Wisuda tepat waktu, adalah impian banyak orang. Ya, mahasiswa, orang tua, pihak fakultas, yang pasti juga dosennya. Bahkan calon mertua pun turut mendoakan agar calon menantunya bisa wisuda tepat waktu. Meski keinginan masing-masing sama, tapi bisa jadi motivasinya berbeda. Poinnya, banyak orang memimpikan wisuda dan lulus tepat waktu.
Salah satu tahapan menuju wisuda adalah penulisan skripsi yang seringkali jadi momok atau mungkin dianggap sebagai ‘hantu’ akademik. Skripsi itu adalah istilah yang digunakan untuk menyebut karya tulis ilmiah hasil penelitian mahasiswa jenjang sarjana S1 yang membahas permasalahan dalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan kaidah dan langkah-langkah ilmiah yang berlaku. Salah satu tujuan penulisan ini agar mahasiswa mampu membuat karya ilmiah sesuai bidang keilmuan dan kompetensinya. Dengan menulis skripsi, mahasiswa dianggap mampu memadukan pengetahuan dan keterampilannya dalam memahami, menganalisis, dan menjelaskan masalah dalam bidang keilmuan yang ditekuninya.
Meskipun skripsi dianggap sebagai ‘hantu’ akademik, tetap saja menulis skripsi adalah fase yang harus dihadapi oleh mahasiswa.
Untuk menjalani fase penulisan skripsi, pada semester menjelang akhir mahasiswa dibekali dengan mata kuliah Metode Penelitian Hukum. Mata kuliah ini adalah bagian dari ikhtiar agar mahasiswa ‘tabah dan kuat’ menghadapi proses penulisan skripsi. Dan, saya adalah salah satu dosen yang ditugasi untuk mendampingi mahasiswa Ahwal Syahsiyyah dan Hukum Ekonomi Syariah untuk mengikhtiarinya. Buat saya, ini adalah mandat dan amanat berat.
Menentukan topik dan tema untuk skripsi adalah tantangan pertama. Yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ini paling tidak ada dua hal yaitu: “membaca” dan “sensitif”. Membaca yang dimaksud adalah membaca ‘realitas’ sekaligus membaca ‘kertas’. Membaca realitas tentang isu-isu hukum (keluarga/ekonomi syariah) yang terjadi di sekitar kita, dan mengasah sensitifitas untuk melihatnya sebagai sebuah masalah akademik. Bersamaan dengan hal itu, mahasiswa juga perlu membaca ‘kertas’, fokus pada konsep dan teori yang berhubungan dengan topik kajian, dan membaca literatur mutakhir dari para akademik tentang isu-isu tersebut baik dari karya akademik seperti skripsi/tesis/disertasi atau dari artikel hasil penelitian yang terpublikasi dalam jurnal ilmiah.
Meski sudah mengambil beberapa matakuliah kompetensi utama (AS ataupun HESy), dan juga menulis beberapa makalah di mata kuliah tersebut, ternyata tidak selalu membuat mahasiswa mampu dengan mudah mengidentifikasi masalah dan menginventarisirnya sebagai masalah akademik yang layak dikaji dalam sebuah skripsi. Identifikasi prematur Saya terhadap masalah ini, pertama adalah problem ketidakmampuan mahasiswa menjelaskan dirinya sebagai mahasiswa jurusan apa, kompetensi yang diproyeksikan untuknya, dan bekal pengetahuan serta keahlian apa yang dibutuhkan untuk memenuhi kompetensi tersebut. Kedua, problem klasik rendahnya minat baca mahasiswa terhadap sumber pengetahuan mengenai keilmuan yang menjadi kompetensinya. Sehingga mahasiswa kesulitan untuk mengartikulasikan isu-isu faktual ataupun tekstual yang sesungguhnya sangat menarik untuk dikaji secara akademik.
Kembali pada problem pemilihan topik dan tema, Topik dan tema sering kali dipahami sebagai dua hal yang sama dan bisa dipertukarkan penggunaanya. Tapi bisa saja topik dipahami sebagai permasalahan dalam ruang lingkup yang lebih umum, sementara tema cenderung lebih spesifik dan mengarah tajam pada permasalahan yang akan menjadi fokus kajian. Misalnya, topik penelitian saya berbicara tentang ‘Perceraian’ dan secara spesifik membahas tema ‘alasan-alasan perceraian yang umum diajukan di Pengadilan Agama’. Atau contoh lain, Topik penelitian saya adalah ‘Praktek Ritual Perkawinan Adat’ yang secara spesifik membahas tema “Tradisi adat sunda perantauan di Lampung dalam prosesi Perkawinan’.
Dari tema yang lebih spesifik inilah, masalah penelitian muncul. Tahapan mengidentifikasi masalah penelitian ini penting, karena akan menjadi pintu masuk yang menentukan ke mana arah penelitian ini dilabuhkan. Masalah penelitian dirumuskan ketika ada kesenjangan antara idealita vs realita, yang seharusnya vs senyatanya, atau dalam bahasa gaul mahasiswa masalah itu terjadi saat kenyataan tak seindah harapan. Tetapi, masalah seperti ini belum cukup kuat untuk dijadikan penelitian akademis, sampai kemudian mahasiswa mampu menjelaskan pertanyaan, ‘mengapa tema/masalah itu penting untuk diteliti?’ Mahasiswa harus mampu menjawab why question untuk menjelaskan signifikansi atau pentingnya penelitian ini dilakukan. Why question adalah pertanyaan reflektif, mengapa penelitian ini dilakukan. Jawabannya bisa dijelaskan secara akademik (teoretis) dan atau secara pragmatis. Secara akademik, ketika penelitian itu berkontribusi terhadap khazanah keilmuan dan bermanfaat secara pragmatis ketika hasil penelitian memberikan dampak perubahan sosial baik langsung maupun tidak langsung di masyarakat, melalui rekomendasi dan kebijakan.
Sampai di sini dulu refleksinya, semoga sedikit ada pencerahan, agar terang ke mana arah penelitian ini akan dilabuhkan. Berdiskusilah dengan teman secara riang gembira, semacam ‘curhat’ masalah kehidupan, lalu bicaralah dengan dosen yang kau percaya agar kau tercerahkan. Dengan bahasa yang agak ilmiah, buatlah diskusi-diskusi kecil dengan rekan kuliah untuk sharing dan saling memberi masukan, lalu konsultasi dengan Dosen yang membuatmu nyaman untuk berdiskusi dan tercerahkan. Jangan terlalu mengkhawatirkan kalau dalam diskusi-diskusi kecil bersama teman-teman, ide-ide penelitianmu akan ‘disabet’ kawan, karena sesungguhnya samudra ilmuNya itu sangat luas. Ada banyak ‘kaplingan’ yang bisa menghantarkanmu menjadi sarjana.
Kalau refleksi ini makin membingungkan, tulislah saja apa yang mau kalian tulis. Tulis dengan hati yang bergembira, dan aku akan membacanya dengan kegembiraan pula. Selamat menulis, karena menulis adalah “keabadian”.
Penulis: Mufliha Wijayati
Pengampu Matakuliah Metode Penelitian Hukum Jurusan AS/HESy