DISPENSASI MENIKAH

bg dashboard HD

metrouniv.ac.id – 03/01/2023 – 11 Jumadil Akhir 1444 H

Dr. Mukhtar Hadi, M.Si. (Direktur Pascasarjana IAIN Metro)

 

Harian Tribun Lampung (Selasa, 24/01/20223) memberitakan bahwa berdasarkan data Pengadilan Agama Tanjungkarang tahun 2022 terdapat 38 remaja mengajukan dispensasi menikah. Alasan remaja yang mengajukan dispensasi menikah beragam. Namun yang terbanyak karena telah hamil dan rata-rata remaja perempuan yang mengajukan dispensasi adalah di bawah umur. Sebelumnya ramai diberitakan di platform media cetak maupun digital bahwa di Ponoroga ratusan remaja menikah secara dini karena mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki (CNN. Indonesia, Selasa, 17/01/2023).

Diberitakan oleh CNN Indonesia (17/01/2023), Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur, Maria Erawati mengatakan viralnya ratusan anak atau siswi Ponorogo yang hamil sebelum menikah merupakan fenomena gunung es.  Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2022 mencapai 15.212 kasus. Menurut Erna lebih lanjut, dari 15.212 putusan diska, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan, sementara 20 persennya akibat banyak sebab, misalnya perjodohan karena faktor ekonomi, kekhawatiran orang tua akan pergaulan anaknya, dan lain-lain.

Permohonan dispensasi nikah (diska) ke  Pengadilan Agama memang diperbolehkan dalam kondisi dan situasi tertentu, salah satunya adalah jika calon pengantin masih berusia di bawah ketentuan Undang-undang perkawinan. Dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun (Pasal 7 ayat 1). Sebab itu jika anak masih berusia di bawah 19 tahun dan karena alasan tertentu misalnya mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki, maka boleh dinikahkan dengan adanya dispensasi menikah dari pengadilan agama.

Tulisan ini tidak  akan membahas  persoalan boleh nikah atau tidak, tetapi fenomena banyaknya anak remaja yang “terpaksa” harus menikah dini karena mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki perlu mendapat atensi dari berbagai pihak. Jika dalam satu daerah kabupaten kasusnya ada beberapa puluh orang, maka dalam satu tahun di seluruh Indonesia kalau diakumulasi jumlahnya bisa di angka puluhan ribu atau bahkan ratusan ribu. Ada apa dengan masyarakat kita? Ada apa dengan para remaja kita? Kemana saja para orang tua selama ini?.

Kasus remaja mengalami kehamilan sebelum pernikahan dalam perspektif ajaran agama tentu merupakan bentuk pelanggaran, itu perbuatan dosa karena masuk katagori perzinahan. Dalam perspektif norma sosial merupakan perilaku yang tidak beradab dan beretika karena melanggar aturan norma yang berlaku dalam masyarakat, khususnya masyarakat timur yang masih memegang teguh nilai-nilai budaya luhur tentang kehormatan dan harga diri.

Dalam perspektif sosial peristiwa ini sebenarnya imbas dari sikap permisif (sikap yang longgar, serba boleh) masyarakat terhadap nilai-nilai dan norma-norma tentang mana yang baik dan mana yang tidak  baik. Inilah saatnya masyarakat “mengunduh” akibat dari sikap permisif tersebut yang gejalanya sebenarnya sudah berlangsung lama.

Dahulu norma sosial mampu membendung perilaku anggota masyarakat yang menyimpang atau tidak sesuai dengan aturan moral dan agama. Jika ada diantara anggota masyarakat, katakanlah melakukan tindakan asusila yang berakibat kehamilan dini sementara belum terikat dalam perkawinan yang sah, maka masyarakat memiliki hukum sosial yang memberikan efek jera bagi para pelakunya. Di beberapa tempat ada pelakunya yang diberikan hukum sosial yang memberi dampak malu bagi dirinya dan keluarganya. Dan itu efektif dalam mencegah kasus-kasus asusila.

Namun setelah itu masyarakat semakin longgar, setidaknya secara perlahan memberikan toleransi terhadap perilaku-perilaku asusila. Kasus-kasus yang terjadi dianggap biasa saja, semakin longgar dan hukum sosial tidak berlaku lagi. Kondisi ini diperparah dengan penetrasi teknologi informasi yang semakin masif dan mampu menembus batas-batas kehidupan yang paling privat sekalipun sehingga sulit dikontrol. Banyaknya kasus pernikahan dini bisa jadi merupakan dosa bersama akibat sikap serba boleh kita terhadap hal-hal yang dulu tabu, tetapi kemudian dilonggarkan secara sosial.

Padahal banyaknya kasus permohonan dispensasi pernikahan akan banyak merugikan generasi dan masyarakat kita sendiri. Pernikahan dini memiliki dampak buruh dari sisi medis  psikologis, dan sosiologis. Secara medis, pernikahan dini bisa berakibat kepada berbagai dampak  kesehatan karena belum siapnya organ-organ reproduksi. Secara psikologis anak-anak yang menikah sebelum waktunya memiliki kerentanan mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian. Hal ini terjadi karena tingkat kematangan secara psikologis pasangan suami dan istri muda ini masih sangat labil sehingga kesulitan menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam hubungan suami istri. Sedangkan secara sosial, keluarga-keluarga akibat pernikahan dini akan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan dalam kehidupan sosial, kelemahan pendidikan kepada anak yang lahir akibat perkawinan, dan umumnya mengalami banyak kesulitan ekonomi untuk membiayai kebutuhan keluarga.

Perlu sikap arif dan bijaksana dalam mengurai persoalan ini tanpa harus menyalahkan sana sini. Kekuatan keluarga sebagai pusat gravitasi pendidikan, perhatian dan kasih sayang, kebersamaan dan jaminan kesejahteraan perlu lebih diperhatikan. Jangan-jangan selama ini kita sudah melupakan bahkan meninggalkan peran keluarga dalam mencurahkan pendidikan dan kasih sayang kepada anak-anak kita. Dunia digital telah banyak memisahkan hubungan antara ayah dan ibu, antara ayah dan anak, antara ibu dan anak dan antar semua anggota keluarga. Sepertinya berdekatan tetapi berjarak. Masing-masing teralienasi dengan dengan dunianya masig-masing. Menjadi autis di tengah keramaian. Lupa bahwa dari keluargalah semua dimulai dan berproses. Keluarga adalah madrasah pertama dan utama untuk mengajarkan nilai-nilai kebaikan, moralitas dan etika, kasih sayang dan kepedulian secara sosial. (penulis : MH, Posting : SS_Humas, Jum’at­_27/01/2023)

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.