HILANGNYA SEBUAH AGAMA
Oleh : Didik Kusno Aji
Pengajar di Jurusan Syariah STAIN Metro
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, memeluk sebuah agama merupakan sebuah kewajiban. Dalam pasal 29 UUD 1945 disebutkan, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. Pasal ini mengandung pengertian kepada kita, bahwa setiap warga negara diberi kebebasan dalam beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
Dalam perkembangan saat ini, agama semaikin hari terasa semakin hilang dan tak bermakna. Orang cenderung lebih banyak melupakan ajaran agama yang ia yakini. Kenyataan ini tentu akan semakin menghawatirkan, sebab secara tidak sadar akan menggiring para pemuluknya untuk menjauhkan dari ajaran agama. Ada banyak contoh yang sering kali terjadi ditengah-tengah kita, seperti : penghalalan segala cara untuk mendapatkan sebuah tujuan yang ingin dicapai, perbuatan ingin memperkaya diri sendiri, korupsi, pemalsuan dan lain sebagainya. Contoh ini memberi gambaran kepada kita, bahwa agama hanya sekadar simbol saja dan tidak terimplementasi dalam kehidupan nyata. Padahal semestinya, agama menjadi filter untuk menetralkan segala macam ketidak baikan.
Dalam ajaran Islam, bahwa ritual ibadah jika dihayati dengan baik, maka secara langsung akan menggiring pemeluknya untuk melakukan kebaikan. Suatu contoh dalam hal shalat. Inna sholata tanha anil ihsaan wal munkar-dimana-“solat itu dapat mencegah perbuatan keji dan munkar”. Yang menjadi masalah adalah ada beberapa orang yang rajin melaksanakan ibadah shalat, namun perbuatan munkar juga masih jalan. Hal ini karena nilai-nilai ajaran agama tersebut tidak masuk dalam hati. Akibatnya ibadah yang dilaksanakan baru sebatas ibadah ritual semata. Lalu dimanakah posisi agama dalam kehidupan masa kini. Sebab kondisi saat ini, agama hanya sebuah simbol dalam dan identitas. Sementara esensi agama yang sesungguhya semakin terkikis dan nyaris hilang. Padahal agama hadir memiliki misi sebagai petunjuk dalam segala hal. Umat cenderung lebih banyak menampilkan sebuah kepura-puraan yang terbungkus dalam ritual ketaqwaan. Setidaknya, wajah-wajah seperti inilah yang sering hadir dan tersuguh dihadapan kita. Inilah yang disebuat sebuah kepalsuan.
Agama dan ijazah palsu
Berbicara mengenai sebuah kepalsuaan, saat ini begitu marak pemberitaan mengenai ijazah palsu. Maraknya kasus ijazah palsu akhir-akhir ini, dalam pandangan agama jelas sangat dilarang dan bertentangan dengan konsep ajaran gama sesungguhnya. Dimana Pemalsuan adalah salah satu bentuk pendustaan (kebohongan) yang dapat merugikan dan merusak tatanan. Maka, pemalsuan merupakan perbuatan tercela, apabila seseorang melakukan hal itu, maka sama dengan telah melanggar aturan Tuhan.
Betapa Rasulullah sudah mengajarkan kepada kita akan sebuah kebenaran dan kejujuran. Sifat Sidiq yang melekat pada diri Rasulullah bisa menjadi cermin dan tauladan kepada kita, bahwa kejujuran adalah sesuatu yang sangat penting. Maraknya ijazah palsu yang oleh para pelakunya dianggap sesuatu yang biasa, membuktikan bahwa agama sudah benar-benar terpisah oleh norma kehidupan masyarakat, sehingga orang-orang sudah melupakan ajaran kebaikan yang terkadung dalam ajaran agama. Agama yang seharusnya menyatu dalam kehidupan masyarakat yang terimplementasi dalam berbagai tingkah laku kehidupan masyarakat sekarang telah benar-benar terpisah.
Tak ada yang bisa merubah semua ini, jika setiap individu tidak punya keinginan untuk merubah perilaku yang munkar menjadi baik. Sebab, agama yang ada hanyalah sebuah aturan-aturan yang tidak bisa berbicara. Bahkan ak ada sanksi yang mengikat terhadap para pelakunya. Maka sudah menjadi kewajiban bagi para pemeluknya untuk menjalankan dengan baik setiap agama yang dipeluknya. Sebab, jika agama yang kita yakini dan negara pun sudah memberikan jaminan tidak di laksanakan dengan baik, maka suatu saat agama hanya akan menjadi sejarah, yang akan menghilang dengan sendirinya.