MENGHENTIKAN KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

bg dashboard HD

Menghentikan Kekerasan Atas Nama Agama
Oleh: Imam Mustofa
(Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia)

Tinta merah kekerasan yang mengatasnamakan agama masih saja tertoreh dalam lembar sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Teror atas nama agama dengan intimidasi, pengusiran dari tempat tinggal, pembakaran tempat ibadah atau tempat-tempat yang digunakan untuk aktifitas keagamaan bahkan sampai akasi pembunuhan masih saja terjadi. Kejadian terbaru adalah aksi massa yang mengatasnamakan kelompok Suni pada 26 Agustus 2012 di kampung Nakernang desa Karang Gayam, Omben, Sampang, Madura. Akibat aksi tersebut, lima rumah terbakar dan dua orang meninggal dunia, lima mengalami luka termasuk Kapolsek Sampang. Bukan hanya itu, akibat kejadian tersebut ratusan orang harus mengungsi karena meras terancam.
Sebelumnya, pada Desember 2011 desa tersebut juga menjadi obyek penyerangan dengan motif yang sama. Hal ini tentunya mengusik ketenteraman masyarakat dan sekaligus menjadi ujian berat bagi kebhinekaan bangsa Indonesia dan kedamaian  ibu pertiwi.


Keragaman keyakinan sebagai keniscayaan
Multikultural dan multi keyakinan manusia merupakan fitrah kehendak Allah. Kalaulah Allah menghendaki semua manusia beriman dan menyembah padanya dalam satu agama dan keyakinan, niscaya Allah mampu (Qs Yunus: 99-100, al-Nahl: 9). Namun, tampaknya Allah hendak menguji Keimanan dan hawa nafsu hamba-Nya, sampai dimana mereka mampu mempertahankan keimanan dan Memahami serta menghargai perbedaan.
Perbedaan agama dan keyakinan merupakan sebuah keniscayaan yang tidak mungkin untuk disatukan. Manusia berkewajiban mamange perbedaan tersebut, bukan malah memaksakan kehendak Menyatukan keyakinan dengan berbagai cara, apalagi dengan kekerasan. Diperlukan kemampuan memanage perbedaan dan sikap toleransi sebagai sebuah upaya agar tidak terjadi ketegangan, gesekan apalagi konflik.
Perlu juga dikembangkan sikap dewasa dalam beragama. Dewasa dalam arti tidak suka memaksakan kehendak dan bersikap fanatis yang membabbibuta. Mampu dan mau menghargai perbedaan sebagai kehendak Allah yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Memahami dan mengerti bahwa perbedaan adalah sebagai anugerah untuk memperindah warna dan dinamika kehidupan.

Paradoks kekerasan atas nama agama
Adanya tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama merupakan suatu paradoks. Sebagai ajaran suci, agama pada dasarnya membawa pesan dan mengajarkan perdamaian, persaudaran, keadilan, kebebasan, jaminan Hak Asasi Manusia dan ajaran kemashlatan lainnya. Hanya saja, egoisme dan fanatisme beragama dari sebagian umatnya sering memunculkan aksi-aksi yang justeru pertentangan dengan ajaran agama tersebut.
Munculnya paham dan aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama antara lain akibat adanya paradigma bahwa agama hanya sebagai media untuk membela Tuhan dan menegakkan kepentingan Tuhan. Akibat paradigma ini, maka bila ada umat agama lain atau satu agama melakukan aktifitas yang berbeda, maka dianggap telah melecehkan agama, melecehkan Tuhan, sesat dan
harus di usir atau bahkan dibunuh.
Selain menjadi paradoks ajaran agama, kekerasan yang terjadi di Indonesia merupakan sebagai konsekuensi bangsa yang dianugerahi kebhinakaan suku, adat, bahasa dan multikutur. Sebagai Bangsa yang didiami warga negara dari berbagai latar belakang agama dan kepercayaan, para founding fathers negara merumuskan dasar dan konstitusi negara yang mengharagai dan
menjamin kebebasan beragama. Konstitusi telah menjamin dan melindungi hak untuk memeluk agama dan termasuk untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan. Jaminan dan perlindungan ini telah terpatri dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Bersama mencari solusi
Perlu solusi internal dan eksternal untuk mencegah dan menghentikan kekerasan berlatar belakang SARA, khususnya agama. Solusi internal adalah upaya yang harus dilakukan oleh para penganut agama. Perlu pemahaman komprehensif agama sebagai sebuah keyakinan tanpa melepaskannya dari nilai historisitas dan setting sosial.
Agar visi misi agama untuk pembentukan manusia bermoral dan beradab tercapai, maka pemahaman Agama harus menggunakan paradigma yang mengedepankan pemahaman dan interpretasi teologis-humanis. Perlu rekonstruksi teologi (teosentris) yang lebih menitikberatkan membela Tuhan menuju teologi antroposentris yang mengedepankan membela kepentingan manusia dan kemanusiaan. Agama sebagai media untuk menerjamahkan sifat keindahan Tuhan penuh pesan perdamaian dan sarat dengan ajaran yang membela dan menjamin nilai-nilai kemanusiaan.
Tokoh agama sebagai simbol otoritas agama harus lebih optimal lagi untuk melakukan deradikalisasi agama untuk menghindari aksi kekeran yang mengatasnamakan agama. Mereka berkewajiban menebarkan dan menyebarkan aura dan pemahaman agama yang moderat, agama perdamaian, agama ketertiban yang menghormati semua umat manusia, dan tidak memperbolehkan pembunuhan sesama umat manusia. Tokoh agama berkewajiban ngemong umat agar selalu bertindak dan hidup dalam koridor spirit agama.
Solusi eksternal adalah upaya penyelenggara negara sebagai pengemban amanat konstitusi yang memberi jaminan dan perlindungan agama dan keyakinan serta pelaksanaan keyakinan tersebut. Bahkan agama sendiri telah memberikan kebebasan keyakinan. Pemerintah harus bisa mengantisipasi kemungkinan munculnya konflik atau kekerasan yang mengatasnamakan agama. Perangkat negara yang ada sebenarnya sudah cukup untuk melakukan hal itu, hanya saja, terkadang terkontaminasi dengan konflik kepentingan dan bahkan bahkan onflik keyakinan.
Perlindungan dan jaminan kebebasan terhadap umat beragama menjadi kewajiban bersama penyelenggara negara dan umat beragama, terutama para tokoh agama. Mereka harus bekerjasama untuk menciptakan kerukunan umat dengan segala perangkat, termasuk membentuk undang-undang kerukunan umat beragama.
Agama dan konstitusi menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama. Keduanya juga berusaha mewujudkan perdamaian dan ketertiban dalam rajutan benang-benag cinta, perdamaian, persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama dan umat manusia dalam bingkai multikeyakinan dan multikultur.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.