Islam dan Realitas Sosial

23wepoo

Islam
merupakan agama yang besar dan mempunyai pengikut yang cukup banyak, jumlah
keseluruhan pemeluk agama Islam diseluruh penjuru dunia yaitu sekitar
seperempat milyar. jumlah yang cukup banyak, bahkan terbanyak ke dua setelah
agama Kristen.

Kata
Islam itu sendiri berasal dari bahasa arab, yaitu al-Islamu, mengandung makna
berserah diri kepada tuhan, dengan pemeluknya yang disebut dengan seorang
muslim. muslim itu sendiri memiliki makna yaitu sebagai orang yang tunduk
kepada tuhan.

Islam
hanya mengakui adanya satu tuhan, yaitu Allah SWT. Tuhan yang tunggal, tuhan
yang tidak beranak dan tidak pula diperanakan, tuhan yang menurunkan wahyu
melalui Nabi dan Rasul sebagai petunjuk bagi umatnya di dunia.

Untuk
agama islam, Allah telah menurunkan petunjuk-petunjuk kehidupan, Allah
menurunkan hukum-hukum yang diberlakukan untuk hambanya, Allah menurunkan
aturan-aturan, yang saat ini semua itu terangkum dalam kitab suci Al-Qur'an sebagai
kitab yang menjadi rujukan dalam perumusan hukum islam.

Hukum-hukum
yang termuat dalam Al-Qur'an kemudian diperkuat atau diperjelas lagi dengan
hadits Nabi, yang kita kenal saat ini merupakan hadits dari Nabi Muhammad SAW.

Hukum-hukum
yang terdapat di dalam Al-Qur'an, atau lebih umumnya hukum yang terdapat dalam
agama islam, merupakan hukum yang tidak sembarangan dibuat dan diaplikasikan
dalam kehidupan masyarakat. semua itu pasti disesuaikan terlebih dahulu dengan
realitas sosial yang ada.

Hukum
dalam islam tidak selamanya bersifat kaku, adakalanya hukum dalam islam itu
bersifat toleransi. semua itu tergambar dari sejak zaman Rasulullah SAW, sampai
pada saat ini pun hukum juga masih bersifat demikian.

Coba
kita perhatikan dan ingat-ingat kembali pada zaman dahulu, sebelum islam turun.
masyarakat yang ada di Arab, terkhusus mereka yang berada di kota Mekah, mereka
sudah memiliki tradisi atau budaya serta realitas sosial tersendiri dalam
kehidupan mereka.

Di
dalam buku yang ditulis oleh Kalil Abdul Karim pada tahun 2003, yang berjudul Al-Juzur Al-Tarikhiyyah Li asy syari'ah
al-Islamiyyah,
buku itu menjelaskan mengenai ritus-ritus bangsa arab yang
sudah ada sebelum islam ada di tengah-tengah masyarakat Arab.

Diantaranya
ada ritus-ritus yang mengenai tentang peribadatan, yaitu berupa pengagungan
ka'bah, Haji, serta umroh, ada juga ritus-ritus sosial, ritus-ritus mengenai
hukuman, ritus-ritus peperangan, serta ritus-ritus politik.

Ritus-ritus
atau tata cara upacara keagamaan yang dulu dilakukan sebelum islam datang,
ternyata tidak semuanya ditolak begitu saja. ada ritus-ritus yang sampai saat
ini masih dilestarikan dalam agama islam, seperti haji, umrah dan sholat
jum'at.

Hal
ini jelas menunjukan bahwa pada zaman Rasulullah SAW. Dalam merumuskan suatu
hukum beliau tidak pernah terlepas dari relitas sosial yang pernah ada
sebelumnya, semua disesuaikan dengannya, bahkan membiarkan atau mengadopsi
ritus-ritus yang sudah ada dalam realitas sosial selama tidak melanggar
syari'at islam.

Namun
ada juga ritus-ritus yang dianggap bertentangan dengan syari'at Islam dan harus
ditinggalkan, seperti misalnya nikah syigar, nikah syigar yaitu menikah leih
dari 4, tidak ada pembatasan dalam thalaq, riba, serta jual beli mulamasah  yaitu ketika seseorang memegang barang
dagangan berarti telah membelinya.

Kitab
suci Islam atau Al-Qur'an juga sangat intensif dalam pergumulannya dengan
realitas sosial, Al-Qur'an diturunkan tentu ada sebab-sebab serta ada
prosesnya, Al-Qur'an diturunkan bukan hanya sebagai bacaan bagi seorang muslim,
namun juga menjadi petujuk bagi seorang muslim.

Cara
lain yang dapat membuktikan bahwa hukum islam di dalam Al-Qur'an itu
disesuaikan dengan realitas yang ada, bisa dilihat dari sebab-sebab turunnya
ayat Al-Qur'an di dua tempat yang berbeda, yaitu di Mekah dan Madinah.

Dari
kedua kota besar tersebut memiliki kehidupan sosial yang berbeda, maka dari itu
ayat-ayat yang diturunkan di Mekah berbeda pembahasannya dengan ayat-ayat yang
diturunkan di Madinah.

ayat-ayat
yang di turunkan di Mekah pada umumnya menerangkan mengenai akidah dan akhlak,
sedangkan ayat-ayat di Madinah lebih menerangkan atau mengatur mengenai
bermuamalah, hukum perkawinan, perceraian dan hukum-hukum lain. semua itu tentu
disesuaikan dengan kehidupan sosial yang sedang terjadi.

Al-Qur'an
diturunkan juga bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan para sahabat
pada masa Rasulullah, atau juga untuk menyikapi atau merespon suatu
kejadian-kejadian yang ada pada waktu itu.

Ini
juga jelas menunjukan bahwa Islam atau Al-Qur'an itu juga sangat selaras atau
sesuai dengan realitas sosial yang ada, islam itu sangat fleksibel, selama
tidak melanggar ketentuan-ketentuan syari'ah pasti dibolehkan untuk dilakukan
dalam hukum Islam.

Di
atas adalah pembahasan mengenai islam dan realitas sosial yang terjadi pada
zaman Nabi Muhammad SAW. Namun bagaimana dengan realitas sosial yang terjadi
saat ini? Apakah islam juga masih bisa menyesuaikan dengan realitas sosial pada
saat ini?

Realitas
itu sendiri merupakan segala yang ada disekitar kehidupan manusia dan mempunyai
pengaruh, baik pengaruh negative maupun positif, baik mengenai realitas alam,
iklim, keadaan suatu tempat atau kepribadian seseorang, baik mengenai realitas
kaum muslimin atau non-muslim (Al-Qaradhawi. 1997: 292).

Al-Qaradhawi
(seorang koordinator pusat pengkajian sunnah dan sirah nabawiyyah), beliau
dalam melakuakn perumusan hukum fiqh, dilakukan secara sistematis, dengan
cara-cara yang menurutnya baik dan dapat disesuaikan dengan realitas sosial
saat ini.

Dalam
perumusan hukum fiqih, beliau selalu mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang
kira-kira bisa membantu idenya dan tidak memberatkan umat yang menjadi sasaran
hukum tersebut. ayat-ayat tersebut biasanya ayat-ayat yang menerangkan tantang
keringanan yang Allah berikan untuk hambanya, misalnya dalam surat Al-Baqarah
ayat 185, An-Nisa ayat 28 dan lain-lain.

Hukum
Islam yang dirumuskan oleh Al-Qaradhawi, juga bersandar dengan hadits Nabi yang
dapat mendukung pendapat beliau, yaitu agar bisa diterima, tidak mempersulit
dan mempermudah kehidupan manusia.

Hadits
tersebut misalkan suatu hadits yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
yang artinya "permudahlah umat dan jangan persulitkan mereka, berilah mereka
kabar gembiara dan jangan biarkan mereka lari meninggalkan Islam ".

Al-Qaradhawi
juga ingin menunjukan dan meyakinkan bahwa hukum itu tidak bersifat statis,
melainkan hukum itu bisa berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman, dan
sesuai realitas sosial yang ada, semua itu agar tidak menyulitkan umat manusia.

Islam
itu bukan mengekang, tapi islam itu mengatur dan membimbing. islam itu datang
bukan untuk merusak realitas yang ada, namun islam datang untuk membenahi
semuanya agar lebih baik dari sebelumnya.

Untuk
itu, salah jika ada yang berfikiran bahwa hukum islam itu kaku dan kolot. tidak
benar jika hukum islam itu menolak kemajuan zaman, islam mewajibkan umatnya
untuk menuntut ilmu, itu menunjukan bahwa islam mendorong umatnya untuk maju.

Dan
hukum islam itu juga menyesuaikan dengan realitas yang ada, asalkan semua itu
tidak keluar dari koridor-koridor yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan Hadits.

 

Penulis
: Wahyu Eko Prasetiyo (Mahasiswa STAIN Metro)

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.