metrouniv.ac.id
– Dr. Mukhtar Hadi, M.Si. (Direktur
PascasarjanaIAIN Metro)
Riuh rendah pandemi covid-19 ternyata bukan
hanya soal dampak wabah itu terhadap kesehatan dan ekonomi tetapi juga
menyentuh aspek keagamaan. Betapa tidak, dalam rangka mencegah penularan covid-19
itu pemerintah melakukan berbagai pembatasan dan salah satu yang dibatasi
adalah aktivitas peribadatan yang mengumpulkan atau menyebabkan berkumpulnya
orang banyak. Shalat Jama’ah di masjid dan musholla yang sebelum pandemi
berjalan normal tanpa hambatan, kini dibatasi hanya lima puluh persen, bahkan di wilayah yang masuk zona merah
dilarang dilakukan. Bukan melarang shalatnya, tetapi yang dilarang shalat
berjama’ah di masjid, dan sebagai gantinya shalatnya disuruh sendiri-sendiri di
rumah masing-masing. Dalam dua kali Idul fitri dan Idul Adha, tahun 1441 H dan
1442 H umat Islam dianjurkan untuk melaksanakannya juga di rumah masing-masing,
tidak dianjurkan di lapangan terbuka ataupun masjid. Bukan hanya shalat Id,
namun ibadah haji yang sudah sangat ditunggu-tunggu oleh sebagian besar umat
Islam selama dua tahun ini tidak dibuka secara luas oleh pemerintah Arab Saudi
kecuali hanya terbatas saja.
Sebenarnya bukan hanya umat Islam saja yang
mengalami pembatasan dalam peribadatan. Mereka yang non muslim mengalami hal
yang sama. Peribadatan rutin terutama misa mingguan bagi umat Katholik juga
dibatasi kapasitasnya. Di beberapa daerah yang masuk zona merah dilarang dan
misa diarahkan untuk dilaksanakan secara daring. Upacara keagamaan umat Hindu
dan Budha juga mengalami hal yang sama. Intinya tidak jauh berbeda, dibatasi
kapasitasnya atau dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan secara daring jika
memungkinkan atau peribadatan cukup dilaksanakan di rumah masing-masing.
Dalam menghadapi dan menerima kebijakan
pembatasan aktivitas peribadatan itu masyarakat umumnya terbelah. Ada yang
menerima kebijakan itu dengan alasan-alasan rasionalnya, namun tidak sedikit
pula yang tidak bisa menerima atau
setidaknya kurang sependapat. Bagi yang bisa menerima umumnya memahami bahwa
wabah pandemi itu memang betul-betul nyata dan oleh karenanya pembatasan
perbadatan bisa dipahami sebagai ikhtiar untuk mencegah penularan wabah yang
lebih besar. Bagi yang menolak atau tidak sependapat beralasan bahwa soal
ibadah adalah persoalan azasi bagi setiap orang beragama yang jika tidak sesuai
dengan ajaran syariat agama maka bisa menyebabkan ibadah tidak diterima atau
terasa kurang afdhol jika segala ketentuannya tidak sama persis dengan apa yang
diajarkan. Lebih-lebih ada yang berpandangan, justru ketika bencana terjadi
maka harus semakin intens dalam beribadah dan berdoa kepada Tuhan supaya wabah
segera berakhir. Karena itu jangan dilarang-larang atau dibatasi.
Silang sengketa dan riuh rendah menanggapi
kebijakan ibadah di masa pandemi ini bisa kita lihat dan rasakan dalam dunia maya terutama di sosial
media dan pemberitaan media. Bermunculan hujatan kepada pemerintah yang dinilai
berusaha menjauhkan umat dari agamanya sampai menuduh bahwa pemerintah telah
disusupi ideologi anti agama. Sosial media dipenuhi dengan konten hoax, baik
dalam bentuk foto, video, ujaran atau tulisan yang tujuannya untuk membangun
opini bahwa wabah adalah akal-akalan pemerintah untuk mengkebiri kebebasan
beragama yang ujungnya akan menghapus agama dari bumi pertiwi. Semua kebijakan
yang beririsan dengan persoalan agama selalu dicurigai sebagai cara halus dan
perlahan untuk menghancurkan agama. Bahkan kebijakan pemunduran atau
pengurangan libur hari raya keagamaan yang maksudnya untuk mengurangi mobilitas
masyarakat supaya tidak menjadi cluster baru wabah covid-19 dicurigai sebagai
upaya tidak menghargai dan menghormati hari besar keagamaan. Padahal yang digeser
bukan tanggal dan hari besar keagamaannya namun yang digeser adalah hari libur
untuk memperingati hari besar keagamaan tersebut.
Beragama itu Ringan
Manusia terkadang memang aneh. Ada jalan
yang mudah namun malah memilih jalan yang susah dan terjal. Sering mengeluh
terhadap beban yang diberikan, tetapi begitu diberikan kemudahan namun lebih
memilih beban yang berat dan terkadang malah memilih yang lebih berat lagi.
Padahal agama itu mudah, tidak menyulitkan dan tidak memberikan beban yang
diluar kemampuan manusia. Allah SWT sekali-kali tidak pernah menuntut seorang
hamba untuk melakukan suatu perbuatan di luar kemampuan hamba tersebut. Dalam
Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 286 Allah menegaskan hal tersebut :
?? ???? ???? ???? ???
????? ??? ?? ???? ?????? ?? ?????? …
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Dia mendapat (pahala)
dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan)
yang dikerjakannya…” (QS.Al-Baqarah (02): 286)
Banyak contoh yang ditunjukkan dan dilakukan
oleh Rasulullah SAW tentang ringannya beragama terutama dalam soal peribadatan.
Dalam Islam shalat lima waktu itu hukumnya wajib bagi umat Islam, tidak boleh
ditinggalkan. Tatacara (kaifiyat) shalat juga telah dijelaskan dan
dicontohkan. Kaifiyat shalat itu harus dilakukan secara tertib dan teratur.
Kalau tidak, maka shalatnya menjadi tidah sah. Shalat yang tidak sah berarti
tidak diterima oleh Allah SWT. Namun bagi mereka yang karena kondisinya tidak
bisa melaksanakan shalat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan itu, Allah
berikan rukhsah (keringanan/dispensasi) kepadanya. Shalat harus dilaksanakan
dengan berdiri secara sempurna, tetapi bagi orang yang tidak bisa berdiri
sempurna karena sakit atau alasan lain yang syar’i, ia bisa melaksanakan shalat
dengan cara duduk. Jika tidak bisa duduk, ia bisa melakukannya dengan cara
berbaring dan menggunakan gerakan yang sebisa dia lakukan. Kalau dengan
berbaring dan menggerakkan anggota badan ia juga tidak mampu, maka ia bisa
melakukannya dengan isyarat. Kewajibannya tetap namun pelaksanaanya bisa ringan
dan mudah sesuai dengan kondisi dan situasi.
Berpuasa di bulan Ramadhan bagi setiap
mukmin yang mukallaf adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Namun
demikian bagi mereka yang sedang sakit dan karena sakitnya itu bisa bertambah
parah jika berpuasa atau sedang bepergian yang jaraknya secara syar’i cukup
bisa dijadikan rukhsah, maka mereka boleh tidak berpuasa dan menggantianya di
hari lain. Bagi perempuan yang hamil dan menyusui yang khawatir terhadapat
perkembangan janin dan bayinya jika berpuasa boleh tidak berpuasa dan bisa
menggantinya dengan membayar fidyah. Orang tua yang sudah renta dan
lemah, boleh tidak berpuasa dan kewajiban puasanya bisa diganti dengan membayar fidyah. Ringan, mudah
dan ada dispensasi.
Mari kita lihat peristiwa yang dijelaskan
dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tentang seseorang
yang tergopoh-gopoh setengah agak malu menghadap Rasulullah dan mengakui
kesalahannya karena telah menggauli istrinya di siang hari di bulan Ramadhan.
“Celakah saya Ya Rasul, karena saya telah menggauli istriku di siang hari di
bulan Ramadhan” Maka Rasulullah SAW memberikan pilihan kaffarat
(hukuman) kepadanya tiga hal. Yang pertama Rasul memerintahkannya untuk
memerdekakan seorang hamba sahaya. Maka orang itupun mengatakan bahwa ia tidak
memiliki kemampuan untuk memerdekakan seorang hamba sahaya. Rasulullah
tersenyum. Maka diperintahkannya orang itu untuk berpuasa dua bulan
berturut-turut, lalu ia menjawab bahwa ia orang yang lemah dalam agama,
jangankan puasa dua bulan, puasa satu bulan saja ia telah melakukan
pelanggaran. “Saya tidak sanggup ya Rasul”, katanya. Lagi-lagi Rasulullah tersenyum saja dan
Beliau tidak marah. “Kalau begitu kamu harus memberi makan fakir miskin
sejumlah 60 orang”, kata Rasul. Orang itu mengatakan, “Bagaimana mungkin saya
memberikan makan kepada 60 fakir miskin, saya sendiri susah mendapatkan makan
untuk diri sendiri dan keluarga saya”. Rasulullah tersenyum, dan Beliau juga
tidak marah. Lalu rasul memberikan sekeranjang kurma untuk orang tersebut
seraya berkata “ Kalau begitu bawalah kurma ini dan berikan kepada orang yang
paling miskin di sekitar tempat tinggalmu”, orang itu menjawab dengan agak
tersipu, “Ya Rasulullah tidak ada orang yang lebih miskin dariku di tempat
tinggalku”. Mendengar jawaban yang ketiga ini Rasulullah pun tersenyum agak
terbahak, lalu Beliau perintahkan orang itu untuk pulang dan membawa
sekeranjang kurma itu untuk diberikan kepada keluarganya. Orang itupun pulang
dengan sukacita dan berurai air mata karena ternyata ia bisa mendapatkan maaf
atas segala kesalahan sekaligus mendapat limpahan cinta dari orang yang sangat
dihormatinya.
Riwayat di atas menggambarkan betapa
Rasulullah SAW sendiri mencontohkan sikap wisdom (bijak) dan tidak mudah
menghakimi seseorang walapun orang itu secara terang-terangan melakukan
pelanggaran terhadap syariat agama Islam. Bayangkan, jika seandainya Rasulullah
tidak bersikap bijak dan bersikap sebaliknya yaitu menetapkan bahwa ia telah
melakukan perbuatan dosa besar yang tidak termaafkan karena tidak bisa membayar
kaffarat. Boleh jadi orang itu akan bersedih hati sepanjang hidupnya dan merasa
hidupnya tidak berarti di hadapan Allah SWT. Atau bisa jadi sebaliknya, akan
meninggalkan agama yang diyakininya karena agamanya membuat dia semakin berat
dan tertekan serta merasa dosanya tidak termaafkan. Dia akan lari dari agamanya
karena ia menilai Tuhanya adalah Tuhan yang kejam yang tidak memiliki sifat
pengasih dan pemaaf.
Begitulah Rasulullah mencontohkan dalam
mengajarkan agama. Tidak saklek, tidak hitam putih, dan tidak melulu soal halal
haram. Ini tidak seperti yang banyak dilakukan oleh beberapa pendakwah
belakangan ini yang mengajarkan agama seolah-olah agama itu methenteng
terus, kalau tidak begini ya begitu, kalau tidak surga ya neraka, kalau tidak
halal ya haram. Wajar jika kemudian efeknya tidak selalu seperti yang diharapkan.
Ada memang yang kemudian menjadi lebih baik dan taat, namun karena selalu
dibekali dengan cara berfikir hitam putih, ia menjadi kurang toleran terhadap
segala perbedaan. Tidak sedikit pula yang justru lari dan meninggalkan agama
karena ia merasa beragama menjadi terasa semakin berat, membebani dan tidak
menggembirakan.
Allah Memudahkan
dan Tidak Menghendaki Kesukaran
Sesungguhnya Allah SWT tidak menghendaki
kesukaran bagi manusia. Allah memberikan banyak kemudahan, karena itu ambilah kemudahan-kemudahan
itu dan hindari kesukaran-kesukarannya. Dalam kasus kebijakan pembatasan
peribadatan di masa pandemi misalnya
bukan berarti kewajiban peribadatannya yang dilarang, kewajibannya tidak
gugur karena pandemi, namun jangan sampai peribadatan yang dilakukan itu justru
melahirkan kesusahan yang lebih besar yaitu rusaknya dan hilangnya nyawa
manusia. Dalam firman Allah di ayat yang lain Allah juga mengingatkan agar
manusia jangan sampai menjerumuskan diri di dalam kebinasaan. Sebab itu usaha untuk
menjaga diri dan mencegah secara dini dari kebinasaan adalah merupakan bagian
juga dari beribadah keada Allah SWT. Dengan demikian pembatasan dan pengaturan
peribadatan di masa pandemi harus dimaknai sebagai kondisi yang di dalamnya
terdapat rukhsoh atau keringanan dalam beribadah. Mengambil rukhsoh yang
diberikan Allah itu akan lebih baik bagi manusia daripada memaksakan diri yang
justru akan menimbulkan kerusakan dan kebinasaan bagi manusia. Allah berfirman
:
…???? ???? ??? ?????
??? ???? ??? ????? ???????? ????? ????????
???? ??? ?? ????? ?????? ??????
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan
Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS.Al-Baqarah (2):185) .
Ayat di atas sebenarnya berbicara dalam
konsteks puasa, dimana bagi mereka yang berhalangan atau karena alasan tertentu
seperti sakit, bepergian, hamil, atau sedang menyusui sehingga tidak bisa
melaksanakan puasa ia bisa menggantinya dengan puasa pada hari lain diluar di
luar bulan Ramadhan atau menggantinya dengan membayar fidyah. Kelonggaran itu
sebagai bentuk kemudahan dan menghilangkan kesukaran yang akan dialami manusia
jika memaksakan diri untuk beribadah yang sesuai dengan ketentuan tekstualnya. Tentu
saja, ayat di atas juga bisa kita gunakan dalam konteks yang berbeda-beda
dengan memahami prinsip umumnya, yaitu bahwa Allah itu maha luas ilmunya dan
Maha Bijaksana terhadap mereka yang beriman. Kebijaksanaan Allah itu yang
kemudian dinyatakannya bahwa Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki
kesukaran dalam segala sesuatu yang dilakukan manusia.
Allah SWT juga mengingatkan agar supaya kita
jangan menambah larangan atau tidak mau melakukan sesuatu hal, padahal Allah
memperbolehkan :
??
?? ??? ???? ???? ???? ???? ??????? ???????
?? ????? ?? ?? ????? ?????? ?? ?????? ??????
????? ??? ?????? ???? ???? ????? ????
??????
Katakanlah (Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan
perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hambaNya dari rezeki
yang baik-baik? Katakanlah . “semua itu untuk orang-orang uang beriman dalam
kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari kiamat. Demikianlah
Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui (QS. Al-A’raf (7) : 32).
Semua yang ada di muka bumi ini adalah
disediakan Allah kepada manusia. Tinggal manusia memanfaatkan dan
menggunakannya. Terhadap apa yang disediakan untuk manusia itu ada batas-batas
yang sudah ditentukan oleh Allah, mana yang boleh dan mana yang dilarang. Mana
yang halal dan mana yang haram. Ketentuan itu semua tercantum dalam syariat
Islam. Manusia tidak boleh melampau batas atau melanggar semua ketentuan itu.
Manusia tidak boleh melakukan atau menggunakan segala sesuatu yang jelas-jelas
dilarang, begitu juga sebaliknya tidak boleh melarang untuk melakukan atau
menggunakan sesuatu padahal jelas-jelas diperbolehkan. Namun diantara ketentuan
boleh dan tidak boleh itu, Allah juga memberikan jalan keluar berupa keringan
dan kemudahan jika dihadapkan pada situasi dan kondisi tertentu. Jalan keluar
itulah yang kemudian dinamakan rukhsoh atau keringanan. Manusia tinggal
memanfaatkan keringanan itu dan jangan berlaku takabur dengan tidak mau
memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Allah SWT.
Beragama yang memudahkan dan menggembirakan
juga disabdakan oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
sebagaimana sabdanya : Yasiiru wala tu’aasiru wabassyiru walaa tunaffiru.
Artinya “Mudahkanlah jangan kamu mempersulit dan gembirakanlah dan jangan
kamu membuat orang lain lari”. Dalam Hadits lain yang diriwayatkan oleh
Bukhari Rasulullah juga pernah bersabda : “Sesungguhnya agama itu ringan.
Dan tiada seorangpun yang memberat-beratkan agama melainkan ia dikalahkan
agama. Maka hendaklah kamu sekalian menjalankan agama itu dengan lurus.
Berdekat-dekatlah dan bergembiralah dan memohonlah pertolongan di waktu pagi, sore dan sebagian
di waktu malam”. Karena itu, jika Allah dan Rasul-Nya saja memberikan
kemudahan dan senantiasa mengajak bergembira dalam beramal dan beribadah,
mengapa kita tidak mau mengikutinya.
Mengambil kemudahan yang disediakan oleh
Allah bukan berarti kita meremehkan dan bermain-main atau sengaja melenceng
dari syariat, karena kemudahan yang diberikan itu memiliki batas-batas dan
ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudahan yang diberikan oleh Allah bersifat
kondisional, tergantung dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya. Dalam
situasi normal tentu saja semua ketentuan dispensasi itu tidak berlaku, ia
harus kembali ke hukum dan ketentuan asalnya. Yang jadi masalah adalah, ada
orang yang dalam situasi dan kondisi tidak normal, atau situasi bencana dan krisis, lalu diberikan
jalan kemudahan, namun kemudahan itu malah ditentang dan enggan
memanfaatkannya. Ia malah memilih jalan yang sulit dan berbahaya. Dan orang
seperti itu banyak di masa Pandemi ini. Semoga kita bisa merenungkannya.
(mh.13.08.21)