JARI KITA, MARWAH LEMBAGA : MENAVIGASI ETIKA DIGITAL SEBAGAI CERMINAN INTEGRITAS ASN

WhatsApp Image 2025-09-23 at 12.45.38

Oleh :

Muhammad Burhanuddin Rabbany, S.H*

 

Beberapa tahun terakhir, linimasa media sosial kita diwarnai oleh beragam berita yang menyorot Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang ASN di Sorong harus berhadapan dengan proses hukum akibat sebuah unggahan di akun Facebook-nya. Di sisi lain, berita nasional ramai membahas banyaknya ASN yang terjerat dalam lingkaran setan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Belum lagi serangkaian insiden kebocoran data pribadi yang terus menghantui, serta video-video viral yang merekam perilaku ASN di ruang publik yang dinilai tidak pantas. Bahkan, ada juga ASN dari lingkungan Kementerian Agama pun viral karena tindakannya di ruang publik.

Rentetan peristiwa ini, meski berbeda kasusnya, ditarik oleh satu benang merah yang sama: rapuhnya batas antara ruang pribadi dan profesional di era digital. Fenomena ini menjadi pengingat keras bahwa di dunia yang serba terhubung, setiap tindakan seorang ASN, baik di dunia nyata maupun maya, berpotensi menjadi konsumsi publik dan, pada akhirnya, menjadi cerminan dari integritas serta marwah lembaga dimana tempatnya mengabdi.

Dilema di Era Keterbukaan

Perkembangan era digital adalah sebuah keniscayaan yang tak terhindarkan. Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan kita, sebagai sarana ekspresi, informasi, dan interaksi sosial. Namun, kemudahan ini datang dengan tanggung jawab yang besar. Penggunaan yang tidak bijak dapat memicu masalah serius, mulai dari penyebaran hoaks, perundungan siber, hingga konflik sosial. Ironisnya, data survei Digital Civility Index (DCI) Microsoft pada tahun 2021 menempatkan Indonesia pada peringkat ke-29 dari 32 negara, dengan skor 76 yang menandakan rendahnya tingkat keberadaban digital masyarakat kita. Fenomena ini tercermin dari maraknya ujaran kebencian, diskriminasi, hingga penyalahgunaan data pribadi di platform digital kita.

Bagi ASN dan seluruh civitas akademika, situasi ini menghadirkan sebuah dilema. Di satu sisi, kita didorong untuk menjadi Smart ASN yang adaptif terhadap teknologi. Di sisi lain, setiap jejak digital yang kita tinggalkan diawasi oleh publik dengan standar etika yang lebih tinggi. Apa yang kita anggap sebagai unggahan pribadi bisa dengan mudah ditafsirkan sebagai pernyataan resmi atau mewaili lembaga. Inilah mengapa pemahaman etika bermedia sosial menjadi sangat penting, sebab perilaku digital bukan hanya tentang citra diri, tetapi juga tentang menjaga kehormatan institusi.

Bukan Sekadar Etiket, Melainkan Amanat Hukum

Banyak yang masih menganggap etika digital sebatas sopan santun atau etiket tak tertulis. Anggapan ini keliru. Negara telah menyediakan rambu-rambu hukum yang sangat jelas untuk mengatur perilaku kita di ruang siber. Setidaknya, ada dua payung hukum utama yang wajib kita pahami:

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya; dan
  2. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU ITE, misalnya, melalui Pasal 27 dan 28 secara tegas melarang penyebaran konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian berbasis SARA. Sementara UU PDP memberikan perlindungan serius terhadap data pribadi, dengan ancaman sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar bagi siapa pun yang membocorkan data pribadi tanpa izin. Artinya, setiap unggahan, komentar, atau tindakan membagikan informasi memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Menjaga sikap di dunia maya bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kewajiban hukum.

Menjaga Batas: Kebebasan Berpendapat vs. Tanggung Jawab ASN

Lalu, apakah ini berarti ASN dilarang berpendapat atau mengkritik? Tentu tidak. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Kritik yang konstruktif bahkan sangat esensial untuk membangun lembaga menjadi lebih baik. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah cara dan medium penyampaiannya.

Seorang ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga citra pemerintah dan menghindari kegaduhan publik yang tidak perlu. Menyampaikan kritik atau masukan sebaiknya dilakukan melalui saluran-saluran internal yang resmi dan dengan cara yang profesional, bukan dengan melontarkan pernyataan provokatif di media sosial yang dapat disalahartikan. Berpendapat boleh, bahkan dianjurkan, namun harus dilakukan dengan bijak, hati-hati, dan berbasis data. Tujuannya adalah membangun, bukan merusak; menyatukan, bukan memecah belah.

Integritas Digital sebagai Implementasi ASN BerAKHLAK

Pada akhirnya, etika digital adalah wujud nyata dari integritas seorang ASN. Untuk mempermudah penerapannya, kita bisa merujuk pada panduan praktis yang selaras dengan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK.

  1. Pikirkan Sebelum Unggah: Sebelum mempublikasikan sesuatu, tanyakan pada diri sendiri: apakah konten ini bermanfaat? Apakah ini mencerminkan nilai Loyal pada institusi?
  2. Lindungi Data Pribadi: Sikap Akuntabel tidak hanya berlaku pada pekerjaan, tetapi juga pada bagaimana kita bertanggung jawab atas kerahasiaan data diri dan orang lain.
  3. Cek & Re-Cek Fakta: Ini adalah wujud dari nilai Kompeten, di mana kita memastikan informasi yang kita bagikan adalah benar dan bukan hoaks.
  4. Hargai Perbedaan Pendapat: Berdiskusi dengan santun dan tidak provokatif adalah cerminan dari nilai Harmonis dan Kolaboratif.

Perilaku bijak di ruang digital adalah komitmen kita untuk menjaga marwah diri, profesi, dan lembaga. Dengan menavigasi dunia maya secara cerdas dan beretika, kita tidak hanya melindungi diri dari jerat hukum, tetapi juga secara aktif berkontribusi dalam membangun citra positif ASN dan UIN Jurai Siwo Lampung sebagai institusi yang berintegritas dan modern.

 Penutup

Sebagai langkah konkret untuk mewujudkan komitmen tersebut, telah disusun sebuah media edukasi ringkas yang merangkum poin-poin kunci mengenai etika dan hukum di ruang digital. Panduan praktis berupa infografis ini merupakan hasil dari kegiatan aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS, yang dirancang untuk menjadi pengingat visual bagi seluruh civitas akademika dalam menavigasi dunia maya secara bertanggung jawab.

Berikut adalah infografis “Cerdas di Ruang Digital” yang dapat diunduh dan disebarluaskan. Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan siber UIN Jurai Siwo Lampung yang aman, sehat, dan berintegritas.

Wallahu A’lam Bishawab

*Muhammad Burhanuddin Rabbany, S.H. adalah CPNS UIN Jurai Siwo Lampung Formasi Analis Hukum Ahli Pertama, saat ini sebagai Peserta Pelatihan Dasar CPNS Angkatan IX Tahun 2025 Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Bandar Lampung.

 

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.