Ahmad
Syarifudin
Dosen Hukum & Pemerhati Pemilu
Beberapa waktu silam saat
putusan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pilwalkot
Bandar Lampung diwartakan, banyak dari teman saya yang memberi applause pada Bawaslu
Provinsi Lampung yang berani dan sanggup membangunkan kesaktian Pasal 135A ayat
(1), (2), dan (3)—tapi tidak sedikit juga yang sinis. Selama ini belum ada yang
mampu menggunakannya secara baik, bahkan di kalangan Bawaslu sendiri. Menurut
ketentuan pasal itu pelanggaran yang dilakukan secara TSM dapat diganjar dengan
sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. Sanksi yang mencemaskan siapapun
karena calon mungkin telah kehilangan banyak kapital dan energi selama
tahapan-tahapan.
Membuktikan suatu
pelanggaran dilakukan secara TSM merupakan tugas yang berat bagi Bawaslu. Syarat
TSM harus bersifat kumulatif. Calon kepala daerah yang hanya melakukan
pelanggaran secara terstruktur saja tidak bisa dijatuhi pembatalan, demikian
juga jika calon melakukan pelanggaran secara Terstruktur dan Sistematis namun
tidak Masif tidak akan mampu “membangunkan” kesaktian Pasal 135A. Dibutuhkan
pembuktian secara kumulatif bahwa calon melakukan pelanggaran secara
terstruktur yang berarti melibatkan aparatur pemerintah/penyelenggara,
sistematis di mana pelanggaran yang dilakukan direncanakan secara matang,
tersusun dan sangat rapi, serta masif yang artinya memiliki dampak demikian
luas dan mampu mempengaruhi hasil pilkada.
Dalam Putusan Bawaslu
Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 Majelis Pemeriksa
berkeyakinan Calon Nomor Urut 3 didukung oleh Walikota Bandar Lampung yang
merupakan suaminya dan terbukti melanggar ketentuan Pasal 135A juncto Pasal 73
ayat (2) UU Pemilihan. Terdapat hubungan antara pemberian bantuan Covid-19 di
20 kecamatan di Bandar Lampung dan pemberian sejumlah uang transport kepada
kader PKK yang disertai dengan pesan untuk memilih/mencoblos Paslon No.3.
Majelis berkeyakinan meski tidak dilakukan langsung oleh calon nomor 3 dan
dilakukan pihak lain, namun menguntungkan calon nomor 3. Akibatnya menurut
Majelis terdapat perolehan suara yang sangat signifikan bagi Paslon No.3 di
semua kecamatan.
Res Judicata Pro Veritate
Habetur!—setiap putusan hakim harus dihormati. Putusan Bawaslu Provinsi
Lampung semestinya tetap dihormati. Demikian juga terhadap putusan Mahkamah
Agung (MA) yang kembali memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan kembali
Paslon Nomor 3 sebagai peserta Pilkada. Namun, saya berpendapat terdapat dua
hal yang mesti dicatat kaitannya dengan Putusan MA Nomor 1 P/PAP/2021 khususnya
bagi masa depan penegakan hukum Pilkada.
Pertama, bahwa dalam
pertimbangan hukum MA menyatakan pembatalan oleh KPU atas perintah Bawaslu
dalam sidang Pelanggaran TSM telah melanggar kewenangan dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis)
dengan mendasarkan pada UU Pilkada dan Peraturan KPU tentang Tahapan Pilkada
2020. Sebetulnya disamping itu MA juga tengah mengingkari eksistensi Pasal 135A
ayat (4) UU Pilkada yang mengatur bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan
Bawaslu terkait pelanggaran administrasi TSM. Sekaligus, MA telah menganulir
Perbawaslu No.9/2020 yang disusun oleh Bawaslu karena mendapatkan delegasi
kewenangan dari UU Pilkada.
Kedua, tidak terdapat
fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan administrasi TSM yang menjadi
bahan pertimbangan dalam putusan MA. Kenyataan ini
cukup mengkhawatirkan bilamana ke depan penegakan hukum terkait kepemiluan
tidak menimbang apa yang telah coba dikuak Bawaslu dalam lingkup kewenangannya.
Sembari menunggu lahirnya electoral
justice system seperti yang diungkapkan Abhan
(22/7/2019), Bawaslu yang melaksanakan fungsi quasi peradilan (semi
peradilan) semestinya menjadi pihak yang mesti diperhitungkan.
Tanpa mempertimbangkan UU
Pilkada, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan penanganan perkara pelanggaran
TSM pada tingkat Bawaslu dengan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bisa menjadi batu sandung yang menjadi tanda awal bagi jalan buntu pada proses penagakan hukum Pemilu ke depan.