Keadilan secara definitif berarti kesetaraan atau kesamarataan antara hak
dan kewajiban, akan tetapi adil juga sering diikuti dengan kata "tidak harus
sama". Maka dari itu, adil merupakan sesuatu yang sangat dinamis dan juga
sensitif. Kenapa sensitif? Karena tolok ukur adil itu sendiri berbeda-beda
disetiap sudut pandang manusia.
Sebuah pakem harus dibentuk guna meletakan keadilan sesuai dengan tremnya.
Salah satu pakem yang sangat reliable untuk menjunjung tinggi keadilan
adalah dengan kesetaraan gender. Benar, kesetaraan gender merupakan pedang yang
ampuh untuk menebas ketidakadilan yang menjadi tirani antara hak dan kewajiban
lelaki dan perempuan.
Hal tersebut bisa dibuktikan dengan realitas bahwa sejauh ini masih
terpelihara dengan baik budaya patriarki yang tidak lain merupakan buah Khuldi
yang dihasilkan dari kontruksi sosial. Contoh kecilnya adalah dalam satu
keluarga, penempatan seorang suami biasanya diletakan diatas eksistensi seorang
istri dalam berbagai hal seperti menjadi tulang punggung keluarga dan penentu
keputusan.
Kultur budaya yang seperti itu otomatis menempatkan suami menjadi sosok
kepala keluarga, sedangkan apabila ada sebutan kepala keluarga bukan tidak
mungkin ada sebutan kaki keluarga. Lalu pertanyaanya, siapa yang mau
diposisikan sebagai kaki dalam satu keluarga? Prespektif feminisme melihat hal
tersebut sebagai suatu ketimpangan gender.
Bagaimana tidak, pihak lemah (atau sengaja dilemahkan) adalah istri yang
dituntut harus nerimo ing pandum terhadap setiap perkataan suami.
Padahal berbicara tentang hak dan kewajiban, keduanya memiliki proporsi yang
sama dalam kaca mata kesetaraan gender.
Para feminisme berpendapat bahwa yang membedakan antara lelaki dan
perempuan hanya sebatas objek biologis reproduksinya yang bersifat given.
Seperti lelaki memiliki penis dan perempuan memiliki vagina, perempuan
mengalami menstruasi dan lelaki mengalami mimpi basah, selain dari hal tersebut
keduanya memiliki hak dan kwajiban yang sama.
Apakah perempuan hanya ditugaskan di dapur? Apakah lelaki hanya ditugaskan
mencangkul? Jawabanya adalah tidak sama sekali. Pembangunan budaya sosial
dimsyarakatlah yang mengharuskan mereka bertindak seperti itu, padahal
sebenarnya mereka memiliki otoritas kebebasan terhadap diri mereka untuk
berlaku dan bertindak.
Jika hak dan kewajiban mereka direnggut atas nama kultur budaya yang kurang
tepat dan sudah terpelihara dari sejak zaman sebelum kemerdekaan hingga
sekarang, maka selama itu ketidakadilan juga akan turut serta dalam kultur
budaya tersebut.
Perlu diketahui bahwa para pejuang kesetaraan gender tidak hanya membela
hak perempuan akan tetapi juga hak lelaki tergantung berada dimanakah posisi
identitas mereka dalam tataran sosial. Mereka pun akan turun dan membantu para
lelaki ketika dalam posisi identitas sosial lelaki tersebut ternyata berada
dibawah dan masuk dalam golongan yang termarjinalkan.
Asumsi bahwa gender adalah seksual, gender adalah jenis kelamin, dan gender
adalah hanya sebatas bahasan tentang perempuan merupakan pendapat yang salah
kaprah. Lebih luas lagi gender merupakan bentukan masyarakat terhadap segala
sesuatu yang harus dan tidak harus dilakukan oleh lelaki dan perempuan.
Perampasan hak seperti menentukan pilihan, mengutarakan pendapat, hingga
melakukan hal yang diinginkan jelas merupakan bentuk kejahatan hak asasi.
Bagaimana tidak, mereka yang terampas haknya akan diborgol dan dipaksa untuk
berjalan dijalur yang tidak semestinya ia lewati. Jika sudah demikan bukankah
tergores hakikat kemanusiaan mereka dan tergambar inti sebuah kekejaman
dihadapan mereka.
Meskipun demikian, hak untuk bebas menentukan pilihan, mengutarakan
pendapat, hingga melakukan hal yang diinginkan juga harus memiliki batasan yang
jelas. Batasan dari hak seseorang adalah hak orang lain, maksudnya ketika
seseorang melakukan tindakan yang sekiranya ia suka juga jangan sampai
menyinggung hak orang lain.
Contohnya, seorang perempuan yang mengenakan celana pendek berjalan didepan
sekumpulan lelaki di area pondok pesantren. Meskipun mengenakan celana pendek
merupakan hak perempuan tersebut, akan tetapi sekumpulan lelaki tersebut akan
dibuat alang-kepalang dan blingsatan melihat paha mulus yang diumbar
padahal itu berada di area pondok pesantren.
Jadi selain mengetahui batasan hak orang lain lelaki dan perempuan juga
harus bisa membawa dan menempatkan diri dalam setiap tindakan dan perbuatan.
Jangan sampai kemudian kesetaraan gender dijadikan dalih guna melakukan
tindakan yang sebebas-bebasnya. Mengatasnamaan kesetaraan gender dalam
bertindak sebebas-bebasnya adalah suatu tindakan yang tidak bijak sama sekali.
Memahami keadilan berarti harus mengetahui hakikat presisi dari kesetaraan
gender karena kesetaraan gender akan berdampak besar bagi terciptanya keadilan
yang seadil-adilnya. Misalkan dalam satu keluarga, ketika sebutan kepala
keluarga berindikasi kepada tidak setaranya gender maka sudah sepatutnya
sebutan tersebut tidak digunakan.
Kedudukan yang egaliter antara lelaki dan perempuan atau suami dan istri
dalam suatu hubungan sosial kekeluargaan dan saling menyampaikan pendapat dalam
setiap penentuan keputusan akan menjadi cikal-bakal terciptanya kesetaraan
gender. Setaranya gender akan otomatis diikuti dengan keadilan yang dirasakan
satu-sama lain.
Maka dari itu, pentingnya edukasi tetang kesetaraan gender harus masif
dilakukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menebas budaya usang yang
menomor-sekiankan kesetaraan gender. Mengingat budaya tersebut sudah mengakar
maka perlu ada tindakan kontinyuitas dari para stakeholders kepada
masyarakat pasca edukasi tentang kesetaraan gender.Kesetaraan gender berbuah keadilan sosial. Tabik !
Penulis : Julianto Nugroho(Mahasiswa IAIN Metro Lampung)