Media Online dan Radikalisasi
Oleh: Imam Mustofa
Dosen STAIN JUrai Siwo Metro
Pemerintah melalui kemenkominfo telah memblokir sekitar 22 situs media online Islam. Pemblokiran ini berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggungan Terorisme (BNPT). Tindakan kemenkominfo tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Para pemilik media dan pembaca setia media-media tersebut merasa sangat keberatan.
Apa yang lakukan pemerintah tersebut bukanlah tanpa alasan. Internet mempunyai peran yang sangat signifikan meningktakan propaganda radikalisme dan terorisme. Sampai saat ini pemerintah menilai, atau lebih tepatnya mencurigai bahwa 22 situs online Islam tersebut mengandung konten yang menjurus pada radikalisasi ajaran agama atau menjadi sarana propaganda kelompok radikal. BNPT bahkan berpendapat bahwa pemblokiran situs-situs tersebut merupakan bagian dari jihad untuk melindungi masyarakat Indonesia dari terorisme.
Langkah pemerintah tersebut merupakan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran paham radikal di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Indonesia sebagai Negara dengan populasi muslim terbesar di dunia menjadi sasaran kelompok radikal untuk menyebarkan paham radikal dalam rangka mencari kader. Radikalisme dan terorisme selama ini telah mengganggu keamanan dan stabilitas politik serta mengacaukan iklim investasi yang menjadi pilar pokok pembangunan ekonomi. Sementara saat ini, media radikalisasi yang marak digunakan adalah media online.
Mantan Perdana Menteri Inggris, Margaret Thatcher pernah menyatakan bahwa publikasi media sering menjadi ‘oksigen’ bagi terorisme. Hal ini karena melalui media para kelompok radikal yang sering malakukan aksi teror selalu meggunakan media massa, termasuk media internet untuk mengampanyekan radikalisme dan mempublish aksi mereka untuk mencari kader atau pengikut. Salah satu kelompok radikal yang gencar melakukan kampaye dan propaganda melalui internet adalaha kelompok Islamic State Iraq and Syiria (ISIS). ISIS bahkan mengunggah aksi-aksi kekejaman mereka, termasuk saat mengeksekusi tahanan.
Menurut Petrus Reinhard Golose (2010), sampai saat ini sebenarnya upaya radikalisasi agama masih saja berlangsung di masyarakat, baik untuk mencari kader, maupun untuk mencari dukungan dalam penyebaran paham radikal. Radikalisasi merupakan proses penyebaran dan penyerapan pemikiran-pemikiran kelompok radikal, termasuk organisasi teroris. Di antara media radikalisasi yang paling efektif adalah melalui media elektronik, melalui situs internet. Peter C. Kratcoski memandang jika salah satu elemen terorisme adalah untuk mendapatkan publikasi untuk menyebarkan kasus dan menciptakan propaganda, dan media sendiri terlalu berlebihan merespon keinginan tersebut.
Berkaitan dengan pemblokiran media-media online Islam, pemerintah memang wajib melakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran paham radikal melalui media internet, namun di sisi lain, pemerintah juga harus berhati-hati dalam melakukan pemblokiran media online Islam. Karena apabila tidak hati-hati hal ini dapat menimbulkan ketersinggungan kalang Islam. Bahkan tindakan pembokiran bisa bertentangan dengan konstitusi yang memberikan jaminan kebebasan mengemukakan pendapat.
Jangan sampai hanya dicurigai melakukan radikalisasi, media diblokir, apalagi hanya terindikasi sekadar radikal, tanpa melakukan propaganda atau melakukan radikalisasi. Jangan sampai hanya karena perbedaan pandangan dalam memahami Islam dijadikan alasan untuk melakukan pemblokiran.
Perlu pengamatan dan analisis yang mendalam mengenai konten-konten yang dapat dikategorikan sebagai konten radikalisasi ajaran agama, sehingga pemerintah tidak salah ketika melakukan pemblokiran. Pengamatan dan analisa ini harus melibatkan berbagai kalangan, Dewan Pers, tokoh agama atau tokoh Islam, tokoh organisasi kemasyarakatan, ahli Bahasa dan ahli psikologi Bahasa, sehingga kesimpulan yang didapat akan benar-benar obyektif dan akurat.
Deradikalisasi Melalui Media
Pemerintah saat ini sedang gencar melakukan deradikalisasi melalui instansi-instansi formal dan non formal, termasuk ormas. Langkah penting yang perlu dilakukan pemerintah dalam rangka deradikalisasi adalah melalui peran media. Selain menangkal paham radikal, pemerintah harus menjelaskan bahwa tindakan radikal dan kekerasan tidak ada kaitannya dengan Islam. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai media, baik elektronik mapun cetak.
Selain itu, pemerintah harus membuat aturan yang jelas terkait dengan konten atau materi yang terkait dengan radikalisasi. Propaganda dan ajakan Islam radikal paling banyak adalah melalui media massa online. Oleh karena itu, salah satu langkah preventif yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan filter konten radikalisme di media massa. Hal ini bukan dimaksudkan untuk membatasi pers, akan tetapi demi kepentingan yang lebih besar, yaitu keamanan masyarakat dan stabilitas negara.
Berbagai langkah preventif di atas harus dilakukan secara terprogram, sistematis, berkesinambungan dan didukung serta disosialisasikan kepada semua elemen masyarakat. Semua elemen masyarakat Indonesia bertanggung jawab untuk menanggulangi radikalisme agama dan terorisme. Terlebih media sebagai konsumsi masyarakat dalam setiap waktu.
Terkait dengan terorisme dan radikalisme, media bisa diibaratkan pedang bermata dua, di satu sisi media bisa menjadi sarana penyebaran paham radikal atau radikalisasi ajaran agama kepada masyarakat. Di sisi yang lain ia dapat menjadi sarana untuk melakuka deradikalisasi paham atau ajaran agama. Pemerintah harus dapat mengawal media secara aktif dan seksama agar ia dapat menjadi sarana deradikalisasi yang efektif. Jangan sampai media malah menjadi sarana yang lebih dimanfaatkan kelompok radikal dalam penyebaran paham mereka.