Sertifikasi
halal akan suatu produk saat ini menjadi perdebatan dalam tubuh pemerintahan,
yaitu antara kementerian agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bagaimana
Kementerian Agama telah mengambil sikap atas kebijakan yang sejatinya menjadi
ranah dari MUI. Meskipun tidak menampik bahwa tetap akan melibatkan MUI sebagai
pihak yang memberikan fatwa, namun fenomena tersebut tidak akan menambah
efektif dan efisien atas pengadaan srtifikasi halal.
Dahulunya
masyarakat memiliki kebebasan untuk dapat menggolongkan barang halal-haram
dengan sendirinya, bagaimana kemudian masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan
penjelasan dari Al-kitab. Namun, saat ini barang halal-haram akan ditentukan
oleh pemerintahan, dalam artian Kementerian Agama dan MUI. Start yang lambat
untuk negara ini, negara dengan minoritas non muslim, yang memiliki kesempatan
untuk melegalkan aturan-aturan Islam dalam berbagai bidang. Alangkah mirisnya
negeri ini, hingganya negara ini selalu dan semakin tertinggal, dengan negara
yang minoritas muslim. Bahkan dapat kita jumpai bagaimana negara ini semakin
tumpul dalam analisisnya terhadap permasalahan dan fenomena kedepan.
Kepekaan
akan kebutuhan aturan-aturan yang berdasa pada aturan Islam baru di sadari
pemerintah setelah tren dan menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat.
Bagaiamana kemudian pemerintah mencoba untuk peka terhadap teori yang
berkembang, dimana kemudian tindakan dari pemerintah akan menambah panjang
interval dalam proses pelegalan sebuah usaha. Kemudian usaha-usah kecil akan
menjadi pihak yang merasa diberatkan dengan diadakannya sertifikasi halal,
karena disamping melampirkan berkas UMKM yang dijalankan juga harus melakukan
penyetoran sejumlah persyaratan, dengan dalih service yang diberikan.
Perkembangan
budaya muslim lifestyle dewasa ini banyak digandrungi oleh banyak kalangan,
perubahan paradigma menjadi pendorong untuk merubah kehidupan. Hal itu terlihat
pada kebutuhan barang halal yang beredar dipasaran lebih banyak dibanding
dengan sebelumnya. Sebenarnya halal saja tidak cukup, halal jika tidak baik
untuk sipemakai akan banyak mudharat yang didapatkan. Namun barang halal juga
harus disertai dengan baik, seperti yang telah banyak dijelaskan oleh
literatur-literatur agama Islam. Kedepan tidak hanya sebuah regulasi dari
barang halal, namun pemerintah juga harus menjadi garda terdepan dalam
mengiimplementasi dari sebuah regulasi yang kemudian diregulasi untuk kebaikan
yang baik. Peran dari lembaga pendidik juga harus diselaraskan dengan regulasi pemerintah,
karena regulasi hanya akan menjadi gagasan yang dipaktakan ketika tidak ada
tindak lanjut dalam aktivitas masyarakat.
Halal-haram
tidak pernah menjadi sebuah perubahan pola pikir, namun halal-haram akan
menjadi sebuah aturan yang notabene hanya menjadi responsibility atas
keberadaan muslim. Musim lifestyle dewasa ini masih dalam tahap pendemontrasian
baik dari regulasi maupun penerapannya. Hegemoni halal lifestyle akan didukung
oleh banyaknya masyarakat muslim yang tersebar di penjuru daerah. Bukan menjadi
permasalahan yang berarti dalam demonstrasi dari halal-haram, karena
berdasarkan fakta yang tercatat bahwasannya muslim Indonesia tidaklah lebih
kecil dari pada Singapura dan Inggris yang berhasil menerapkan sertifikasi
halal, yang kemudian banyak fasilitas yang diberikan bertaraf halal lifestyle,
yang mana hal tersebut diperuntukkan untuk warga negara muslim maupun wisatawan
muslim yang datang. Sebuah kepekaan pemerintah untuk memberikan service kepada
warga negaranya maupun warga negara asing yang datang.
Negara
yang besar? tingkat kemuslimannya juga begitu besar. Ideologi, politik, dan
nilai fundamental dari masyarakat muslim akan menjadi sebuah keniscayaan untuk
dapat merebut kekuasaan kapitalis yang kian hari kian merengkuh kepentingan
hidup banyak orang, hingga kesengsaraan dapat kita temui dimana kita memijakkan
kaki dan dimana mata kita memandang. Regulasi dewasa ini menjadi penting dan
tidak penting. Namun, regulasi akan sangat dibutuhkan dimana ketika diangkat
dimuka hukum, dan hanya orang-orang yang mempunyai kepentingan akan
memanfaatkannya karena keharusan untuk memperkuat statement di muka hukum.
Regulasi yang dibentuk oleh manusia hendaknya berada di bawah keteraturan
agama, yang notabene hingga hari ini buku pedoman tersebut masih ada, masih
suci, masih terjaga keasliannya, dan masih sempurna, itulah kitab Allah-kitab
suci umat Islam, Al-Quran al-karim.
Saat
ini banyak digencarkan aktivitas manusia untuk melakukan demonstrasi halal
lifestyle. Hal tersebut mempunyai tujuan yang sangat mulia, yaitu melakukan
pembudayaan gaya hidup muslim. Hal tersebut menjadi cambukan bagi umat muslim,
dimana hari ini umat muslim telah bergeser jauh dari rel kehidupannya. Banyak
muslim yang tidak menyelaraskan dengan gaya hidup muslim, sehingga saat ini
demonstrasi gaya hidup muslim sangat diperlukan. Pada akhirnya pemerintah
mencoba menerbitkan sertifikasi halal, tujuannya untuk memberikan rasa nyaman
kepada umat muslim dalam menjalankan kehidupannya. Seharusnya penilaian
halal-haram sudah dapat dinilai oleh masing-masing individu.
Tahun
2017 sudah menjadi tahun terakhir dalam melakukan pembentukan BPJPH (Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal). BPJPH merupakan badan yang akan melakukan
pengawasan terhadap barang yang beredar termasuk di dalamnya food, fashion, dan
tourism. Sampai pada tahap yang demikian, undang-undang telah diterbitkan
dengan berbagai keteraturan. Dengan banyak penguatan dari pemerintah, adakah
hal yang digunakan untuk menistakan halal lifestyel? Hegemoni budaya halal akan
membawa kepada hal yang baik untuk banyak pihak, pada akhirnya tidak akan
pernah ada pihak yang akan menistakan kehidupan, tidak akan pernah ada
kecenderungan pelayanan, karena semua akan sama rata dalam kehidupan muslim.
Banyak
literasi yang membahas dan memperbincangkan akan kearifan dari halal lifestyle.
Dimana fenomena tersebut akankah membawa kepada kehidupan yang lebih baik atau
akan sama saja dengan yang sekarang ini, yang mana budaya lokal sudah tercampur
aduk dengan budaya non-lokal. Tantangan yang sangat berarti dalam merubah
paradigma berpikir masyarakat sekarang ini, sejak 1992 sampai saat ini pun bank
syariah belum mampu membawa dampak yang signifikan, akankah dengan terlibatnya
sektor pemerintah dalam menerbitkan sertifikat halal untuk produk dalam negeri
maupun produk luar yang masuk ke dalam negeri akan membawa dampak yang
signifikan dalam merubah pemikiran dan budaya masyarakat hingganya halal
lifestyle akan mendominasi dan membawa kepada aktivitas yang saling memberi
manfaat.
Junia
Retno Artika (Pegiat KSEI Filantropi)