Mengatur Pengeras Suara, Menjaga Toleransi

bg dashboard HD

metrouniv.ac.id – 25/02/2022

Dr. Siti Nurjanah, M.Ag. (Rektor IAIN Metro Lampung)

Alkisah di suatu kampung ada banyak warga menggelar acara dengan pengeras suara yang memekakkan telinga. Sebagian warga lain melaporkan pada Pak RT. Mereka tidak nyaman dengan suara yang menggelegar sehingga hal itu direspon oleh Pak RT dengan adanya suatu aturan tentang ketertiban suatu masyarakat.

Berangkat dari cerita tersebut di atas, maka toleransi harus dijaga agar kehidupan menjadi tertib. Toleransi ini dijaga dengan kesadaran dan ketulusan, bukan dengan kekerasan ataupun paksaan, karena jika nilai kebersamaan dijaga, dirawat dan dipupuk akan senantiasa membawa kemaslahatan.

Apa yang disampaikan Menteri Agama perihal pengaturan pengeras suara rumah ibadah mengundang pro dan kontra masyarakat. Menyikapi hal ini, maka pengaturan tersebut harus dikembalikan pada nilai maslahat yang dicapai dan maqasid yang diinginkan.

Negara Indonesia sangat plural dengan berbagai dimensinya. Oleh karena itu, menjadi keharusan untuk senantiasa merawat kebersamaan, lebih-lebih dalam hal ibadah. Hal ini karena kita harus sadar bahwa saat kita meyakini agama kita dan melaksanakan ibadah sesuai keyakinan kita, disana terdapat sebuah nilai kebersamaan yang harus dirawat.

Kita juga harus menghormati kepercayaan lain yang diyakini oleh pemeluk agama lain sesuai dengan keyakinan mereka. Maka dalam hal pembatasan terhadap penggunaan pengeras suara sejatinya adalah perihal yang membawa kemaslahatan, bukan diskriminasi pada agama tertentu, tapi justru menjaga dan merawat serta melindungi keyakinan kita sebagai muslim.

Pro dan kontra dalam hal ini sangat wajar, mengingat banyaknya pemikiran dan argumen hukum yang sangat kompleks di masyarakat. Apa yang disampaikan Menteri Agama harus dipahami secara bijak. Menteri Agama tidak membandingkan antara suara anjing dengan adzan karena keduanya jelas berbeda.

Namun demikian yang perlu digarisbawahi adalah bahwa, anjing adalah binatang yang lazimnya dipelihara oleh umat agama lain. Jika ia menggonggong terus-menerus, maka akan mengganggu warga lain, terutama warga muslim yang tidak memelihara anjing. Hal ini akan menimbulkan intoleransi. Titik tekannya adalah menjaga kebersamaan dengan toleransi.

Oleh sebab itu, perlu kita mengambil pelajaran pada saat Sunan Kudus melarang masyarakat muslim di Kudus menyembelih sapi. Sunan Kudus tidak bermaksud merendahkan ajaran Islam, tapi justru menjaga nilai kebersamaan bahwa sapi adalah binatang yang dimuliakan agama lain yang merupakan bagian dari masyarakat Kudus.

Maka menjaga kemaslahatan harus ditilik pada nilai maqashid yang hendak dicapai, dan bukan ucapan dzahir yang nampak, namun nilai tersirat yang harus dicapai. Walhasil, kedamaian, ketertiban harus tetap dijaga, baik antara umat beragama maupun antara golongan  dalam agama. Wallahu a’lam.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.