Belajar Integritas dari Kontroversi Amnesti: PR Perguruan Tinggi Mendidik Generasi Antikorupsi.

Cover Ar Elfa Murdianan 1tikel

metrouniv.ac.id – 11/08/2025 – 17 Safar 1447 H
Elfa Murdiana, M.Hum. (Dosen Fakultas Syari’ah UIN Jurai Siwo Lampung)

Keputusan presiden untuk memberikan amnesti atau abolisi terhadap tokoh tertentu memang sah secara konstitusional. Namun, ketika keputusan itu menyentuh perkara korupsi, gratifikasi, atau pelanggaran hukum yang berdampak luas, publik tak bisa tinggal diam. Riuhnya perdebatan bukan hanya soal siapa yang menerima pengampunan, tetapi tentang nilai apa yang sedang diajarkan kepada masyarakat. Di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi hukum, kebijakan seperti ini bisa menjadi cermin: apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau telah berubah menjadi instrumen kekuasaan?

Secara hukum acara pidana, amnesti dan abolisi memang memiliki konsekuensi langsung: proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang sedang berjalan dapat dihentikan seketika. Ini adalah bentuk intervensi eksekutif terhadap ranah yudikatif yang sah menurut Pasal 14 UUD 1945. Namun, sah secara hukum belum tentu benar secara etis. Ketika proses hukum yang seharusnya menjadi ruang pembuktian dan pertanggungjawaban diputus di tengah jalan, pertanyaan besar pun muncul: bagaimana nasib integritas peradilan? Dan lebih jauh lagi, apa dampaknya terhadap kesadaran hukum generasi muda?

Di sinilah perguruan tinggi memiliki peran yang tak bisa ditawar. Sebagai lembaga pencetak pemimpin masa depan, perguruan tinggi harus mampu membentuk karakter mahasiswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kokoh secara moral. Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa lulusan harus memiliki integritas, tanggung jawab sosial, dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan. Maka, ketika praktik hukum menunjukkan gejala permisif terhadap pelanggaran, kampus harus menjadi benteng terakhir yang menjaga nalar kritis dan keberanian etis mahasiswa. Pendidikan tinggi tidak boleh hanya melahirkan ahli hukum, tetapi juga penjaga nurani publik.

Terlebih bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), tanggung jawab itu menjadi lebih besar dan lebih kompleks. Pendidikan di PTKI harus mengintegrasikan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin, termasuk prinsip kejujuran, keadilan, amanah, dan yang tak kalah penting: moderasi beragama. Moderasi bukan sekadar sikap tengah, tetapi cara berpikir dan bertindak yang menolak ekstremisme, menjunjung toleransi, dan mengedepankan kemaslahatan. Dalam konteks kontroversi amnesti dan abolisi, nilai-nilai moderasi beragama menjadi fondasi penting agar mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga mampu menimbangnya dengan hikmah, empati, dan keberpihakan pada keadilan substantif. Karena pendidikan di PTKI bukan hanya soal transfer ilmu, tetapi tentang membentuk generasi yang mampu berdiri tegak di tengah badai, dengan akal sehat dan hati yang jernih.

Integritas Bukan Sekadar Teori; Nalar, dan Keberpihakan Mahasiswa PTKI terhadap Keadilan

Tahun 2025 menjadi saksi atas keputusan-keputusan hukum yang mengguncang nurani publik. Amnesti dan abolisi terhadap pelaku korupsi dan suap bukan hanya memantik perdebatan, tetapi juga menguji batas-batas etika dan keadilan dalam sistem demokrasi kita. Di tengah riuhnya opini publik, mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton pasif. Mereka adalah generasi yang sedang dibentuk oleh ilmu, tetapi juga harus dibentuk oleh keberpihakan terhadap nilai-nilai kebenaran. Di sinilah ruang kuliah tak cukup lagi menjadi tempat menyerap teori. Ia harus menjadi laboratorium keberanian intelektual. Ketika hukum tampak dikendalikan oleh kekuasaan, pertanyaan besar pun muncul: apakah kita masih bisa bicara tentang keadilan tanpa keberanian untuk bersikap?

Dalam ruang akademik di kampus, mahasiswa kerap bersentuhan dengan teori-teori besar tentang hukum, demokrasi, dan etika publik. Namun, tanpa pengalaman nyata yang menggugah, semua itu berisiko menjadi sekadar hafalan akademik yang tak berakar pada kesadaran sosial. Justru ketika bangsa dihadapkan pada keputusan amnesti dan abolisi yang kontroversial, terutama dalam kasus korupsi dan suap tahun 2025 terbukalah jendela pembelajaran yang nyata dan mendesak. Peristiwa ini bukan sekadar isu hukum, melainkan panggilan bagi nalar kritis dan keberanian moral mahasiswa. Ia ibarat lembaran terbuka yang menantang kita untuk membaca ulang makna keadilan, menelusuri jejak kekuasaan, dan menguji integritas sistem hukum dari berbagai sudut pandang keilmuan.

Bagi mahasiswa di perguruan tinggi keagamaan Islam, momen ini lebih dari sekadar diskursus akademik. Ini adalah panggilan iman dan intelektual untuk bertanya dengan jujur: apakah keadilan masih punya tempat ketika hukum bisa dibengkokkan oleh kepentingan? Apakah kita akan diam, atau justru berdiri sebagai penjaga nurani publik?

Saatnya bagi mahasiswa untuk keluar dari kenyamanan teori dan menghadapi realitas hukum yang sedang diuji. Keputusan amnesti dan abolisi dalam kasus korupsi dan suap bukan sekadar isu prosedural, melainkan tantangan intelektual yang menuntut keberanian untuk mempertanyakan: apakah proses hukum telah dijalankan secara adil dan sesuai dengan prinsip due process of law? Ketika penyidikan, penuntutan, dan persidangan dihentikan atas nama kebijakan, mahasiswa harus mampu membaca lebih dari sekadar teks undang-undang. Mereka dituntut untuk memahami semangat hukum dan nilai-nilai keadilan yang hidup di balik pasal-pasal, dan mengasah kepekaan terhadap rasa keadilan publik yang mungkin terabaikan.

Begitu pula bagi mahasiswa Syariah di perguruan tinggi keagamaan Islam seperti UIN JUSILA, momen ini bukan hanya relevan, tapi mendesak untuk dijadikan ladang refleksi dan kritik konstruktif. Ketika hukum positif memberi ruang bagi intervensi kekuasaan, maka pertanyaannya adalah: apakah keputusan tersebut selaras dengan prinsip-prinsip maqāṣid al-sharī‘ah? Penghapusan hukuman terhadap pelaku korupsi dan suap harus dikaji secara mendalam—apakah ia merusak perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl) dan keadilan (ḥifẓ al-‘adl) yang menjadi inti dari syariat? Di sinilah mahasiswa Syariah memiliki peran penting: menyuarakan keadilan yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga membawa maslahat nyata bagi masyarakat. Ini bukan sekadar tugas akademik, melainkan panggilan moral untuk menjaga integritas hukum dari dalam.

Bagi calon pendidik, kasus ini adalah refleksi bahwa pendidikan integritas tidak bisa diajarkan lewat ceramah belaka. Guru di masa depan harus mampu menjadi contoh bahwa kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian menyuarakan kebenaran adalah bagian dari praktik pendidikan. Mahasiswa tarbiyah perlu menyadari bahwa normalisasi korupsi dimulai dari hal kecil: membiarkan contekan, mencari “jalan belakang” untuk nilai, atau menoleransi ketidakjujuran di kelas. Dari kasus ini, mereka belajar bahwa pelemahan sistem hukum bisa dicegah bila generasi mudanya tumbuh dengan nilai-nilai yang kuat.

Mahasiswa ekonomi dan bisnis Islam dapat membaca kasus ini sebagai bentuk nyata dari keruntuhan sistem yang tidak hanya kehilangan kontrol akuntabilitas, tetapi juga kehilangan ruh akhlak ekonomi. Dalam Islam, praktik bisnis dan pengelolaan keuangan tidak bisa dilepaskan dari prinsip kejujuran (shiddiq), amanah, dan keadilan distribusi. Ketika pelaku suap mendapat abolisi, mahasiswa ekonomi syariah patut bertanya: apa efeknya terhadap persepsi publik terhadap zakat, wakaf, APBN, atau manajemen keuangan publik? Jika uang negara disalahgunakan tanpa akuntabilitas, maka seluruh bangunan ekonomi Islam yang berbasis kepercayaan ikut runtuh secara sosial.

Mahasiswa Ushuluddin, Adab, dan Dakwah memiliki peran strategis dalam menjaga kesadaran moral masyarakat. Mereka belajar filsafat, teologi, dan pemikiran Islam ilmu yang seharusnya membentuk keberanian untuk bersuara di tengah ketimpangan. Kasus abolisi bukan hanya soal hukum, tapi juga soal apakah masyarakat masih mampu membedakan antara adil dan batil. Dakwah bukan hanya di mimbar masjid, tapi juga di ruang publik, di media sosial, di forum-forum kampus. Mahasiswa dakwah harus menjadi penjaga nalar publik agar tetap waras, dan hati masyarakat tetap hidup.

Secara keseluruhan, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kurikulum anti-korupsi dan gratifikasi tidak boleh berhenti pada pengenalan definisi, pasal-pasal pidana, atau ancaman hukuman. Pendidikan integritas harus mampu melampaui teks dan masuk ke wilayah konteks. Mahasiswa perlu dibiasakan untuk membaca realitas: kapan hukum hadir sebagai instrumen keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat, serta kapan ia justru berisiko menjadi alat kekuasaan yang membungkam transparansi dan akuntabilitas.

Refleksi ini menjadi penting karena mahasiswa bukan hanya penerima materi ajar, tetapi calon penggerak perubahan. Jika sejak sekarang mereka tidak dilatih untuk mengenali batas antara legalitas dan legitimasi, besar kemungkinan mereka akan menjadi bagian dari sistem yang pasif, permisif, bahkan ikut melanggengkan praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan. Maka dari itu, pembelajaran hukum dan integritas harus selalu disertai keberanian bertanya: “Apakah ini adil?”, bukan hanya, “Apakah ini sah?”

Perguruan Tinggi: Laboratorium Etika Publik dan Menjaga Nurani Hukum

Kontroversi seputar pemberian amnesti dan abolisi terhadap pelaku korupsi dan suap telah memantik diskusi luas di tengah masyarakat. Kebijakan yang sah secara konstitusional ini, ketika menyentuh perkara yang berdampak besar terhadap kepercayaan publik, menimbulkan pertanyaan mendalam: apakah hukum masih menjadi instrumen keadilan, atau telah bergeser menjadi alat kekuasaan? Dalam situasi seperti ini, perguruan tinggi tidak boleh bersikap pasif. Ia harus hadir sebagai ruang pembelajaran kritis yang membentuk kesadaran etis mahasiswa dan publik.

Sebagai institusi pendidikan tinggi, perguruan tinggi memiliki mandat untuk melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berintegritas secara moral. Pendidikan antikorupsi tidak cukup menjadi wacana tambahan, melainkan harus menjadi nilai yang terinternalisasi dalam seluruh proses pembelajaran. Mahasiswa perlu dibekali dengan kemampuan membaca praktik hukum secara kritis, mengidentifikasi penyimpangan, dan menyuarakan kebenaran dengan keberanian. Dalam konteks ini, kampus berfungsi sebagai laboratorium etika publik—tempat di mana nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keberpihakan pada keadilan diuji dan dibentuk.

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam membentuk karakter mahasiswa. Pendidikan di PTKI harus mengintegrasikan nilai-nilai Islam seperti ḥifẓ al-māl (perlindungan harta), ḥifẓ al-‘adl (perlindungan keadilan), dan ḥifẓ al-dīn (perlindungan agama) sebagai fondasi etika publik. Di saat yang sama, nilai-nilai moderasi beragama perlu menjadi pendekatan utama dalam layanan pendidikan. Moderasi bukan sekadar sikap tengah, tetapi cara berpikir yang menolak ekstremisme, menjunjung toleransi, dan mengedepankan kemaslahatan. Dengan pendekatan ini, mahasiswa PTKI tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga mampu menimbangnya dengan hikmah dan keberpihakan pada keadilan substantif.

Pada akhirnya, perguruan tinggi harus menjadi tempat lahirnya generasi penjaga nurani bangsa. Mereka bukan hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menegakkannya. Ketika kampus mampu menggabungkan kecerdasan akademik, nilai-nilai keislaman, dan semangat moderasi, maka lahirlah pemimpin masa depan yang mampu berdiri tegak di tengah badai, menjaga integritas hukum, dan menyuarakan keadilan. Di sinilah perguruan tinggi menemukan jati dirinya: sebagai benteng terakhir etika publik dan penjaga nurani hukum.

Dari Istana ke Kampus, Dari Kebijakan ke Karakter

Kontroversi amnesti dan abolisi seharusnya tidak berhenti menjadi obrolan di warung kopi atau trending topic media sosial. Di tangan mahasiswa, dosen, dan perguruan tinggi, ini bisa menjadi cermin bahkan inspirasi untuk memperkuat pendidikan anti-korupsi dan gratifikasi.

Kita tidak bisa mengubah setiap keputusan politik, tetapi kita bisa memastikan generasi mendatang memiliki integritas kokoh dan keberanian bersuara. Karena pada akhirnya, negara yang kuat dibangun bukan hanya oleh hukum yang baik, tetapi oleh manusia-manusia yang mau menjaga agar hukum tetap bermakna.

Sebagai ahir dari tulisan ini dalam pandangan saya sebagai pengamat hukum pidana bahwa amnesti dan abolisi dalam hukum pidana bukanlah tindakan ilegal, tetapi penerapannya atas pelaku kejahatan korupsi harus diukur dengan sangat ketat dan proporsional. Tanpa pertimbangan moral dan etik yang kuat, tindakan hukum yang sah secara formal bisa kehilangan legitimasinya secara sosial. Dalam konteks penegakan hukum pidana yang modern dan berkeadilan, keputusan hukum harus mampu menjawab tidak hanya “apakah ini dibenarkan oleh hukum”, tetapi juga “apakah ini adil menurut nurani masyarakat”.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.