Ahmad Syarifudin, MH
Akademisi IAIN Metro
Belakangan pada peristiwa terkait
legislasi—perubahan UU KPK, UU Minerba, dan terakhir UU Cipta Kerja—Mahkamah
Konstitusi (MK) seperti dijadikan “jalan pintas” untuk mengakhiri konfrontasi
antara rakyat di satu sisi dengan Pemerintah dan DPR di sisi yang lain.
Ungkapan yang kerap dilontarkan ialah mempersilahkan rakyat yang tidak puas
untuk mengajukan judicial review ke MK. Pernyataan itu sekilas
tampak elegan, namun secara tidak langsung telah menutup pintu dialog dan
menyebabkan kebekuan.
Fungsi Legislasi
Kewenangan untuk membentuk
undang-undang berada di tangan DPR, namun tetap membutuhkan persetujuan
presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif. Proses legislasi yang diamanahkan
UUD 1945, UU No.12 Tahun 2011 dan UU No. 15 Tahun 2019 tidak mengakomodir
pembentukan dan pemberlakuan UU secara sepihak oleh DPR. Bahkan, kesepakatan
keduanya harus dimulai sejak proses perencaan dalam Prolegnas. Bila tidak
ditemui kesepakatan, maka suatu rancangan tidak dapat dilanjutkan pada tahap
berikutnya.
Praktis sebenarnya DPR tidak memiliki
ruang kemudi sendiri dalam pembentukan undang-undang. Pemisahan kekuasaan (separation
of power) dalam doktrin Trias Politica ala Montesquieu itu memungkinkan
terjadinya check and ballances antar keduanya. Fungsi
legislasi yang dilekatkan pada DPR dapat menghindarkan Presiden mengakumulasi
ekstra-kekuasaan, buah manis purifikasi
presidensialisme pasca tumbangnya Orde Baru melalui amandemen UUD 1945 (Hunta
Yuda, 2010).
Merapatnya mayoritas Parpol ke
pemerintah menyebabkan rakyat pesimis terhadap efektiviras fungsi pengawasan
dan keseimbangan antara pemerintah dan DPR akhir-akhir ini pada proses
legislasi. Tidak dipungkiri bahwa kekuatan besar yang dimiliki presiden dapat
mempermudah dalam mengeksekusi berbagai program dan kebijakan. Namun pada ruang
lain, kekuatan sebesar itu sangat rentan disalahgunakan karena Presiden dan DPR
dapat dengan mudah menyusun dan mengesahkan UU apapun yang merugikan rakyat, power
tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely—Lord Acton.
Mencairkan Kebekuan
Dari sekian banyak penolakan publik
terhadap suatu RUU, baru RUU KUHP yang dihentikan prosesnya. Selebihnya,
seperti diungkap sebelumnya, yaitu UU KPK, UU Minerba, dan terakhir UU Cipta
Kerja tetap disepakati dan diundangkan. Pertanyaan yang paling esensial saat
ini ialah di mana posisi rakyat dalam proses legislasi?
RUU Cipta Kerja sebenarnya telah
didiskusikan sejak lama. Di Fakultas Syariah IAIN Metro saya menjadi pemantik
dalam diskusi bertajuk “Membincang Omnibuslaw RUU Cipta Kerja” bersama dengan
dosen lain yang diadakan oleh BEM Fakultas Syariah (13/03). Meski berselisih,
saya tetap berpendirian saat itu bahwa RUU Cipta Kerja perlu perbaikan
substansi dan teknis yang tidak sedikit.
Ruang publik yang disediakan dalam
mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja—melalui partisipasi publik—sepertinya
tidak dapat menampung tuntutan buruh, rakyat, dan mahasiswa. Kondisi hari ini
memvisualisasikan bagaimana RUU Cipta Kerja harus
ditinjau kembali. Bukan menarik atau tidak menandatangani karena RUU itu akan
tetap diundangkan sampai waktu yang telah ditentukan.
Demikian halnya pengajuan permohonan
pengujian undang-undang ke MK justru menciptakan kerenggangan relasi antara
rakyat dan DPR-Pemerintah. Dalam bingkai negara hukum jalan ke MK memang mekanisme yang konstitusional. Tetapi hal itu tidak menunjukkan adanya
kemesraan antara negara dan warga negara dalam menyelesaikan persoalan. Pintu
dialog dan pertengkaran yang argumentatif terkunci rapat, dan hanya dibuka di
ruang MK yang secara kalkulatif DPR dan Pemerintah bisa juga produk hukum hasil
tangannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 cum Pancasila.
Negara ini dibangun dan diteruskan
untuk kepentingan bersama. Semestinya tidak sulit untuk menyelesaikan persoalan
ini secara gampang dan gamblang. Kejadian hari ini menampilkan bagaimana
pemerintah dan DPR merasa yang mereka perjuangkan untuk kebaikan bagi buruh dan
pengusaha. Sementara buruh, rakyat, dan mahasiswa berpikir sebaliknya.
Solusi
Memang tidak semua kebijakan harus
didasarkan pada seluruh suara rakyat, atau rakyat harus dilibatkan pada setiap
tahapan karena memang sudah menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk membuat
undang-undang yang sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat—sesuai dengan
sumpahnya. Meski begitu ruang partisipasi publik harus berjalan optimal. Selain
itu, aktivitas politik ke depan harus dibalut dengan etika politik yang santun
dan sportif. Harus ada yang berani mengambil posisi mulia sebagai oposisi yang
menjalankan mandat demokrasi melakukan check and ballances sehingga tidak
perlu setiap perbedaan pandangan proses legislasi melahirkan parlemen jalanan.
Ada yang benar-benar menjadi wakil rakyat.