 mengenai hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Kenyataan yang juga
sangat disayangkan adalah terlibatnya bank syariah dalam menampung dana
repatriasi. Dari 18 bank yang ditunjuk pemerintah sebagai bank persepsi, salah
satu diantaranya adalah Bank Syariah Mandiri (BSM).

BSM telah menyiapkan
instrumen mudharabah muqayyadah on balance sheet dan
juga private placement pada surat berharga syariah Negara. BSM
menyatakan siap menampung dana sebanyak Rp.10 trilyun. BSM juga diharuskan
untuk merahasiakan identitas partisipan tax amnesty.

Kita sadar bank
syariah bukanlah entitas sosial yang non profit oriented, tetapi
entitas bisni yang profit oriented. Meskipun selama ini mereka
selalu mengaku falah oriented (yang berarti kemeangan dunia
akhirat). Namun kenyataan yang ada justru sebaliknya (contradicto in
terminis). 
Maka wajar saja jika bank syariah bersedia menampung dana
repatriasi dari para pembangkang pajak.

Ini bukan soal halal
atau haramnya bank syariah dalam partisipasinya sebagai bank persepsi. Karena
hanya DSN-MUI yang berhak membuat justifikasi halal/haram lembaga keuangan
syariah (LKS) Ini hanya soal moralitas bank syariah. Jangan sampai stigma
masyarakat bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional semakin melekat.

Menerima untuk
menampung dana repatriasi memang sangat bonafid dari segi
bisnis. Namun jika kebijakan ini sudah menciderai keadilan, apakah bank syariah
masih pantas untuk terlibat? Bagaimana dengan prinsip bank syariah yang selalu
mengagungkan prinsip al-adalah(keadilan)? Bukankah selama ini kita
mengutuk kapitalisme karena ketidakadilannya? Mungkin semua pertanyaan ini
secara metaforis hanya bisa dijawab oleh Gus Mus, “Janganlah setan
terang-terangan engkau laknati dan diam-diam engkau ikuti
.”

Penulis: Tomi
Nurrohman

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.