MEMBUMIKAN MASYARAKAT MADANI
Oleh: Imam Mustofa
(Dosen STAIN Jurai Siwo Metro)
Wacana masyarakat madani muncul di Indonesia sejak tahun 1990-an. Konsep masyarakat madani mengehndaki terbentuknya masyarakat yang berkarakter, bermoral dan berperadaban. Lebih konkretnya, konsep masyarakat madani mengehndaki terbentuknya masyarakat yang mandiri, mengalir, maju dan berkembang sesuai dengan potensi kultur dan agama, serta berusaha membumikan nilai-nilai universal, keadilan, kebebasan, persatuan, persaudaraan kebersamaan menuju masyarakat yang sejahtera dalam bingkai multikulturalisme dan pluralisme.
Meskipun konsep masyrakat madani telah lama didengungkan oleh berbagai kalangan, khususnya para intelektual, teoritisi, pemuka agama dan bahkan tokoh politik, namun idealita konsep tersebut belum membumi dalam realita bumi Indonesia. Realitas keadan bangsa saat ini lebih mencerminkan masyarakat yang timpang dari konsep masyarakat madani.
Reformasi yang seharusnya menjadi momen untuk membumikan konsep ideal tatanan masyarakat berbangsa dan bernegara, malah menjadi pembuka keran kultur koruptif dan destruktif dalam dunia birokrasi negara, sehingga menghambat terciptanya masyarakat yang sejahtera berkeadilan sebagai tujuan konsep masyarakat madani. Lalu apa menjadi kendala?
Moral Agama Terpenjara
Salah satu kendala belum terciptanya masyarakat madani di Indonesia sesuai dengan blue print-nya adalah karena moral agama terpenjara dalam ruang privat perorangan. Moral agama belum dapat membumi dan menyatu dalam aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan tidak jarang agama tidak lebih dari identitas sosial. Doktrin agama menjadi justifikasi tindakan destruktif dan intoleran. Agama kosong tanpa moral dan hanya dijadikan doktrin untuk menggapai kesalehan spiritual yang tiudak diikuti kesalehan sosial bermasyarakat. Agama hanya dijadikan media menjalin komunikasi dengan Tuhan tanpa ada implementasi moral tersebut dalam kehidupan.
Agama merupakan sumber moral ketuhanan yang menjadi penopang utama bangunan masyarakat madani. Nilai-nilai moral etik agama harus dibawa ke ruang publik, agar dapat menopang bangunan masyarakat ideal tersebut.
Sejujurnya usaha untuk membawa nilai-nilai moral agama dalam ruang publik berbangsa dan bernegara telah dilakukan oleh dua tokoh bangsa, yaitu Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid) dan Cak Nur (Nurchalish Madjid). Kedua tokoh ini berusaha melepaskan moral agama dari simbol-simbol formal yang cenderung memenjarakan morla etik tersebut, sehingga tidak dapat membumi dalam kehidupan masyarakat. Kedua tokoh ini lebih sering menggunakan pendekatan kultur daripada pendekatan formal agama.
Memang, simbol-simbol agama dapat menimbulkan resistensi sebagian masyarakat. Bahasa kultural lebih mudah diterimas oleh masyarakat daripada bahsa formal agama.
Moral Pancasila Hanya Menjadi Bahan Ajar
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius tidak hanya mempunyai sumber moral dari agama, akan tetapi juga dari ideologi negara, yaitu Pancasila. Pancasila mengandung nilai-nilai moral yang tinggi yang sejalan dengan moral agama. Karena ketinggian nilai moral tersebut, maka Pancasila menjadi dasar negara Indonesia.
Sayangnya pembelajaran pancasila di berbagai tingkatan lembaga pendidikan, khususnya yang formal belum mampu membumikan nilai-nilai moral yang dikandungnya. Pancasila lebih menjadi bahan ajar yang berhenti pada formalitas untuk mencapai nilai dan prestasi akademik.
Akibat dua kendala di atas, maka yang terjadi adalah kerusakan moral yang hampir terjadi di setiap lapisan masyarakat. Di kalangan pejabat mewabah virus kultur koruptif yang menimpa kalangan eksekutif, legislatif dan bahkan yudikatif.
Marilah bersama-sama membumikan nilai-nilai moral agama dan moral Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi terciptanya masyarakat madani. Membumikan masyarakat madani menjadi kewajiban bersama semua elemen bangsa.
Apabila nilai moral tersebut dapat membumi maka harapan untuk merealisasikan idealitas dan konsep masyarakat amdani akan semakin mudah, sehingga akan tercipta masyarakat yang bermoral, beradab, berperadaban sejahtera berkeadilan dalam bingkai multikulturalisme dan pluralisme.