Kajian
ini bukan bertujuan untuk kepentingan pragmatis berupa kritik terhadap
kebijakan pembangunan flyover (istilah
lain untuk tangga rektorat) yang kini sedang berlangsung. Lagian penulis kan
sering disebut sebagai bagian dari pimpinan, maka kadang ada yang nyebut, kalau
penulis kritis maka sama dengan memukul kepala sendiri (saya aja heran, apalagi
orang lain). Tulisan ini sekadar tuangan pandangan keilmuan penulis untuk
melihat sebuah kebijakan dengan kacamata maqashid syari'ah sebagai salah satu
teori yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan sebuah
kebijakan oleh siapa pun, termasuk tukang rumput pun.
Pembangunan
flyover pada dasarnya juga bertujuan positif, yaitu untuk mempermudah orang
untuk menuju lantai dua dan lantai tiga gedung rektorat (terutama waktu ngambil
honor heheh..). Namun demikian, apakah tanpa adanya flyover tersebut orang
tidak dapat mencapai lantai atas gedung rektorat? Bukankah ini hanya untuk
mempermudah saja, selain dalam rangka memperindah "wajah" gedung rektorat dari
sisi depan dalam istilah anak jaman now "mempermenor".
Adanya
flyover juga pada dasarnya tidak secara otomatis mempermudah semua orang untuk
menuju lantai atas gedung rektorat, terlebih bagi orang yang berkendara.
Meskipun seseorang telah berhasil naik ke posisi lantai dua melalui flyover
dengan berkendara, namun ia tetap harus memarkir kendaraan di bawah (yang
tempatnya kurang beraturan). Karena tidak mungkin kendaraan di atas flyover,
malah akan menambah kesemerawutan parkir kendaraan (kecuali nanti waktu ada
demo motor dibawa naik). Hal ini berarti, hanya orang-orang yang mempunyai
sopir saja yang dapat "menikmati" secara penuh kemudahan akses melalui flyover
(bisa jadi pak menteri adalah pejabat yang akan "memerawani" flyover gedung
rektorat). Bila tidak mempunyai sopir, maka ia hanya akan naik turun sekadar
untuk parkir kendaraan.
Lalu
bagaimana dengan pejalan kaki? Pada dasarnya pejalan kaki sudah dapat menuju
lantai dua dengan menggunakan tangga yang telah ada sebelumnya. Mungkin pembaca
akan berpikir "tangga lama kan curam, berat ditapaki". Memang, tangga lama itu
"kurang manusiawi". Ia susah dan berat bagi orang-orang tertentu, terlebih bagi
orang yang sudah mengidap berbagai penyakit "onderdil karatan". La.. bukankah
tangga semacam itu yang memang dikehendaki oleh rezim kala itu, tangga yang
desainnya sudah sesuai dengan pesanan dan disetujui oleh pihak yang berwenang
(berkepentingan)? Lalu mengapa sekarang kok malah dibongkar? Apa landasannya
hanya kurang enak dan ngga indah dipandang?
Di
sisi lain, kampus kita tercinta IAIN metro ini belum bisa menyediakan lahan
parkir yang representatif. Rasio lahan parkir tidak sebanding dengan pemakai
kendaraan yang akan parkir. Padahal lahan parkir adalah kebutuhan mutlak yang
harus dipenuhi bagi semua pihak yang membangun gedung yang melayani kepentingan
orang banyak. Bahkan sekelas toko saja harus menyediakan lahan parkir. Sekelas
rumah makan saja harus menyediakan lahan parkir yang representatif bagi
pelanggannya.
Lahan
parkir di lingkungan kampus satu IAIN Metro di satu sisi masih jauh dari kata
representatif, dan di sisi lain belum terkelola dengan baik. Kita bisa lihat
kendaraan dosen dan mahasiswa masih "berserak" di setiap space yang kosong,
bahkan banyak kendaraan roda empat yang diparkir di jalan kampus yang pada
dasarnya menghambat dan mengganggu pengguna jalan.
Lahan
parkir adalah kebutuhan pokok yang harus mendapatkan perhatian oleh pemangku
kebijakan. Maksimalkan pengelolaan lahan yang saat ini ada, tidak perlu
membangun sesuatu yang kurang urgen yang malah dapat mengurangi lahan parkir
yang selama ini digunakan. Tata kembali sistem parkir kendaraan sivitas
akademika kampus. Hal ini antara lain bisa dilakukan dengan membuat parkir motor
bertingkat (lihat [studi banding] ke area parkir stasiun tugu Yogyakarta).
Tulisan
ini menimbang kebijakan pembangunan flyover
dan penyediaan lahan parkir dilihat dari perspektif maqashid syari'ah.
Menurut Kang Yudian Wahyudi, Maqashid al-Syari'ah dalam konteks semacam ini
sebagai pisau analisa atau kacamata untuk membaca kenyataan dan fenomena yang
terjadi di sekeliling kita (2007: 48). Maqashid Syari'ah (maslahat) sering kali
menjadi nilai tanpa batas yang sering dibuat sebagai dasar argumentasi solusi
hukum kontemporer. Bahkan di tangan Najmuddin al-Tufi, maslahat dijadikan
hujjah terkuat yang secara mandiri dapat dijadikan landasan hukum (Dahlan,
2001: 1147).
Asyatiby
dalam karya monumentalnya al-Muwafaqat membagi maqashid syari'ah (mashlahat)
ini secara garis besar menjadi tiga tingkatan, dharuriyah (primer), hajiyah (skunder)
dan tahsiniyah (tersier) (2003, II/7-9.). Mashlahat menurut Syatiby tidak jauh
berbeda dengan apa yang dirumuskan oleh Al-Ghazali, yaitu memelihara lima hal
pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta (2005).
Mashlahat
dharuriyat, yaitu sesuatu yang harus ada
untuk tegaknya kehidupan manusia baik diniyah maupun dunawiyah, dalam
arti kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial (primer) bagi kehidupan
manusia. Sementara mashlahat al-hajiyat, yaitu yang dapat menghindarkan manusia
dari kesulitan bagi subjek hukum. Jadi maslahat hajiyat ini tidak termasuk
kebutuhan yang esensial. Jika maslahat ini tidak terpenuhi maka tidak akan
menimbulkan kerusakan atau mengancam eksistensi manusia melainkan hanya akan
menyebabkan kesulitan. Sedangkan maslhat tahsiniyat merupakan maslahat yang
menopang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan di hadapan
Tuhannya, sesuai dengan kepatutan. Meninggalkan maslahat ini tidak akan
mengancam eksistensi manusia atau menimbulkan kesulitan karena ia hanya bersifat
sebagai pelengkap (al-Syatiby, 2003: II/7-9).
Berdasarkan
teori al-Syatiby di atas, dapat diketahui bahwa, pada dasarnya pembangunan
flyover atau rehab tangga rektorat hanya bersifat komplementer, yang derajatnya
adalah kebutuhan tersier. Ia hanya untuk mempermudah dan memperindah.
Mempermudah orang menuju lantai dua dan "memperindah wajah" gedung rektorat.
Bahkan, keberadaan flyover tidak mutlak mempermudah orang yang berkendara
menuju ke lantai dua. Penulis lebih melihat ini sebagai upaya memperindah
(tahsiniyah) wajah rektorat yang kurang urgen untuk diadakan. Artinya, bila
dilihat dari perspektif maqashid syari'ah, ia hanya pada tataran tahsiniyyah
yang bila tidak dilaksanakan juga tidak akan berpengaruh signifikan atau bahkan
sama sekali terhadap proses akademik dan administrasi di kampus IAIN Metro. Ia
sama sekali tidak sampai pada level hajiyat (dibutuhkan) apalagi sampai level
dharuriyyat (urgen). Dalam bahasa remaja jaman now dikatakan ngga penting
bingitz gitu lho….
Sementara
itu, lahan parkir merupakan kebutuhan pokok atau primer. Lahan parkir mutlak
dibutuhkan. Tanpa ada lahan parkir yang memadai maka akan terjadi
ketidakteraturan dalam berparkir, bahkan bisa berimplikasi terhadap hal yang
fatal, yaitu hilangnya kendaraan, karena lahan parkir yang tidak mendapat
pengawasan karena kesemerawutan. Hal ini dalam konsep kang Ghazali sama saja
dengan mashlahat dharuriyat (hifzhul maal), yaitu menjaga motor jangan sampai
hilang dicuri orang seperti yang sudah-sudah. Berdasarkan hal ini maka dapat dikatakan bahwa
dalam perspektif maqashid syari'ah lahan parkir di kampus merupakan suatu yang
dharuriyyat.
Mari
kita lebih bijak dalam mengambil kebijakan. Harus ada pertimbangan yang jeli,
obyektif dan tidak ada salahnya menggunakan pertimbangan maqashid syari'ah.
Bukankah tasharruful imam ‘alar raiyyah manuthun bil mashlahah (kebijakan yang
diambil seorang pemimpin harus berlandaskan kemashlatan bagi orang yang
dipimpinnya).
Oleh:
Imam Mustofa