Logika Terbalik Sertifikasi Haram: Solusi Genial atau Membelah Rambut?

bg dashboard HD

metrouniv.ac.id – 6/06/2024 – 29 Dzulqa’ah 1445 H

Mu’adil Faizin (Dosen Fakultas Syariah)

Dalam dinamika regulasi produk halal di Indonesia, muncul pandangan bahwa sertifikasi yang seharusnya diterapkan adalah sertifikasi haram, bukan sertifikasi halal. Pandangan ini didasarkan pada asumsi bahwa jumlah bahan haram lebih sedikit dibandingkan bahan halal, sehingga akan lebih efisien dan mudah untuk melakukan sertifikasi haram. Namun, pandangan ini nampak sebagai buah dari pembacaan yang belum khatam atas pergumulan hukum dengan realitas sosial, sehingga menjadi ide yang tidak hanya mengabaikan realitas demografis dan kebutuhan mayoritas konsumen di Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum serta logika praktis.

Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, di mana sekitar 87% penduduknya adalah Muslim. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menegaskan bahwa populasi Indonesia mencapai sekitar 277 juta jiwa, dengan sekitar 241 juta di antaranya adalah Muslim. Hal ini menegaskan bahwa mayoritas konsumen di Indonesia membutuhkan jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal memberikan kepastian ini, dan secara hukum diwajibkan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Mengusulkan sertifikasi haram sebagai program pemerintah justru mengabaikan kebutuhan fundamental mayoritas konsumen ini.

Sertifikasi halal tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap syariat Islam tetapi juga memastikan keamanan dan kualitas produk. Menurut Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), produk yang bersertifikat halal memenuhi standar kesehatan yang lebih baik. Proses sertifikasi halal melibatkan pengecekan ketat terhadap bahan baku, proses produksi, dan distribusi, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

 

Kajian Hukum dan Ekonomi

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, disebutkan:

‏إِنَّ الْحَلالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ‏

Artinya: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu juga jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barangsiapa menjauhi syubhat, ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya. Barangsiapa terjerumus dalam syubhat, maka ia terjerumus dalam yang haram, seperti penggembala yang menjaga di sekitar larangan, ia hampir tergelincir ke dalamnya.”

Hadits ini menegaskan bahwa yang haram itu sudah jelas identifikasinya. Dalam praktiknya, industri atau restoran yang menggunakan bahan haram seperti daging babi atau memproduksi minuman keras tidak akan mencari sertifikasi haram karena tidak ada manfaat yang diperoleh dari pengakuan formal ini.

Dalam kaidah muamalah, prinsip dasar yang harus dipegang adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Ini sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi:

‏الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم‏

Artinya: “Pada dasarnya, segala sesuatu itu boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa itu haram.”

Berdasarkan prinsip ini, sertifikasi halal bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh umat Islam benar-benar bebas dari unsur haram. Usulan untuk memberikan sertifikasi haram sebenarnya mencerminkan sebuah ketergesaan dalam membaca kaidah ini. Kaidah tersebut memberi panduan transaksi agar sah dalam objeknya, yaitu objek yang halal (baca Rukun dan Syarat Akad).

Apabila dalam suatu produk yang tujuannya untuk dikonsumsi oleh umat Islam, lalu ditemukan zat yang haram, maka langkah yang seharusnya diambil adalah membina dan memberikan arahan agar produk tersebut dapat sepenuhnya menjadi produk yang halal. Bukan justru memberikan sertifikasi haram sebagai pilihan utama dari sebuah program yang jelas-jelas semangatnya ialah moslem friendly, karena hal itu jelas bertentangan dengan filosofinya, yakni memastikan kehalalan produk bagi konsumen Muslim.

Dari perspektif hukum, politik, dan ekonomi, sertifikasi halal memiliki dampak yang signifikan. Industri halal merupakan salah satu sektor yang paling cepat berkembang di dunia. Menurut laporan dari Global Islamic Economy Report 2023, pasar industri halal global diperkirakan mencapai USD 3,2 triliun pada tahun 2024. Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar, memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dalam industri halal global.

 

Logika Sertifikasi

Dengan menguatkan sistem sertifikasi halal, Indonesia tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap syariat Islam tetapi juga meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global. Sertifikasi halal yang kredibel meningkatkan kepercayaan konsumen internasional, membuka peluang ekspor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Mengusulkan sertifikasi haram bukan hanya logika terbalik, tetapi juga mengabaikan potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari penguatan sistem sertifikasi halal.

Idealnya, produk-produk yang statusnya belum jelas, perlu disertifikasi. Perkembangan teknologi pangan telah menciptakan produk-produk dengan bahan tambahan yang berasal dari sumber haram. Sebagai contoh, emulsifier dalam es krim dapat berasal dari lemak babi atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam. Oleh sebab itu, sertifikasi halal diperlukan untuk memastikan bahwa produk-produk ini tidak mengandung unsur haram, mengingat kompleksitas bahan dan proses produksi industri modern.

Dalam dunia pendidikan, bukankah sertifikat kelulusan atau ijazah diberikan kepada yang lulus ujian, bukan sertifikat ketidaklulusan kepada yang tidak lulus ujian, walaupun jumlah yang tidak lulus jauh lebih sedikit dari pada yang lulus?

Karena itu, sertifikat halal diberikan kepada produk yang lolos proses sertifikasi halal, bukan sertifikat haram kepada produk yang tidak lolos proses sertifikasi halal. Mengusulkan sertifikasi haram sebagai program pemerintah bukanlah solusi yang masuk akal dalam menghadapi kompleksitas pasar global dan kebutuhan konsumen di Indonesia yang mayoritas Muslim.

Sertifikasi halal telah terbukti menjadi instrumen yang efektif untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam, menjaga keamanan dan kualitas produk, serta meningkatkan daya saing industri halal Indonesia di pasar global. Penggunaan sertifikasi halal sebagai patokan kehalalan produk bukan hanya sejalan dengan prinsip dasar dalam hukum Islam, tetapi juga dengan prinsip kaidah muamalah yang menganggap segala sesuatu halal kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.

Namun demikian, jika jelas ditemukan zat yang haram dengan sengaja, maka hanya perlu pemberitahuan bahwa produk tersebut mengandung zat yang haram. Ini bukan hanya masalah teologis, tetapi juga ekonomis yang dapat mempengaruhi daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kita perlu mendukung dan memperkuat sistem sertifikasi halal yang ada, untuk kebaikan bersama dan masa depan industri halal Indonesia yang lebih maju. Wallahu A’lam Bishawab, Tabik.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.